Nasional

Korlantas: Hoaks Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul

Bagikan:

Korlantas Polri menegaskan kabar denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor berban gundul adalah hoaks. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 23 Juli 2026, di Jakarta, menyusul beredarnya narasi tersebut di media sosial. Korlantas meminta masyarakat tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi itu tanpa verifikasi.

Isi klaim dan klarifikasi Korlantas

Informasi yang beredar menyebut adanya aturan baru yang secara khusus memberi sanksi denda Rp250 ribu bagi pengendara berban gundul. Kabar ini memicu beragam reaksi di berbagai platform digital dan menimbulkan kebingungan publik.

Namun, Kasubdirektorat Pendidikan dan Penegakan Hukum Korlantas, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, memastikan klaim tersebut tidak benar dan meminta publik berhati-hati menerima kabar serupa.

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Informasi mengenai aturan baru ban gundul tersebut tidak benar,"

— Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto

Dasar hukum yang sebenarnya

Lebih jauh, Dwi menjelaskan ketentuan mengenai laik jalan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 memuat kewajiban setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Pasal 285 ayat 1 yang mengatur sanksi bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Menurut Korlantas, aturan ini bukan peraturan baru dan tidak diberlakukan khusus untuk kasus ban gundul.

Anjuran Korlantas untuk publik

Korlantas menekankan pentingnya edukasi dan pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan. Selain itu, lembaga itu mengimbau masyarakat melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan kabar di ruang digital.

Beberapa langkah yang dianjurkan Korlantas adalah:

  • Rutin memeriksa kondisi ban dan mengganti jika tapak sudah aus.
  • Mengonfirmasi aturan lalu lintas melalui saluran resmi instansi terkait.
  • Menahan diri untuk tidak langsung membagikan unggahan yang belum terverifikasi.

Penutup: fokus pada keselamatan

Korlantas menegaskan prioritasnya pada keselamatan berkendara melalui edukasi dan penegakan hukum yang sesuai ketentuan. Karena itu, pengendara diimbau menjaga kondisi kendaraan dan selalu mengonfirmasi informasi lalu lintas melalui sumber resmi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait