Korlantas: Hoaks Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul
Korlantas Polri menegaskan kabar denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor berban gundul adalah hoaks. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 23 Juli 2026, di Jakarta, menyusul beredarnya narasi tersebut di media sosial. Korlantas meminta masyarakat tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi itu tanpa verifikasi.
Isi klaim dan klarifikasi Korlantas
Informasi yang beredar menyebut adanya aturan baru yang secara khusus memberi sanksi denda Rp250 ribu bagi pengendara berban gundul. Kabar ini memicu beragam reaksi di berbagai platform digital dan menimbulkan kebingungan publik.
Namun, Kasubdirektorat Pendidikan dan Penegakan Hukum Korlantas, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, memastikan klaim tersebut tidak benar dan meminta publik berhati-hati menerima kabar serupa.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Informasi mengenai aturan baru ban gundul tersebut tidak benar,"
— Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto
Dasar hukum yang sebenarnya
Lebih jauh, Dwi menjelaskan ketentuan mengenai laik jalan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 memuat kewajiban setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh Pasal 285 ayat 1 yang mengatur sanksi bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Menurut Korlantas, aturan ini bukan peraturan baru dan tidak diberlakukan khusus untuk kasus ban gundul.
Anjuran Korlantas untuk publik
Korlantas menekankan pentingnya edukasi dan pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan. Selain itu, lembaga itu mengimbau masyarakat melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan kabar di ruang digital.
Beberapa langkah yang dianjurkan Korlantas adalah:
- Rutin memeriksa kondisi ban dan mengganti jika tapak sudah aus.
- Mengonfirmasi aturan lalu lintas melalui saluran resmi instansi terkait.
- Menahan diri untuk tidak langsung membagikan unggahan yang belum terverifikasi.
Penutup: fokus pada keselamatan
Korlantas menegaskan prioritasnya pada keselamatan berkendara melalui edukasi dan penegakan hukum yang sesuai ketentuan. Karena itu, pengendara diimbau menjaga kondisi kendaraan dan selalu mengonfirmasi informasi lalu lintas melalui sumber resmi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-81 di Mabes TNI Cilangkap
Presiden Prabowo tiba di Mabes TNI Cilangkap 5 Oktober 2026 untuk memimpin upacara HUT TNI ke-81 dan meresmi...
Prabowo Inspektur Upacara HUT ke-81 TNI, Lima Kodam Diresmikan
Presiden Prabowo jadi Inspektur Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap, 5 Okt 2026; sekaligus meresmikan lima Ko...
Tanggal 5 Oktober: HUT TNI, Hari Guru, dan Hari Meningitis
5 Oktober 2026 menandai HUT ke-81 TNI, Hari Guru Sedunia, dan Hari Meningitis Sedunia beserta sejarah dan ma...
Kementerian PU Kirim Bantuan Air Bersih untuk Pulau Palue
Kementerian PU mengirim satu mobil tangki 4.000 L dan 24 hidran umum untuk atasi kekeringan di enam desa Pul...
Susunan Acara HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, Rangkaian Lengkap
Puncak HUT ke-81 TNI berlangsung di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, meliputi upacara, penganugeraha...
BGN Aktifkan 480 Dapur SPPG, Total Capai 27.022 Unit
BGN mengaktifkan 480 dapur SPPG di 16 provinsi, menambah total jadi 27.022 unit, dengan fokus perluasan ke w...