Kapan Malam Takbiran Iduladha 2026? Waktu Mutlak dan Muqayyad
Malam takbiran Iduladha 2026 terbagi menjadi dua jenis: takbiran mutlak dan takbiran muqayyad. Keduanya memiliki waktu pelaksanaan berbeda berdasarkan ketentuan kalender Hijriah. Pemerintah melalui penetapan resmi menetapkan tanggal-tanggal kunci yang menentukan periode kedua jenis takbiran ini.
Perbedaan takbiran mutlak dan muqayyad
Takbiran mutlak adalah takbir yang tidak terikat waktu tertentu. Artinya, takbir dapat dikumandangkan kapan saja selama rentang waktu yang disyariatkan. Sebaliknya, takbiran muqayyad terikat waktu, yakni dilakukan khusus setelah pelaksanaan salat fardu.
Jadwal resmi untuk Iduladha 2026
Berdasarkan penetapan resmi Kementerian Agama RI, penanggalan Hijriah untuk Zulhijah 1447 H jatuh pada Mei 2026. Berikut rangkuman tanggal penting yang menentukan periode takbiran:
- 1 Zulhijah 1447 H = Senin, 18 Mei 2026
- 9 Zulhijah 1447 H (Hari Arafah) = Selasa, 26 Mei 2026
- 13 Zulhijah 1447 H (akhir hari Tasyrik) = Sabtu, 30 Mei 2026
Waktu pelaksanaan masing-masing takbiran
Dengan acuan tanggal di atas, periode takbiran untuk Iduladha 2026 adalah sebagai berikut.
- Takbiran mutlak: dimulai sejak 1 Zulhijah (Senin, 18 Mei 2026) hingga waktu Salat Ashar pada 13 Zulhijah (Sabtu, 30 Mei 2026).
- Takbiran muqayyad: dimulai setelah Salat Subuh pada 9 Zulhijah (Selasa, 26 Mei 2026) dan dilanjutkan setiap selesai salat fardu hingga berakhir setelah Salat Ashar pada 13 Zulhijah (Sabtu, 30 Mei 2026).
Apa artinya bagi pelaksanaan takbiran di masyarakat?
Penjelasan ini membantu jamaah dan panitia masjid merencanakan kegiatan takbiran. Untuk takbiran mutlak, masyarakat bisa mengumandangkan takbir dalam berbagai bentuk, seperti pawai, pengeras suara, atau pengajian malam. Untuk takbiran muqayyad, pelaksanaannya mesti disesuaikan dengan waktu salat fardu, karena sifatnya terikat waktu.
Ringkasnya, seluruh rangkaian takbiran Iduladha 2026 berlangsung antara 18 Mei hingga 30 Mei 2026, dengan puncak takbiran muqayyad dimulai pada 26 Mei 2026 setelah Salat Subuh. Ketentuan ini memberi kerangka jelas bagi umat dan otoritas setempat untuk menyelenggarakan ibadah dan kegiatan perayaan secara tertib dan sesuai syariat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...