Kapan Malam Takbiran Iduladha 2026? Waktu Mutlak dan Muqayyad
Malam takbiran Iduladha 2026 terbagi menjadi dua jenis: takbiran mutlak dan takbiran muqayyad. Keduanya memiliki waktu pelaksanaan berbeda berdasarkan ketentuan kalender Hijriah. Pemerintah melalui penetapan resmi menetapkan tanggal-tanggal kunci yang menentukan periode kedua jenis takbiran ini.
Perbedaan takbiran mutlak dan muqayyad
Takbiran mutlak adalah takbir yang tidak terikat waktu tertentu. Artinya, takbir dapat dikumandangkan kapan saja selama rentang waktu yang disyariatkan. Sebaliknya, takbiran muqayyad terikat waktu, yakni dilakukan khusus setelah pelaksanaan salat fardu.
Jadwal resmi untuk Iduladha 2026
Berdasarkan penetapan resmi Kementerian Agama RI, penanggalan Hijriah untuk Zulhijah 1447 H jatuh pada Mei 2026. Berikut rangkuman tanggal penting yang menentukan periode takbiran:
- 1 Zulhijah 1447 H = Senin, 18 Mei 2026
- 9 Zulhijah 1447 H (Hari Arafah) = Selasa, 26 Mei 2026
- 13 Zulhijah 1447 H (akhir hari Tasyrik) = Sabtu, 30 Mei 2026
Waktu pelaksanaan masing-masing takbiran
Dengan acuan tanggal di atas, periode takbiran untuk Iduladha 2026 adalah sebagai berikut.
- Takbiran mutlak: dimulai sejak 1 Zulhijah (Senin, 18 Mei 2026) hingga waktu Salat Ashar pada 13 Zulhijah (Sabtu, 30 Mei 2026).
- Takbiran muqayyad: dimulai setelah Salat Subuh pada 9 Zulhijah (Selasa, 26 Mei 2026) dan dilanjutkan setiap selesai salat fardu hingga berakhir setelah Salat Ashar pada 13 Zulhijah (Sabtu, 30 Mei 2026).
Apa artinya bagi pelaksanaan takbiran di masyarakat?
Penjelasan ini membantu jamaah dan panitia masjid merencanakan kegiatan takbiran. Untuk takbiran mutlak, masyarakat bisa mengumandangkan takbir dalam berbagai bentuk, seperti pawai, pengeras suara, atau pengajian malam. Untuk takbiran muqayyad, pelaksanaannya mesti disesuaikan dengan waktu salat fardu, karena sifatnya terikat waktu.
Ringkasnya, seluruh rangkaian takbiran Iduladha 2026 berlangsung antara 18 Mei hingga 30 Mei 2026, dengan puncak takbiran muqayyad dimulai pada 26 Mei 2026 setelah Salat Subuh. Ketentuan ini memberi kerangka jelas bagi umat dan otoritas setempat untuk menyelenggarakan ibadah dan kegiatan perayaan secara tertib dan sesuai syariat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
FBI Kembalikan 8 Artefak Papua, Fadli Zon Terima di Jakarta
FBI memulangkan delapan artefak Papua ke Indonesia pada 23 Juli 2026; benda-benda itu diduga hasil perdagang...
Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol lewat Transformasi Digital
Jasa Marga optimalkan JMTC dan perbaiki rest area Travoy KM 88A–88B untuk layanan lebih baik dan pemberdayaa...
Kepala BGN Baru Diminta Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR minta Kepala BGN baru Sudaryono benahi tata kelola, bersihkan konflik kepentingan, dan pulihkan kepercay...
BNPB: Karhutla di Minahasa Dipadamkan, 5 Hektare Terbakar
BNPB: Karhutla di Desa Watulaney Amian, Minahasa, padam setelah membakar sekitar lima hektare; tidak ada kor...
DPR dan Pemerintah Matangkan Perpres Ekosistem Ojol, Skema 92/8 Ditegaskan
DPR dan pemerintah menyepakati finalisasi Perpres ekosistem ojol, menegaskan skema pembagian tarif 92% untuk...
Kemenperin: Bank Emas Perkuat Pasokan Bahan Baku Perhiasan
Kemenperin menilai bank emas dapat memperkuat pasokan bahan baku perhiasan, menekan biaya, dan mendongkrak d...