DPR dan Pemerintah Matangkan Perpres Ekosistem Ojol, Skema 92/8 Ditegaskan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mematangkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) ekosistem ojek online. Rapat digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan tujuan menyelaraskan kebijakan antar kementerian agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra pengemudi.
Finalisasi aturan dan skema tarif
Dalam pembahasan diputuskan pengaturan skema pembagian tarif sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator menjadi salah satu fokus utama. Menurut peserta rapat, tim akan menggelar pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan finalisasi teks Perpres.
"Nah, tadi kami sudah sepakat. Bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco, Kamis, 23 Juli 2026.
Ruang lingkup pembahasan
Penyusunan Perpres dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi dan menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Rapat membahas beberapa isu strategis secara terperinci:
- Perlindungan sosial dan hak pengemudi.
- Kepastian hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
- Keberlanjutan iklim usaha dan kepatuhan pelaksana.
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan antar lembaga.
Arahan Presiden dan kepatuhan aplikator
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar skema 92/8 diterapkan secara konsisten di lapangan. Skema ini disebut telah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
Meski demikian, Koalisi Ojol Nasional melaporkan masih terdapat beberapa perusahaan aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaannya. Hal ini menjadi salah satu titik perhatian dalam finalisasi Perpres.
Peran Kementerian Perhubungan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap fokus mengatur tarif layanan transportasi berbasis aplikasi. Mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan, dan regulasi baru diharapkan menyelaraskan implementasi tersebut.
Peserta dan prospek implementasi
Rapat koordinasi dihadiri sejumlah menteri dan wakil menteri terkait sebagai upaya menyempurnakan regulasi. Tujuannya untuk memberi kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi dan memastikan kebijakan dapat diimplementasikan secara konsisten.
Finalisasi Perpres diperkirakan akan menentukan mekanisme pengawasan dan sanksi atas ketidakpatuhan aplikator, sehingga tahap pertemuan berikutnya menjadi penentu bagi implementasi skema 92/8 di lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin: Bank Emas Perkuat Pasokan Bahan Baku Perhiasan
Kemenperin menilai bank emas dapat memperkuat pasokan bahan baku perhiasan, menekan biaya, dan mendongkrak d...
Wamendikdasmen: Dana BOSP Harus Dongkrak Mutu Pendidikan
Wamendikdasmen minta sekolah manfaatkan Dana BOSP 2026 tepat sasaran untuk perbaikan pembelajaran, didukung...
Pimpinan MPR: Percepatan IUP Kunci Cegah PHK Pekerja Tambang
Pimpinan MPR mendesak percepatan perpanjangan IUP untuk menghindari PHK massal di sektor tambang, menyusul l...
Presiden Prabowo Hadiri Harlah PKB ke-28 di JCC
Presiden Prabowo dipastikan hadir pada Harlah PKB ke-28 di JCC, 23 Juli 2026, dengan tema Arah Baru Amanat E...
Universitas Republik Indonesia: Penjelasan Wamenhan Donny
Presiden Prabowo membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) untuk mendidik calon pemimpin nasional lewat...
Pemerintah Targetkan 25 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi September
Pemerintah menargetkan 25.000 Kopdes Merah Putih beroperasi pada September 2026, dengan penyerahan pengelola...