DPR dan Pemerintah Matangkan Perpres Ekosistem Ojol, Skema 92/8 Ditegaskan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mematangkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) ekosistem ojek online. Rapat digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan tujuan menyelaraskan kebijakan antar kementerian agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra pengemudi.
Finalisasi aturan dan skema tarif
Dalam pembahasan diputuskan pengaturan skema pembagian tarif sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator menjadi salah satu fokus utama. Menurut peserta rapat, tim akan menggelar pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan finalisasi teks Perpres.
"Nah, tadi kami sudah sepakat. Bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco, Kamis, 23 Juli 2026.
Ruang lingkup pembahasan
Penyusunan Perpres dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi dan menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Rapat membahas beberapa isu strategis secara terperinci:
- Perlindungan sosial dan hak pengemudi.
- Kepastian hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
- Keberlanjutan iklim usaha dan kepatuhan pelaksana.
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan antar lembaga.
Arahan Presiden dan kepatuhan aplikator
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar skema 92/8 diterapkan secara konsisten di lapangan. Skema ini disebut telah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
Meski demikian, Koalisi Ojol Nasional melaporkan masih terdapat beberapa perusahaan aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaannya. Hal ini menjadi salah satu titik perhatian dalam finalisasi Perpres.
Peran Kementerian Perhubungan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap fokus mengatur tarif layanan transportasi berbasis aplikasi. Mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan, dan regulasi baru diharapkan menyelaraskan implementasi tersebut.
Peserta dan prospek implementasi
Rapat koordinasi dihadiri sejumlah menteri dan wakil menteri terkait sebagai upaya menyempurnakan regulasi. Tujuannya untuk memberi kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi dan memastikan kebijakan dapat diimplementasikan secara konsisten.
Finalisasi Perpres diperkirakan akan menentukan mekanisme pengawasan dan sanksi atas ketidakpatuhan aplikator, sehingga tahap pertemuan berikutnya menjadi penentu bagi implementasi skema 92/8 di lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menko Polkam Dudung Prioritaskan Penanganan Karhutla
Dudung Abdurachman resmi Menko Polkam dan menetapkan penanganan karhutla sebagai prioritas, disertai koordin...
DPR Buka Opsi Parliamentary Threshold 0–20 Persen
Komisi II DPR membuka opsi PT 0–20% dalam RUU Pemilu; semua angka akan diuji melalui argumentasi konstitusio...
Polisi Imbau Hindari Kawasan GBK Jelang Final Indonesia vs Thailand
Polisi imbau warga hindari kawasan GBK pada 5 Oktober 2026 menjelang final Indonesia vs Thailand; antisipasi...
KemenImipas Jatuhkan Sanksi ke 17 Pegawai Lapas Cibinong
KemenImipas menjatuhkan sanksi pada 17 pegawai Lapas Cibinong setelah investigasi terkait penyalahgunaan wew...
Ombudsman Soroti Praktik Transaksional di Lapas Cibinong
Ombudsman RI menemukan dugaan praktik transaksional antarwarga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang berpo...
Puan: Modernisasi TNI Harus Diikuti Kesiapan Prajurit
Puan Maharani minta modernisasi TNI diiringi kesiapan prajurit, pemeliharaan alutsista, dan perhatian pada k...