Nasional

DPR dan Pemerintah Matangkan Perpres Ekosistem Ojol, Skema 92/8 Ditegaskan

Bagikan:
Rapat koordinasi DPR dan pemerintah membahas Perpres ekosistem ojek online

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mematangkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) ekosistem ojek online. Rapat digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan tujuan menyelaraskan kebijakan antar kementerian agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra pengemudi.

Finalisasi aturan dan skema tarif

Dalam pembahasan diputuskan pengaturan skema pembagian tarif sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator menjadi salah satu fokus utama. Menurut peserta rapat, tim akan menggelar pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan finalisasi teks Perpres.

"Nah, tadi kami sudah sepakat. Bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco, Kamis, 23 Juli 2026.

Ruang lingkup pembahasan

Penyusunan Perpres dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi dan menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Rapat membahas beberapa isu strategis secara terperinci:

  • Perlindungan sosial dan hak pengemudi.
  • Kepastian hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
  • Keberlanjutan iklim usaha dan kepatuhan pelaksana.
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan antar lembaga.

Arahan Presiden dan kepatuhan aplikator

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar skema 92/8 diterapkan secara konsisten di lapangan. Skema ini disebut telah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026.

Meski demikian, Koalisi Ojol Nasional melaporkan masih terdapat beberapa perusahaan aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaannya. Hal ini menjadi salah satu titik perhatian dalam finalisasi Perpres.

Peran Kementerian Perhubungan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap fokus mengatur tarif layanan transportasi berbasis aplikasi. Mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan, dan regulasi baru diharapkan menyelaraskan implementasi tersebut.

Peserta dan prospek implementasi

Rapat koordinasi dihadiri sejumlah menteri dan wakil menteri terkait sebagai upaya menyempurnakan regulasi. Tujuannya untuk memberi kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi dan memastikan kebijakan dapat diimplementasikan secara konsisten.

Finalisasi Perpres diperkirakan akan menentukan mekanisme pengawasan dan sanksi atas ketidakpatuhan aplikator, sehingga tahap pertemuan berikutnya menjadi penentu bagi implementasi skema 92/8 di lapangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait