Kemenkum Perkuat Perlindungan PMI dan Korban Kekerasan Seksual
Kementerian Hukum memperkuat kolaborasi lintas kementerian untuk mengoptimalkan implementasi KUHP dan KUHAP dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) serta perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Pengumuman dilontarkan pada konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Penguatan regulasi dan kapasitas kelembagaan
Kemenkum memfokuskan dukungan pada penyusunan regulasi dan penguatan kelembagaan. Upaya ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
“Kami mendukung regulasi, penguatan kelembagaan. Kemudian kami juga mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui BPSDM,”
Perluasan akses bantuan hukum lewat Posbakum
Salah satu langkah konkret adalah optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah dibentuk di 83.960 desa dan kelurahan. Posbakum menjadi pintu masuk layanan bantuan hukum bagi masyarakat, termasuk PMI dan korban kekerasan seksual.
Penguatan jaringan Posbakum juga diarahkan untuk meningkatkan layanan pendampingan, rujukan, dan akses terhadap proses peradilan bagi korban.
Sistem peradilan pidana terpadu
Kemenkum tengah menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu. Sistem ini bertujuan mempercepat dan menyinergikan penanganan perkara kekerasan seksual, perlindungan anak, dan perlindungan pekerja migran.
“Kami juga sedang menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara kekerasan seksual, pelindungan anak, dan pelindungan pekerja migran dapat berjalan lebih efektif,”
Sinergi antarkementerian dari hulu ke hilir
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan sinergi diperlukan untuk melindungi PMI sejak pra-keberangkatan hingga kepulangan. Perlindungan menyeluruh diharapkan mencegah kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak pekerja migran.
“Pelindungan pekerja migran harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Baik sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke Indonesia,”
Integrasi modul UU TPKS untuk respons korban
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menyampaikan rencana integrasi modul pelatihan berbasis UU TPKS ke layanan Posbakum nasional. Tujuannya adalah memperkuat pendampingan korban melalui layanan bantuan hukum yang lebih responsif dan berpihak pada korban.
“Modul berbasis UU TPKS akan kami integrasikan ke Posbakum. Langkah ini dilakukan agar penanganan korban lebih berpihak pada keadilan dan kebutuhan korban,”
Langkah-langkah ini menempatkan perlindungan hukum dan penguatan kapasitas sebagai prioritas. Ke depan, implementasi regulasi dan integrasi layanan menjadi penentu efektivitas perlindungan bagi PMI dan korban kekerasan seksual di tingkat lokal dan nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol lewat Transformasi Digital
Jasa Marga optimalkan JMTC dan perbaiki rest area Travoy KM 88A–88B untuk layanan lebih baik dan pemberdayaa...
Kepala BGN Baru Diminta Pulihkan Kepercayaan Publik
DPR minta Kepala BGN baru Sudaryono benahi tata kelola, bersihkan konflik kepentingan, dan pulihkan kepercay...
BNPB: Karhutla di Minahasa Dipadamkan, 5 Hektare Terbakar
BNPB: Karhutla di Desa Watulaney Amian, Minahasa, padam setelah membakar sekitar lima hektare; tidak ada kor...
DPR dan Pemerintah Matangkan Perpres Ekosistem Ojol, Skema 92/8 Ditegaskan
DPR dan pemerintah menyepakati finalisasi Perpres ekosistem ojol, menegaskan skema pembagian tarif 92% untuk...
Kemenperin: Bank Emas Perkuat Pasokan Bahan Baku Perhiasan
Kemenperin menilai bank emas dapat memperkuat pasokan bahan baku perhiasan, menekan biaya, dan mendongkrak d...
Wamendikdasmen: Dana BOSP Harus Dongkrak Mutu Pendidikan
Wamendikdasmen minta sekolah manfaatkan Dana BOSP 2026 tepat sasaran untuk perbaikan pembelajaran, didukung...