Pemerintah Resmikan SRUK, Bidik Investasi Hijau US$5,8 Miliar
Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi perdagangan karbon nasional pada Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta. Peluncuran ini menargetkan percepatan investasi hijau hingga US$5,8 miliar (sekitar Rp94 triliun dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar) dan memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global.
Peluncuran SRUK dan target investasi
SRUK dirancang untuk menjadi infrastruktur utama transaksi karbon yang berkeadilan, transparan, dan dapat ditelusuri. Pemerintah berharap instrumen ini menjadikan sektor karbon sebagai pendorong baru pertumbuhan ekonomi hijau.
Implementasi SRUK juga diproyeksikan menurunkan emisi sekitar 570 juta ton CO2 ekuivalen dan menarik investasi hijau sebesar US$5,8 miliar.
Perizinan awal dan tahap implementasi
Sebagai tahap awal, Kementerian Kehutanan menerbitkan izin perdagangan karbon kepada empat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Izin tersebut diberikan untuk tiga perusahaan pemegang konsesi hutan dan satu kelompok perhutanan sosial.
Manfaat untuk masyarakat dan pengelola hutan
Para menteri menegaskan SRUK tidak hanya menyasar korporasi besar. Sistem ini juga dimaksudkan untuk mendistribusikan manfaat ekonomi ke tingkat lokal, terutama kepada komunitas yang menjaga hutan.
"Dengan kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, beliau betul-betul membuat semacam making the impossible possible. Akhirnya apa yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin,"
Menteri Kehutanan menyatakan manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh pengelola 8,3 juta hektare perhutanan sosial dan 1,4 juta hektare hutan adat.
"Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elit, tidak hanya untuk orang yang memang selama ini sudah berpunya. Tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah, di tapak,"
"Ekosistem pasar karbon yang akan kita bangun harus berkeadilan, transparan, traceable, dan bermanfaat bagi masyarakat lokal. Mereka yang menjaga hutan dan kawasan tapak harus ikut merasakan manfaatnya,"
Dasar regulasi dan prospek pasar
Pelaksanaan SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi itu diperkuat oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme offset emisi sektor kehutanan.
Pemerintah menilai kepastian regulasi dan penyederhanaan perizinan, termasuk di kawasan konservasi, akan memperluas proyek karbon yang akuntabel dan berintegritas. Upaya ini diharapkan menarik investasi, menciptakan lapangan kerja hijau, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada ekosistem hutan.
Langkah ke depan
Dengan SRUK sebagai infrastruktur, fokus pemerintah kini pada implementasi teknis, pengawasan transaksi, serta distribusi manfaat ke komunitas lokal. Keberhasilan program akan bergantung pada penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel agar manfaat ekonomi dan lingkungan dapat terwujud secara berkelanjutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Indonesia-Armenia Perkuat Kemitraan Industri di INNOPROM 2026
Pertemuan bilateral Indonesia–Armenia di INNOPROM 2026 tingkatkan kerja sama industri dan buka akses pasar E...
Indonesia Official Partner INNOPROM 2026, Perkuat Diplomasi Industri
Indonesia jadi Official Partner INNOPROM 2026 di Rusia, membuka peluang investasi, transfer teknologi, dan h...
AM Mortar Luncurkan Dua Produk Baru di IndoBuildTech 2026
AM Mortar Indonesia meluncurkan AM 56 dan AM 79 di IndoBuildTech 2026, lengkap dengan workshop, permainan in...
FOMBEX 2026 di ICE BSD Tawarkan Belanja, Edukasi, dan Layanan Kesehatan
FOMBEX 2026 dibuka di ICE BSD City pada 9–12 Juli, menyajikan belanja, edukasi, layanan kesehatan, dan hibur...
Indonesia Buka Akses Investor Eurasia lewat INNOPROM 2026
Indonesia jadi Official Partner Country INNOPROM 2026 untuk tarik investor Eurasia lewat Strategi Baru Indus...
Access by KAI Layani 17 Juta Transaksi di Semester I 2026
Access by KAI mencatat 17.009.374 transaksi tiket pada Semester I 2026, menyumbang 76,34% dari penjualan tik...