Ekonomi

Pemerintah Resmikan SRUK, Bidik Investasi Hijau US$5,8 Miliar

Bagikan:
Peluncuran SRUK untuk perdagangan karbon dan investasi hijau di Indonesia

Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi perdagangan karbon nasional pada Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta. Peluncuran ini menargetkan percepatan investasi hijau hingga US$5,8 miliar (sekitar Rp94 triliun dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar) dan memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global.

Peluncuran SRUK dan target investasi

SRUK dirancang untuk menjadi infrastruktur utama transaksi karbon yang berkeadilan, transparan, dan dapat ditelusuri. Pemerintah berharap instrumen ini menjadikan sektor karbon sebagai pendorong baru pertumbuhan ekonomi hijau.

Implementasi SRUK juga diproyeksikan menurunkan emisi sekitar 570 juta ton CO2 ekuivalen dan menarik investasi hijau sebesar US$5,8 miliar.

Perizinan awal dan tahap implementasi

Sebagai tahap awal, Kementerian Kehutanan menerbitkan izin perdagangan karbon kepada empat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Izin tersebut diberikan untuk tiga perusahaan pemegang konsesi hutan dan satu kelompok perhutanan sosial.

Manfaat untuk masyarakat dan pengelola hutan

Para menteri menegaskan SRUK tidak hanya menyasar korporasi besar. Sistem ini juga dimaksudkan untuk mendistribusikan manfaat ekonomi ke tingkat lokal, terutama kepada komunitas yang menjaga hutan.

"Dengan kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, beliau betul-betul membuat semacam making the impossible possible. Akhirnya apa yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin,"

Menteri Kehutanan menyatakan manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh pengelola 8,3 juta hektare perhutanan sosial dan 1,4 juta hektare hutan adat.

"Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elit, tidak hanya untuk orang yang memang selama ini sudah berpunya. Tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah, di tapak,"

"Ekosistem pasar karbon yang akan kita bangun harus berkeadilan, transparan, traceable, dan bermanfaat bagi masyarakat lokal. Mereka yang menjaga hutan dan kawasan tapak harus ikut merasakan manfaatnya,"

Dasar regulasi dan prospek pasar

Pelaksanaan SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi itu diperkuat oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme offset emisi sektor kehutanan.

Pemerintah menilai kepastian regulasi dan penyederhanaan perizinan, termasuk di kawasan konservasi, akan memperluas proyek karbon yang akuntabel dan berintegritas. Upaya ini diharapkan menarik investasi, menciptakan lapangan kerja hijau, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada ekosistem hutan.

Langkah ke depan

Dengan SRUK sebagai infrastruktur, fokus pemerintah kini pada implementasi teknis, pengawasan transaksi, serta distribusi manfaat ke komunitas lokal. Keberhasilan program akan bergantung pada penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel agar manfaat ekonomi dan lingkungan dapat terwujud secara berkelanjutan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait