SPMB Bersama Jakarta 2026: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali SPMB Bersama 2026 untuk memberi akses pendidikan gratis di sekolah swasta. Pendaftaran dibuka secara daring mulai pertengahan Juni 2026 melalui laman resmi SPMB Jakarta. Peserta yang lolos tidak dikenakan uang pangkal maupun biaya pendidikan.
Syarat umum pendaftaran
Calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kelayakan. Dokumen dan data harus lengkap saat mendaftar agar berhak ikut seleksi.
- Warga yang berdomisili di Provinsi Jakarta dan tercatat dalam kartu keluarga (KK).
- KK tersebut harus diterbitkan Dinas Dukcapil Jakarta paling lambat 15 Juni 2026.
- Calon peserta wajib termasuk dalam salah satu kategori penerima program bantuan.
- Calon peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari jenjang sebelumnya; ketentuan berlaku untuk seluruh jenjang.
Batas usia
Batas usia ditetapkan untuk setiap jenjang. Untuk SMP, peserta maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2026. Untuk jenjang SMA dan SMK, batas usia maksimal adalah 21 tahun pada tanggal yang sama.
Kriteria seleksi per jenjang
Seleksi SPMB Bersama menerapkan mekanisme yang berbeda sesuai jenjang sekolah. Penilaian menimbang aspek wilayah prioritas dan prestasi akademik.
Untuk SMP, penilaian mempertimbangkan wilayah penerimaan prioritas dan nilai rapor sebagai komponen utama seleksi.
Untuk SMA, mekanisme seleksi serupa dengan SMP, yaitu menilai wilayah dan prestasi akademik peserta.
Untuk SMK, seleksi menggunakan penilaian indeks prestasi akademik. Selain itu, urutan pilihan sekolah oleh peserta juga menjadi pertimbangan dalam penempatan.
Cara pendaftaran dan informasi resmi
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi SPMB Jakarta. Calon pendaftar dianjurkan mempersiapkan KK, bukti pendaftaran DTSEN, dan dokumen pendidikan lain sebelum mendaftar.
Informasi lengkap mengenai ketentuan dan jadwal dapat dilihat di laman resmi:
Catatan penutup
Program ini memberi kesempatan akses sekolah swasta tanpa biaya bagi keluarga penerima bantuan. Orang tua dan calon peserta disarankan memeriksa status DTSEN dan masa berlaku KK serta memantau pengumuman resmi untuk detail teknis pendaftaran dan jadwal seleksi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemda Agam Apresiasi Rohana Koeddoes sebagai Tokoh Pers Nasional
Pemda Agam menyambut bangga pengakuan Rohana Koeddoes dalam buku LPDS yang meluncur saat ulang tahun ke-38 l...
FABC Tekankan Pertobatan untuk Hormati Martabat Manusia
Sidang Pleno XII FABC di Jakarta menegaskan pertobatan sebagai dasar penghormatan martabat manusia dan pangg...
MUI Waspadai Belajar Agama Lewat AI Tanpa Bimbingan Guru
MUI mengingatkan bahaya belajar agama hanya lewat AI tanpa bimbingan ulama dan menggaungkan gerakan "jihad d...
10 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Biometrik SIM, Menkomdigi
Lebih dari 10 juta pelanggan telah menjalani registrasi biometrik SIM sejak 1 Juli 2026; pemerintah evaluasi...
Cholil Nafis: AI Tak Bisa Jadi Guru Agama, MUI Dorong Jihad Digital
Wakil Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan AI tidak bisa menjadi guru agama dan MUI akan melancarkan 'jihad dig...
Ahmad Muzani: KUII Ke-8 Jadi Wadah Persatuan Umat Islam
Ahmad Muzani menyebut KUII Ke-8 momentum tepat untuk menyatukan umat Islam menghadapi ketidakpastian politik...