Politik

DPRD Minta Pemkot Segera Implementasikan Perda SPALD Surabaya

Bagikan:

Surabaya — Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Pansus Air Limbah Domestik, Baktiono, mendesak Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang baru disahkan. Desakan itu disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026, untuk menekan pencemaran lingkungan dan memastikan layanan pengelolaan limbah rumah tangga dapat diakses publik dengan tarif terjangkau.

Langkah teknis yang harus segera disusun

Baktiono menegaskan pengesahan Perda harus diikuti tindakan teknis yang konkret. Ia menyebut langkah yang perlu dirumuskan meliputi pembangunan infrastruktur pengelolaan, penentuan lembaga pelaksana, mekanisme pembiayaan, dan skema layanan kepada warga.

Kita senang bisa menyelesaikan Perda ini dalam waktu sesingkat-singkatnya. Perda ini dipersembahkan untuk pengelolaan air limbah domestik agar Surabaya bisa lebih baik dalam mengelola lingkungan

Ia juga menekankan pentingnya pemisahan saluran air hujan dari saluran pembuangan limbah domestik agar setiap aliran ditangani sesuai fungsinya.

Jenis limbah dan cakupan pengelolaan

Baktiono menjelaskan bahwa air limbah domestik mencakup black water (limbah toilet) dan grey water (limbah mandi, cuci, dan aktivitas rumah tangga lain). Keduanya harus dikelola agar tidak mencemari tanah dan sumber air.

Pengelolaan ini bukan hanya tinja, tetapi juga limbah rumah tangga. Semuanya harus dikelola dan dimanfaatkan sehingga dampaknya terhadap air, tanah, dan lingkungan bisa dikurangi

Peran PDAM dan sumber pembiayaan

Baktiono menilai bahwa PDAM Surya Sembada potensial menjadi badan usaha milik daerah yang menangani pengelolaan air limbah. Pertimbangan utama adalah keterkaitan teknis dengan layanan air dan sistem pengolahan yang ada.

Namun, penetapan mekanisme operasional dan pembagian kewenangan harus diselesaikan oleh Pemkot dan perangkat daerah terkait, termasuk BRIDA dan Bappeda yang akan membahas mekanisme tarif dan operasi layanan.

Yang terpenting, Perda ini harus segera ditindaklanjuti karena sudah disahkan. Kerja sama dengan negara lain perlu segera diproses, terlebih sudah ada kesiapan dukungan hibah untuk membantu pengelolaan limbah domestik

Tarif, akses layanan, dan pengawasan

Baktiono mengingatkan agar biaya layanan tidak menjadi beban baru bagi masyarakat. Ia mengusulkan tarif yang wajar dan terjangkau serta skema pembayaran terintegrasi, misalnya melalui tagihan PDAM, untuk memudahkan warga.

  1. Penyusunan mekanisme dan besaran tarif oleh BRIDA dan Bappeda.
  2. Penyediaan pusat layanan atau call center untuk permintaan penyedotan tangki septik.
  3. Pemeliharaan berkala sesuai ketentuan teknis untuk mencegah pencemaran.

Jangan sampai tarifnya memberatkan warga. Kita sudah memberikan masukan agar nilainya tetap ringan, seperti retribusi sampah yang pembayarannya bisa terintegrasi dengan layanan PDAM

Penutup: pendidikan publik dan tindak lanjut

Baktiono menekankan perlunya edukasi publik, standar pelayanan, dan pengawasan agar penerapan Perda SPALD efektif. Dengan percepatan implementasi, kepastian pendanaan, dan tarif terjangkau, DPRD berharap sistem pengelolaan air limbah domestik di Surabaya berjalan terarah dan memberi manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait