Tia Ayu Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Medan
Medan — Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan kepada warga pada Sabtu (17/10) dan Minggu (18/10). Kegiatan berlangsung di Jalan Pancing II Lingkungan IV, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, serta di Jalan Marelan VII Pasar 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, dengan total partisipan diperkirakan mencapai 1.000 orang.
Sosialisasi di dua lokasi
Acara dilaksanakan dalam dua sesi yang masing-masing dihadiri sekitar 500 warga. Tujuan utama sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan baru sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam paparan kepada warga, Tia menjelaskan ruang lingkup perda dan langkah praktis yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Materi menekankan agar aturan tidak hanya diketahui, tetapi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pesan dan ajakan kepada warga
Tia menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada pemerintah. Ia mengajak setiap warga berperan aktif melalui kebiasaan sederhana.
"Pengelolaan sampah membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh masyarakat. Kebiasaan sederhana, seperti membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan lingkungan, harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga,"
Ia kemudian merinci beberapa langkah yang diharapkan dapat diadopsi oleh warga:
- Membuang sampah pada tempatnya;
- Memilah sampah berdasarkan jenis (organik, non-organik);
- Menjaga kebersihan lingkungan rumah dan fasilitas umum.
Dampak yang diharapkan
Menurut Tia, partisipasi masyarakat menjadi kunci agar kota lebih bersih, sehat, dan nyaman. Pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan dinilai mampu mengurangi pencemaran dan mengatasi masalah kebersihan di permukiman.
"Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama. Jika seluruh masyarakat ikut berperan, kita bisa mewujudkan Kota Medan yang lebih bersih, sehat dan nyaman,"
Harapan ke depan
Melalui sosialisasi ini, Tia berharap pemahaman warga Medan Labuhan dan Medan Marelan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2024 meningkat dan berlanjut menjadi praktik sehari-hari. Keterlibatan sekitar 1.000 warga pada dua kegiatan diharapkan menjadi langkah awal berubahnya perilaku publik terhadap sampah.
Ke depan, keberlanjutan program sosialisasi dan penguatan fasilitas pengelolaan sampah menjadi aspek yang perlu diperhatikan agar perda dapat berimplementasi efektif di tingkat lingkungan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Haul ke-17 Tuan Guru Batak dan Peresmian Rumah Tahfiz di Simalungun
Bupati Simalungun hadir pada Haul ke-17 Tuan Guru Batak dan meresmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an H. Dr....
Simalungun Tinjau Jalan Rusak Raja Maligas, Usulan Masuk IJD
Pemkab Simalungun meninjau jalan rusak di Raja Maligas I (16/10/2026); perbaikan diupayakan lewat usulan ke...
Wabup Madina Minta Polisi Gencarkan Operasi Narkoba Lewat Vape
Wabup Madina minta Polres intensifkan operasi peredaran narkoba yang disamarkan lewat vape setelah pengungka...
Polres Labuhanbatu Gelar Operasi Sarang Narkoba, 2 Orang Diamankan
Polres Labuhanbatu gelar Operasi Sarang Narkoba (17/10), amankan 2 pria dan bukti sabu 20,36 gram di Lingkun...
FASI Kota Sabang 2026: Gampong Cot Ba'u Juara Umum
Wali Kota Sabang menutup FASI 2026 dan berharap program ini membentuk generasi Qurani; Gampong Cot Ba'u juar...
Umrah Gratis Medan: Wakil Ketua DPRD Beri Hadiah ke 7 Warga
Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, memberikan umrah gratis kepada tujuh warga saat HUT ke-75 Presiden Prabo...