Lokal

Tia Ayu Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Medan

Bagikan:
Tia Ayu saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Medan di hadapan warga

Medan — Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan kepada warga pada Sabtu (17/10) dan Minggu (18/10). Kegiatan berlangsung di Jalan Pancing II Lingkungan IV, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, serta di Jalan Marelan VII Pasar 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, dengan total partisipan diperkirakan mencapai 1.000 orang.

Sosialisasi di dua lokasi

Acara dilaksanakan dalam dua sesi yang masing-masing dihadiri sekitar 500 warga. Tujuan utama sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan baru sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam paparan kepada warga, Tia menjelaskan ruang lingkup perda dan langkah praktis yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Materi menekankan agar aturan tidak hanya diketahui, tetapi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pesan dan ajakan kepada warga

Tia menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada pemerintah. Ia mengajak setiap warga berperan aktif melalui kebiasaan sederhana.

"Pengelolaan sampah membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh masyarakat. Kebiasaan sederhana, seperti membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan lingkungan, harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga,"

Ia kemudian merinci beberapa langkah yang diharapkan dapat diadopsi oleh warga:

  • Membuang sampah pada tempatnya;
  • Memilah sampah berdasarkan jenis (organik, non-organik);
  • Menjaga kebersihan lingkungan rumah dan fasilitas umum.

Dampak yang diharapkan

Menurut Tia, partisipasi masyarakat menjadi kunci agar kota lebih bersih, sehat, dan nyaman. Pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan dinilai mampu mengurangi pencemaran dan mengatasi masalah kebersihan di permukiman.

"Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama. Jika seluruh masyarakat ikut berperan, kita bisa mewujudkan Kota Medan yang lebih bersih, sehat dan nyaman,"

Harapan ke depan

Melalui sosialisasi ini, Tia berharap pemahaman warga Medan Labuhan dan Medan Marelan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2024 meningkat dan berlanjut menjadi praktik sehari-hari. Keterlibatan sekitar 1.000 warga pada dua kegiatan diharapkan menjadi langkah awal berubahnya perilaku publik terhadap sampah.

Ke depan, keberlanjutan program sosialisasi dan penguatan fasilitas pengelolaan sampah menjadi aspek yang perlu diperhatikan agar perda dapat berimplementasi efektif di tingkat lingkungan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait