Dinas Sosial Aceh Sosialisasi Mekanisme PUB untuk Penggalangan Dana
Dinas Sosial Aceh menggelar sosialisasi mekanisme Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada Senin, 15 Juni 2026, di Banda Aceh. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal S.KM M.KM, dan bertujuan memperkuat legalitas, transparansi, serta tata kelola penggalangan dana masyarakat.
Kerja sama dan peserta
Sosialisasi diselenggarakan bekerja sama dengan Program Studi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Kegiatan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang kesejahteraan sosial, perizinan, dan tata kelola penggalangan dana.
Peserta berasal dari berbagai unsur, antara lain:
- lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan,
- mahasiswa,
- komunitas kemanusiaan dan pihak terkait lain yang terlibat dalam aksi sosial.
Pentingnya legalitas dan tata kelola
Kepala Dinas Sosial Aceh menekankan bahwa pemahaman mekanisme dan ketentuan PUB penting untuk menjamin kegiatan penggalangan dana sesuai aturan. Legalitas dianggap sebagai instrumen utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aksi sosial.
Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami prosedur dan ketentuan perizinan PUB sehingga setiap kegiatan penggalangan dana dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut Budi Afrizal, pengumpulan uang atau barang tanpa memperhatikan aspek legalitas berisiko menimbulkan penyalahgunaan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, edukasi tata kelola PUB harus terus diperkuat.
Dampak terhadap program sosial
Budi Afrizal mengajak seluruh lembaga sosial dan komunitas kemanusiaan untuk menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik. Pengelolaan donasi yang baik diyakini meningkatkan efektivitas program sosial.
Kami menyambut baik partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. Namun, partisipasi tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan agar manfaat yang dihimpun benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Harapan dan konteks kebijakan
Dinas Sosial Aceh berharap kegiatan ini membangun kesamaan pemahaman mengenai mekanisme PUB, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penggalangan dana di Aceh. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat melalui sinergi antar elemen pemerintahan, dunia usaha, dan organisasi sosial.
Dengan pembekalan regulasi dan praktik tata kelola, diharapkan setiap aksi sosial dapat berjalan lebih tertib dan berdampak maksimal bagi penerima manfaat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...