Dinas Sosial Aceh Sosialisasi Mekanisme PUB untuk Penggalangan Dana
Dinas Sosial Aceh menggelar sosialisasi mekanisme Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada Senin, 15 Juni 2026, di Banda Aceh. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal S.KM M.KM, dan bertujuan memperkuat legalitas, transparansi, serta tata kelola penggalangan dana masyarakat.
Kerja sama dan peserta
Sosialisasi diselenggarakan bekerja sama dengan Program Studi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Kegiatan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang kesejahteraan sosial, perizinan, dan tata kelola penggalangan dana.
Peserta berasal dari berbagai unsur, antara lain:
- lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan,
- mahasiswa,
- komunitas kemanusiaan dan pihak terkait lain yang terlibat dalam aksi sosial.
Pentingnya legalitas dan tata kelola
Kepala Dinas Sosial Aceh menekankan bahwa pemahaman mekanisme dan ketentuan PUB penting untuk menjamin kegiatan penggalangan dana sesuai aturan. Legalitas dianggap sebagai instrumen utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aksi sosial.
Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami prosedur dan ketentuan perizinan PUB sehingga setiap kegiatan penggalangan dana dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut Budi Afrizal, pengumpulan uang atau barang tanpa memperhatikan aspek legalitas berisiko menimbulkan penyalahgunaan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, edukasi tata kelola PUB harus terus diperkuat.
Dampak terhadap program sosial
Budi Afrizal mengajak seluruh lembaga sosial dan komunitas kemanusiaan untuk menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik. Pengelolaan donasi yang baik diyakini meningkatkan efektivitas program sosial.
Kami menyambut baik partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. Namun, partisipasi tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan agar manfaat yang dihimpun benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Harapan dan konteks kebijakan
Dinas Sosial Aceh berharap kegiatan ini membangun kesamaan pemahaman mengenai mekanisme PUB, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penggalangan dana di Aceh. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat melalui sinergi antar elemen pemerintahan, dunia usaha, dan organisasi sosial.
Dengan pembekalan regulasi dan praktik tata kelola, diharapkan setiap aksi sosial dapat berjalan lebih tertib dan berdampak maksimal bagi penerima manfaat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Simalungun Lepas Paskibraka 2026 dan Beri Apresiasi
Bupati Anton Saragih melepas dan memberi apresiasi kepada Paskibraka Simalungun 2026 usai sukses bertugas pa...
DPRD Minta LLDIKTI Lindungi Mahasiswa Setelah Akreditasi UDA Dicabut
DPRD Sumut mendesak LLDIKTI lindungi mahasiswa UDA setelah BAN-PT mencabut akreditasi, untuk mencegah ketida...
Bupati Serdang Bedagai Kunjungi Warung Idola, Dukung UMKM Lokal
Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya mengunjungi Warung Idola di Desa Firdaus (17/8) dan memberi dukungan...
Polres Paluta Ungkap 5 Kasus Narkoba, 22,77 g Sabu Disita
Polres Padang Lawas Utara ungkap lima kasus narkoba, sita 22,77 g sabu dan 17 butir ekstasi; penindakan dipe...
Polsek Siantar Martoba Evakuasi Lansia Korban Penyekapan di Jalan Deyah
Polsek Siantar Martoba merespons laporan penyekapan lansia di Jalan Deyah, Siantar Sitalasari, setelah lapor...
Kritik Pencopotan Poppy Marulita oleh IGoWa: Salah Alamat
Pencopotan Poppy Marulita dari Kabiro Perekonomian Sumut dikritik IGoWa karena dianggap salah alamat dan ber...