Dinas Sosial Aceh Sosialisasi Mekanisme PUB untuk Penggalangan Dana
Dinas Sosial Aceh menggelar sosialisasi mekanisme Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada Senin, 15 Juni 2026, di Banda Aceh. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal S.KM M.KM, dan bertujuan memperkuat legalitas, transparansi, serta tata kelola penggalangan dana masyarakat.
Kerja sama dan peserta
Sosialisasi diselenggarakan bekerja sama dengan Program Studi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Kegiatan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang kesejahteraan sosial, perizinan, dan tata kelola penggalangan dana.
Peserta berasal dari berbagai unsur, antara lain:
- lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan,
- mahasiswa,
- komunitas kemanusiaan dan pihak terkait lain yang terlibat dalam aksi sosial.
Pentingnya legalitas dan tata kelola
Kepala Dinas Sosial Aceh menekankan bahwa pemahaman mekanisme dan ketentuan PUB penting untuk menjamin kegiatan penggalangan dana sesuai aturan. Legalitas dianggap sebagai instrumen utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aksi sosial.
Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami prosedur dan ketentuan perizinan PUB sehingga setiap kegiatan penggalangan dana dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut Budi Afrizal, pengumpulan uang atau barang tanpa memperhatikan aspek legalitas berisiko menimbulkan penyalahgunaan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, edukasi tata kelola PUB harus terus diperkuat.
Dampak terhadap program sosial
Budi Afrizal mengajak seluruh lembaga sosial dan komunitas kemanusiaan untuk menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik. Pengelolaan donasi yang baik diyakini meningkatkan efektivitas program sosial.
Kami menyambut baik partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. Namun, partisipasi tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan agar manfaat yang dihimpun benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Harapan dan konteks kebijakan
Dinas Sosial Aceh berharap kegiatan ini membangun kesamaan pemahaman mengenai mekanisme PUB, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penggalangan dana di Aceh. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat melalui sinergi antar elemen pemerintahan, dunia usaha, dan organisasi sosial.
Dengan pembekalan regulasi dan praktik tata kelola, diharapkan setiap aksi sosial dapat berjalan lebih tertib dan berdampak maksimal bagi penerima manfaat.
Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Kumpulkan 113 Kantong Donor Darah
Polres Labuhanbatu gelar donor darah dan pemeriksaan gratis 15 Juni; terkumpul 113 kantong untuk membantu st...
Nagan Raya Dorong Pemanfaatan Lahan Bekas HGU, ATR/BPN Siap Dukung
Pemkab Nagan Raya bertemu Dirjen PSKP ATR/BPN di Jakarta untuk percepat pemanfaatan lahan bekas HGU PT USJ d...
IKADI Aceh Resmi Dilantik, Susun Program Dakwah 2026–2031
Pengurus Wilayah IKADI Aceh 2026–2031 dilantik 16 Juni di Banda Aceh; fokus konsolidasi, peningkatan kapasit...
Wali Kota Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 1 Jauhi Bullying dan Narkoba
Wali Kota Wesly Silalahi memimpin upacara di SMPN 1 Pematangsiantar (15/6) dan mengajak siswa menjauhi bully...
Bupati Deliserdang Minta Warga Bayar Pajak: Jangan Hanya 'Spill' Jalan
Bupati Deliserdang Asri Ludin minta warga bayar pajak karena perbaikan jalan bergantung pada penerimaan daer...
Polres Siantar dan USI Teken MoU Perkuat Kerja Sama Pendidikan
Polres Siantar dan Universitas Simalungun menandatangani MoU pada 15 Juni untuk kerja sama pendidikan, penel...