Lokal

Pasien Viral Dipulangkan, Sisa Tagihan Rp80 Juta Cicil

Bagikan:
Pasien keluar rumah sakit setelah disetujui skema cicilan untuk sisa tagihan pengobatan Rp80 juta

MEDAN — Seorang pasien yang sempat viral karena keluarganya mengaku tak mampu membayar biaya pengobatan akhirnya diperbolehkan pulang dari RS dengan skema cicilan setelah mendapat keringanan.

RS izinkan pulang meski tagihan belum lunas

Manajemen Rumah Sakit Mitra Medika Premiere menyatakan pasien boleh pulang meski biaya pengobatan belum tertutup seluruhnya. Keputusan ini diambil setelah rumah sakit menyepakati skema pembayaran bertahap bersama keluarga pasien.

"Tidak lunas, kami lepas dengan mencicil. Ada perjanjian piutang,"
kata dr. Arief Hidayat Guci MKM, Wakil Direktur Pelayanan, saat dikonfirmasi pada Senin (8/6).

Rincian biaya dan sisa tagihan

Pihak rumah sakit menjelaskan total biaya pengobatan mencapai Rp130 juta. Keluarga pasien telah membayar uang muka Rp50 juta, sehingga masih tersisa tagihan sekitar Rp80 juta.

Ringkasan pembayaran:

  • Total biaya: Rp130.000.000
  • Uang muka (DP): Rp50.000.000
  • Sisa tagihan: Rp80.000.000

Status BPJS dan alasan perawatan non-BPJS

Keluarga pasien tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun, pasien menjalani perawatan di rumah sakit non-BPJS karena membutuhkan tindakan medis darurat.

Rumah sakit menerangkan pasien mendapat tindakan bedah toraks dan kardiovaskular (BTKV) untuk mengevakuasi pisau yang tertancap di dada. Kondisi darurat ini menjadi alasan perawatan di fasilitas yang tidak menggunakan skema klaim BPJS langsung.

Keringanan dan bantuan

Manajemen RS juga menyampaikan bahwa pihak rumah sakit sudah memberikan diskon serta keringanan pembayaran kepada keluarga pasien. Namun, hingga kini rumah sakit belum mengetahui adanya bantuan khusus dari pemerintah kepada keluarga tersebut.

Rumah sakit berharap keluarga memenuhi kewajiban sesuai perjanjian cicilan yang disepakati.

Implikasi dan langkah ke depan

Kasus ini menyorot tantangan akses layanan darurat bagi peserta BPJS ketika penanganan medis mendesak membutuhkan tindakan di fasilitas non-BPJS. Ke depan, koordinasi antara keluarga, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara jaminan kesehatan menjadi penting agar pasien mendapat perawatan tanpa menimbulkan beban biaya yang berlebihan.

Manajemen RS menegaskan kembali harapannya agar keluarga segera menyelesaikan pembayaran sesuai perjanjian cicilan yang telah dibuat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait