Pasien Viral Dipulangkan, Sisa Tagihan Rp80 Juta Cicil
MEDAN — Seorang pasien yang sempat viral karena keluarganya mengaku tak mampu membayar biaya pengobatan akhirnya diperbolehkan pulang dari RS dengan skema cicilan setelah mendapat keringanan.
RS izinkan pulang meski tagihan belum lunas
Manajemen Rumah Sakit Mitra Medika Premiere menyatakan pasien boleh pulang meski biaya pengobatan belum tertutup seluruhnya. Keputusan ini diambil setelah rumah sakit menyepakati skema pembayaran bertahap bersama keluarga pasien.
"Tidak lunas, kami lepas dengan mencicil. Ada perjanjian piutang,"kata dr. Arief Hidayat Guci MKM, Wakil Direktur Pelayanan, saat dikonfirmasi pada Senin (8/6).
Rincian biaya dan sisa tagihan
Pihak rumah sakit menjelaskan total biaya pengobatan mencapai Rp130 juta. Keluarga pasien telah membayar uang muka Rp50 juta, sehingga masih tersisa tagihan sekitar Rp80 juta.
Ringkasan pembayaran:
- Total biaya: Rp130.000.000
- Uang muka (DP): Rp50.000.000
- Sisa tagihan: Rp80.000.000
Status BPJS dan alasan perawatan non-BPJS
Keluarga pasien tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun, pasien menjalani perawatan di rumah sakit non-BPJS karena membutuhkan tindakan medis darurat.
Rumah sakit menerangkan pasien mendapat tindakan bedah toraks dan kardiovaskular (BTKV) untuk mengevakuasi pisau yang tertancap di dada. Kondisi darurat ini menjadi alasan perawatan di fasilitas yang tidak menggunakan skema klaim BPJS langsung.
Keringanan dan bantuan
Manajemen RS juga menyampaikan bahwa pihak rumah sakit sudah memberikan diskon serta keringanan pembayaran kepada keluarga pasien. Namun, hingga kini rumah sakit belum mengetahui adanya bantuan khusus dari pemerintah kepada keluarga tersebut.
Rumah sakit berharap keluarga memenuhi kewajiban sesuai perjanjian cicilan yang disepakati.
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini menyorot tantangan akses layanan darurat bagi peserta BPJS ketika penanganan medis mendesak membutuhkan tindakan di fasilitas non-BPJS. Ke depan, koordinasi antara keluarga, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara jaminan kesehatan menjadi penting agar pasien mendapat perawatan tanpa menimbulkan beban biaya yang berlebihan.
Manajemen RS menegaskan kembali harapannya agar keluarga segera menyelesaikan pembayaran sesuai perjanjian cicilan yang telah dibuat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...