Lokal

Pengacara: Sidang Ungkap Kemensos Koordinir Program Bantuan di Samosir

Bagikan:
Sidang dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi di Samosir

Medan — Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menilai keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir membuka fakta bahwa seluruh mekanisme pelaksanaan berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos). Pernyataan disampaikan pada sidang Jumat (24/7) di hadapan majelis hakim.

Keterangan penasihat hukum dan alasan keberatan

Penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan, menyatakan proses penetapan tersangka terkesan tidak proporsional. Mereka menilai kliennya lebih dahulu ditetapkan tersangka, sementara pihak lain yang diduga terkait baru diproses belakangan.

"Kalau memang sama-sama diduga terlibat, seharusnya proses penetapan tersangka dilakukan secara proporsional. Klien kami justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,"

Dwi juga mengatakan persidangan menunjukkan dana bantuan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir. Ia menekankan anggaran berasal dari APBN melalui Kementerian Sosial dan menyorot perlunya kejelasan soal pejabat berwenang, seperti PPK dan KPA.

Mekanisme penyaluran: cash transfer langsung ke penerima

Tim pembela memaparkan mekanisme penyaluran menggunakan sistem cash transfer. Dana dikirim langsung ke rekening penerima manfaat. Setelah menerima bantuan, penerima wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban berupa kuitansi, foto barang, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan Kemensos.

"Tadi majelis hakim juga mempertanyakan dasar kerja sama antara Kementerian Sosial dengan Bank Mandiri. Menurut kami, hal itu penting untuk menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan,"

Posisi Dinas Sosial Samosir menurut saksi

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, memberi kesaksian bahwa dana bantuan dari Kemensos langsung ditransfer ke rekening 303 penerima manfaat. Ia menegaskan tidak pernah ada dana yang "mampir" ke rekening Dinas Sosial.

"Dana bantuan dari Kemensos langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial,"

Benri Pakpahan menambahkan kesaksian itu memperjelas batas kewenangan Dinas Sosial. Menurutnya, Dinas hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan menerbitkan surat permohonan, bukan surat perintah, yang menunjukkan tidak adanya kewenangan penuh terhadap program.

Dakwaan jaksa dan kerugian negara

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, didakwa terkait penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar untuk 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian. Pimpinan Bank Mandiri KCP Penguruan, Jonni Ronal Simanjuntak, juga disebut dalam dakwaan.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta,"

Sidang berikutnya akan menjadi babak penting untuk menelaah siapa pihak yang memiliki kewenangan administrasi dan mekanisme penyaluran. Para penasihat hukum berharap keterangan saksi selanjutnya makin memperjelas peran masing-masing pihak dalam program bantuan ini.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait