Pengacara: Sidang Ungkap Kemensos Koordinir Program Bantuan di Samosir
Medan — Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menilai keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir membuka fakta bahwa seluruh mekanisme pelaksanaan berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos). Pernyataan disampaikan pada sidang Jumat (24/7) di hadapan majelis hakim.
Keterangan penasihat hukum dan alasan keberatan
Penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan, menyatakan proses penetapan tersangka terkesan tidak proporsional. Mereka menilai kliennya lebih dahulu ditetapkan tersangka, sementara pihak lain yang diduga terkait baru diproses belakangan.
"Kalau memang sama-sama diduga terlibat, seharusnya proses penetapan tersangka dilakukan secara proporsional. Klien kami justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,"
Dwi juga mengatakan persidangan menunjukkan dana bantuan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir. Ia menekankan anggaran berasal dari APBN melalui Kementerian Sosial dan menyorot perlunya kejelasan soal pejabat berwenang, seperti PPK dan KPA.
Mekanisme penyaluran: cash transfer langsung ke penerima
Tim pembela memaparkan mekanisme penyaluran menggunakan sistem cash transfer. Dana dikirim langsung ke rekening penerima manfaat. Setelah menerima bantuan, penerima wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban berupa kuitansi, foto barang, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan Kemensos.
"Tadi majelis hakim juga mempertanyakan dasar kerja sama antara Kementerian Sosial dengan Bank Mandiri. Menurut kami, hal itu penting untuk menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan,"
Posisi Dinas Sosial Samosir menurut saksi
Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, memberi kesaksian bahwa dana bantuan dari Kemensos langsung ditransfer ke rekening 303 penerima manfaat. Ia menegaskan tidak pernah ada dana yang "mampir" ke rekening Dinas Sosial.
"Dana bantuan dari Kemensos langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial,"
Benri Pakpahan menambahkan kesaksian itu memperjelas batas kewenangan Dinas Sosial. Menurutnya, Dinas hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan menerbitkan surat permohonan, bukan surat perintah, yang menunjukkan tidak adanya kewenangan penuh terhadap program.
Dakwaan jaksa dan kerugian negara
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, didakwa terkait penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar untuk 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian. Pimpinan Bank Mandiri KCP Penguruan, Jonni Ronal Simanjuntak, juga disebut dalam dakwaan.
"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta,"
Sidang berikutnya akan menjadi babak penting untuk menelaah siapa pihak yang memiliki kewenangan administrasi dan mekanisme penyaluran. Para penasihat hukum berharap keterangan saksi selanjutnya makin memperjelas peran masing-masing pihak dalam program bantuan ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik dalam Seleksi KPID Sumut
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut mempertimbangkan integritas, kepatutan etik, dan rekam jejak calon dala...
Tanjungbalai Peringati HAN Ke-42: Sayangi Anak, Lindungi Masa Depan
Pemerintah Kota Tanjungbalai memperingati HAN ke-42 pada 23 Juli dengan tema 'Sayangi Anak, Lindungi dan Ban...
Palas Peringati Hari Anak Nasional ke-42, 'Sayang Anak'
Padanglawas memperingati Hari Anak Nasional ke-42 pada 23 Juli 2026 dengan tema 'Sayang Anak, Lindungi dan B...
Pemulangan 82 WNI Dideportasi dari Malaysia
KBRI dan BP3MI fasilitasi pemulangan 82 WNI dideportasi dari Malaysia ke Kualanamu pada 23 Juli melalui dua...
Klaim Rp7,47 T, Ribuan Koperasi di Sumut Tetap Tak Aktif
Meski volume usaha koperasi Sumut mencapai Rp7,47 T, lebih dari 5.700 koperasi tak aktif, KDKMP minim transa...
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman Sabu 24 Kg di Tol Asahan
Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman sabu 24 kg di Tol Asahan dan menangkap FS (25); SIPP PN Medan rusa...