Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik dalam Seleksi KPID Sumut
Medan — Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara diminta bekerja profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik dalam proses seleksi anggota KPID Sumut periode 2026–2029. Desakan itu datang agar selain kemampuan teknis, Timsel juga mempertimbangkan integritas, kepatutan etik, dan rekam jejak calon yang pernah tercatat dalam masalah etik kelembagaan.
Desakan profesionalisme dan transparansi
Koordinator Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik Komisi Informasi Sumut, Laili Zailani, mengingatkan Timsel agar menilai calon lebih komprehensif. Menurutnya, penilaian tidak boleh hanya melihat aspek teknis tetapi juga faktor moral dan reputasi publik calon.
"Tim Seleksi kami harapkan tidak hanya menilai calon anggota KPID dari aspek kemampuan teknis, tetapi juga integritas, kepatutan etik pejabat publik, dan rekam jejak perilaku calon,"
Catatan rekam jejak yang dipersoalkan
Protes ini terkait satu calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029 yang namanya pernah tercantum dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik saat menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada 2023. Laporan itu menyangkut kepatutan, profesionalitas, marwah lembaga, dan kepercayaan publik.
Laili menyatakan jejak digital peristiwa tersebut masih dapat diakses karena pernah diliput berbagai media dan mendapat respons dari sejumlah pejabat pada waktu itu.
Langkah Tim Advokasi
Tim Advokasi secara resmi mengirimkan surat masukan masyarakat ke Timsel melalui email pada 14 Juli 2026, serta menembuskan surat tersebut ke beberapa pihak terkait. Pihak yang menerima tembusan antara lain:
- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
- Ketua DPRD Sumatera Utara
- Gubernur Sumatera Utara
Menurut Laili, organisasi mereka sebelumnya juga pernah mengangkat keberatan serupa dalam seleksi calon Komisi Informasi Provinsi periode 2026–2030. Dalam kasus itu, calon yang diberi catatan tidak lolos ke tahapan berikutnya.
Relevansi rekam jejak dan implikasi
Laili menegaskan tidak bermaksud menghakimi kehidupan pribadi atau menyudutkan pihak tertentu. Namun ia berpendapat bahwa rekam jejak etik calon pejabat publik relevan untuk dinilai dalam setiap proses seleksi jabatan publik.
"Ini bukan soal memindahkan perkara pribadi ke proses seleksi lain. Ini soal konsistensi membaca rekam jejak etik calon pejabat publik,"
Ia menambahkan bahwa tidak adanya putusan etik formal tidak otomatis berarti rekam jejak bersih, karena laporan tersebut belum diperiksa melalui mekanisme etik yang memadai, transparan, dan berkeadilan. Oleh karena itu, Timsel diharapkan membaca informasi yang ada secara utuh dan menjadikannya bahan pertimbangan.
Timsel diingatkan bahwa KPID adalah lembaga publik yang membutuhkan integritas dan kepercayaan masyarakat, sehingga seleksi harus memastikan kandidat terpilih benar-benar mampu menjaga marwah lembaga.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap dua pelaku dan menyita sabu 10,56 g, ganja 71,24 g, serta 20 pil ekstasi di...
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...