Lokal

Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik dalam Seleksi KPID Sumut

Bagikan:
Pertemuan seleksi calon anggota KPID Sumut dan Timsel

Medan — Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara diminta bekerja profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik dalam proses seleksi anggota KPID Sumut periode 2026–2029. Desakan itu datang agar selain kemampuan teknis, Timsel juga mempertimbangkan integritas, kepatutan etik, dan rekam jejak calon yang pernah tercatat dalam masalah etik kelembagaan.

Desakan profesionalisme dan transparansi

Koordinator Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik Komisi Informasi Sumut, Laili Zailani, mengingatkan Timsel agar menilai calon lebih komprehensif. Menurutnya, penilaian tidak boleh hanya melihat aspek teknis tetapi juga faktor moral dan reputasi publik calon.

"Tim Seleksi kami harapkan tidak hanya menilai calon anggota KPID dari aspek kemampuan teknis, tetapi juga integritas, kepatutan etik pejabat publik, dan rekam jejak perilaku calon,"

Catatan rekam jejak yang dipersoalkan

Protes ini terkait satu calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029 yang namanya pernah tercantum dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik saat menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada 2023. Laporan itu menyangkut kepatutan, profesionalitas, marwah lembaga, dan kepercayaan publik.

Laili menyatakan jejak digital peristiwa tersebut masih dapat diakses karena pernah diliput berbagai media dan mendapat respons dari sejumlah pejabat pada waktu itu.

Langkah Tim Advokasi

Tim Advokasi secara resmi mengirimkan surat masukan masyarakat ke Timsel melalui email pada 14 Juli 2026, serta menembuskan surat tersebut ke beberapa pihak terkait. Pihak yang menerima tembusan antara lain:

  • Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
  • Ketua DPRD Sumatera Utara
  • Gubernur Sumatera Utara

Menurut Laili, organisasi mereka sebelumnya juga pernah mengangkat keberatan serupa dalam seleksi calon Komisi Informasi Provinsi periode 2026–2030. Dalam kasus itu, calon yang diberi catatan tidak lolos ke tahapan berikutnya.

Relevansi rekam jejak dan implikasi

Laili menegaskan tidak bermaksud menghakimi kehidupan pribadi atau menyudutkan pihak tertentu. Namun ia berpendapat bahwa rekam jejak etik calon pejabat publik relevan untuk dinilai dalam setiap proses seleksi jabatan publik.

"Ini bukan soal memindahkan perkara pribadi ke proses seleksi lain. Ini soal konsistensi membaca rekam jejak etik calon pejabat publik,"

Ia menambahkan bahwa tidak adanya putusan etik formal tidak otomatis berarti rekam jejak bersih, karena laporan tersebut belum diperiksa melalui mekanisme etik yang memadai, transparan, dan berkeadilan. Oleh karena itu, Timsel diharapkan membaca informasi yang ada secara utuh dan menjadikannya bahan pertimbangan.

Timsel diingatkan bahwa KPID adalah lembaga publik yang membutuhkan integritas dan kepercayaan masyarakat, sehingga seleksi harus memastikan kandidat terpilih benar-benar mampu menjaga marwah lembaga.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait