Lokal

Pemko Medan Serahkan 200 Berkas Aset ke BPN

Bagikan:
Wakil Wali Kota Medan menerima kunjungan BPN di Balai Kota Medan

Medan — Pemerintah Kota Medan menyerahkan 200 berkas aset daerah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya, Senin (14/9) di Balai Kota. Langkah ini bagian dari upaya percepatan penertiban dan pengamanan aset milik pemerintah agar memiliki kepastian hukum dan mengurangi risiko sengketa.

Penyerahan berkas dan tindak lanjut

Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menerima langsung kunjungan BPN dan menegaskan komitmen Pemko untuk menuntaskan sertifikasi aset secara bertahap. Ia meminta proses 200 berkas itu dipantau berkala, khususnya pada tahapan pengukuran dan kelengkapan administrasi.

Menurut Wakil Wali Kota, aset yang sudah terukur namun masih kurang dokumen harus segera dikelompokkan dan dilengkapi agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan efisien.

Koordinasi internal Pemko

Pada pertemuan tersebut, Zakiyuddin didampingi sejumlah pejabat Pemko, antara lain:

  • Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Agha Novrian
  • Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap

Sinkronisasi data dan inventarisasi

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri menyatakan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi. Salah satu langkah teknis yang disepakati adalah sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Sinkronisasi ini ditujukan untuk membangun satu basis data pertanahan yang dapat menunjukkan jumlah bidang tanah di Kota Medan, baik yang sudah maupun belum bersertifikat.

Selain itu, BPN telah melakukan inventarisasi menggunakan pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan seluas sekitar 28.000 hektare. Hasil pengukuran itu akan diserahkan kepada Pemko, termasuk temuan jika terdapat perbedaan luas dibandingkan catatan di Kartu Inventaris Barang (KIB).

Program Perintis percepat layanan pertanahan

BPN juga mendorong peluncuran program Peralihan Terintegrasi atau Perintis pada 24 September. Program ini menargetkan penyelesaian proses peralihan hak—mulai pengecekan, pembuatan akta, validasi BPHTB hingga penerbitan sertifikat—dalam waktu maksimal 10 hari.

  • Pengecekan dokumen
  • Pembuatan akta dan validasi BPHTB
  • Penyelesaian sertifikat dalam 10 hari kerja

Implikasi dan langkah ke depan

Dengan sinergi antara Pemko Medan dan BPN, diharapkan pengamanan aset daerah menjadi lebih optimal dan kepemilikan aset pemerintah mendapat kepastian hukum. Data hasil inventarisasi dan sinkronisasi menjadi dasar penertiban administrasi serta prioritas penyelesaian sertifikat aset yang belum bersertifikat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait