Nasional

Wamenkomdigi: Sentimen Medsos Tak Boleh Menjadi Dasar Hukum

Bagikan:
Wamenkomdigi Nezar Patria berbicara di seminar No Viral No Justice, 25 Juni 2026

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa sentimen di media sosial tidak boleh menjadi dasar penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan pada Seminar Nasional bertajuk No Viral No Justice di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. Menurut Nezar, penegakan hukum harus didasari fakta dan proses yang adil, bukan reaksi publik digital.

Sentimen Medsos Bukan Landasan Hukum

Nezar menjelaskan bahwa karakter media sosial bersifat cepat dan sangat dinamis. Karena sifat itu, sentimen di ruang digital rawan berubah dan tidak selalu mencerminkan kebenaran materiil.

Ia menekankan pentingnya objektivitas dalam proses hukum. Hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan proses yang adil, bukan terbawa oleh opini atau emosi di jagat maya.

"Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen. Hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka," ujar Nezar dalam keterangan resmi.

Tekanan Publik di Ruang Digital

Menurut Nezar, tekanan opini publik di ruang digital kini semakin besar. Kasus yang terekspose di media sosial sering kali menarik perhatian luas, sehingga aparat penegak hukum mendapat sorotan intens.

Fenomena ini mendorong respons cepat dari berbagai pihak, tetapi bukan berarti respons itu harus menggantikan mekanisme hukum yang berlaku.

Fenomena Berskala Global

Wamenkomdigi menuturkan bahwa penggunaan sentimen medsos sebagai pemicu tindakan hukum bukanlah ciri khas Indonesia. Perkembangan komunikasi publik di era digital menyebabkan fenomena serupa terjadi di banyak negara.

Hal ini menunjukkan bahwa tantangan terhadap independensi proses hukum bersifat lintas batas, seiring percepatan arus informasi di platform digital.

Pesan dan Implikasi

Pernyataan Nezar mengingatkan bahwa sekalipun ruang publik digital berperan besar dalam pengungkapan kasus, penegakan hukum wajib mempertahankan standar objektivitas. Proses peradilan harus tetap mengandalkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil.

Dengan meningkatnya eksposur kasus di media sosial, argumen Nezar menjadi penting sebagai penyeimbang agar putusan hukum tidak semata-mata dipengaruhi oleh gelombang opini daring.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait