Wamenkomdigi: Sentimen Medsos Tak Boleh Menjadi Dasar Hukum
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa sentimen di media sosial tidak boleh menjadi dasar penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan pada Seminar Nasional bertajuk No Viral No Justice di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. Menurut Nezar, penegakan hukum harus didasari fakta dan proses yang adil, bukan reaksi publik digital.
Sentimen Medsos Bukan Landasan Hukum
Nezar menjelaskan bahwa karakter media sosial bersifat cepat dan sangat dinamis. Karena sifat itu, sentimen di ruang digital rawan berubah dan tidak selalu mencerminkan kebenaran materiil.
Ia menekankan pentingnya objektivitas dalam proses hukum. Hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan proses yang adil, bukan terbawa oleh opini atau emosi di jagat maya.
"Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen. Hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka," ujar Nezar dalam keterangan resmi.
Tekanan Publik di Ruang Digital
Menurut Nezar, tekanan opini publik di ruang digital kini semakin besar. Kasus yang terekspose di media sosial sering kali menarik perhatian luas, sehingga aparat penegak hukum mendapat sorotan intens.
Fenomena ini mendorong respons cepat dari berbagai pihak, tetapi bukan berarti respons itu harus menggantikan mekanisme hukum yang berlaku.
Fenomena Berskala Global
Wamenkomdigi menuturkan bahwa penggunaan sentimen medsos sebagai pemicu tindakan hukum bukanlah ciri khas Indonesia. Perkembangan komunikasi publik di era digital menyebabkan fenomena serupa terjadi di banyak negara.
Hal ini menunjukkan bahwa tantangan terhadap independensi proses hukum bersifat lintas batas, seiring percepatan arus informasi di platform digital.
Pesan dan Implikasi
Pernyataan Nezar mengingatkan bahwa sekalipun ruang publik digital berperan besar dalam pengungkapan kasus, penegakan hukum wajib mempertahankan standar objektivitas. Proses peradilan harus tetap mengandalkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil.
Dengan meningkatnya eksposur kasus di media sosial, argumen Nezar menjadi penting sebagai penyeimbang agar putusan hukum tidak semata-mata dipengaruhi oleh gelombang opini daring.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...