Sidang Sengketa Lahan SMK Negeri 1 Parlilitan: Saksi dan Bukti Foto Diajukan
Tarutung — Pengadilan Negeri Tarutung kembali menggelar persidangan sengketa lahan yang kini menjadi lokasi SMK Negeri 1 Parlilitan, Rabu, 3 Juni 2026. Agenda utama adalah pemeriksaan saksi dan penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat, yaitu ahli waris almarhum Hakim Hutagalung.
Sidang dan keterangan saksi
Pada persidangan tersebut, penggugat menghadirkan saksi berinisial RS. Sidang juga dihadiri langsung oleh Hendri Budiman Hutagalung, salah seorang ahli waris yang bertindak sebagai Penggugat I.
Di hadapan majelis hakim, saksi RS menyatakan ia mengenal status dan lokasi tanah karena hubungan keluarga dan pengalaman bekerja bersama almarhum di Parlilitan.
"Saya sudah ikut bekerja dengan Pak Hakim Hutagalung di Parlilitan sejak masih muda. Beliau pernah menceritakan kepada kami, termasuk kepada saya, mengenai status tanah tersebut,"
Hendri Budiman juga memberi keterangan bahwa sejak kecil sering diajak ayahnya ke lokasi yang kini disengketakan.
"Saya mengetahui lokasi maupun luas tanah tersebut sebagaimana yang pernah disampaikan ayah saya,"
Bukti tambahan yang diserahkan
Kuasa hukum penggugat, Tita Rosmawati SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan beberapa bukti tambahan untuk perkara perdata Nomor 123/Pdt.G/2025/PN Trt. Salah satu bukti utama adalah foto asli Penggugat I saat remaja yang menunjukkan keberadaannya di area yang diklaim sebagai objek sengketa. Foto ini didaftarkan sebagai Bukti P-12 setelah diberi meterai dan nazegelen.
Selain itu, penggugat menyerahkan dokumen dan foto lain, antara lain:
- Foto Penggugat I di samping kolam ikan yang disebut bagian objek sengketa.
- Foto dokumentasi almarhum Hakim Hutagalung saat bertugas sebagai Danramil Parlilitan pada sekitar tahun 1990, berpakaian ABRI dan mengikuti kegiatan kedinasan.
- Foto upacara bendera di Kecamatan Parlilitan yang menampilkan almarhum.
Menurut kuasa hukum, foto-foto tersebut diajukan untuk mendukung dalil bahwa almarhum pernah bertugas sebagai Danramil dan pada masa penugasan diduga memperoleh atau membeli lahan dari almarhum Bungaran Silaban.
Tita Rosmawati menegaskan bukti yang diserahkan adalah bagian dari materi persidangan dan akan dinilai oleh majelis sesuai hukum acara perdata.
Proses pembuktian dan implikasi
Seluruh bukti tambahan kini berada di tangan Majelis Hakim untuk dinilai dalam rangka proses pembuktian. Persidangan ini menjadi tahap penting untuk menentukan kepemilikan lahan seluas 8.155 meter persegi di Huta Saba, Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ke depan, majelis akan mempertimbangkan keterangan saksi dan dokumen yang diajukan sebelum memutuskan apakah bukti-bukti tersebut cukup untuk mendukung gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para ahli waris.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...