Sidang Sengketa Lahan SMK Negeri 1 Parlilitan: Saksi dan Bukti Foto Diajukan
Tarutung — Pengadilan Negeri Tarutung kembali menggelar persidangan sengketa lahan yang kini menjadi lokasi SMK Negeri 1 Parlilitan, Rabu, 3 Juni 2026. Agenda utama adalah pemeriksaan saksi dan penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat, yaitu ahli waris almarhum Hakim Hutagalung.
Sidang dan keterangan saksi
Pada persidangan tersebut, penggugat menghadirkan saksi berinisial RS. Sidang juga dihadiri langsung oleh Hendri Budiman Hutagalung, salah seorang ahli waris yang bertindak sebagai Penggugat I.
Di hadapan majelis hakim, saksi RS menyatakan ia mengenal status dan lokasi tanah karena hubungan keluarga dan pengalaman bekerja bersama almarhum di Parlilitan.
"Saya sudah ikut bekerja dengan Pak Hakim Hutagalung di Parlilitan sejak masih muda. Beliau pernah menceritakan kepada kami, termasuk kepada saya, mengenai status tanah tersebut,"
Hendri Budiman juga memberi keterangan bahwa sejak kecil sering diajak ayahnya ke lokasi yang kini disengketakan.
"Saya mengetahui lokasi maupun luas tanah tersebut sebagaimana yang pernah disampaikan ayah saya,"
Bukti tambahan yang diserahkan
Kuasa hukum penggugat, Tita Rosmawati SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan beberapa bukti tambahan untuk perkara perdata Nomor 123/Pdt.G/2025/PN Trt. Salah satu bukti utama adalah foto asli Penggugat I saat remaja yang menunjukkan keberadaannya di area yang diklaim sebagai objek sengketa. Foto ini didaftarkan sebagai Bukti P-12 setelah diberi meterai dan nazegelen.
Selain itu, penggugat menyerahkan dokumen dan foto lain, antara lain:
- Foto Penggugat I di samping kolam ikan yang disebut bagian objek sengketa.
- Foto dokumentasi almarhum Hakim Hutagalung saat bertugas sebagai Danramil Parlilitan pada sekitar tahun 1990, berpakaian ABRI dan mengikuti kegiatan kedinasan.
- Foto upacara bendera di Kecamatan Parlilitan yang menampilkan almarhum.
Menurut kuasa hukum, foto-foto tersebut diajukan untuk mendukung dalil bahwa almarhum pernah bertugas sebagai Danramil dan pada masa penugasan diduga memperoleh atau membeli lahan dari almarhum Bungaran Silaban.
Tita Rosmawati menegaskan bukti yang diserahkan adalah bagian dari materi persidangan dan akan dinilai oleh majelis sesuai hukum acara perdata.
Proses pembuktian dan implikasi
Seluruh bukti tambahan kini berada di tangan Majelis Hakim untuk dinilai dalam rangka proses pembuktian. Persidangan ini menjadi tahap penting untuk menentukan kepemilikan lahan seluas 8.155 meter persegi di Huta Saba, Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ke depan, majelis akan mempertimbangkan keterangan saksi dan dokumen yang diajukan sebelum memutuskan apakah bukti-bukti tersebut cukup untuk mendukung gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para ahli waris.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...