Polres Pematangsiantar Ungkap Operasi Antik Toba, 29 Tersangka
Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar mengumumkan hasil Operasi Antik Toba 2026 periode 13 Mei–2 Juni 2026 dengan pengungkapan 18 kasus narkotika dan penangkapan 29 orang. Konferensi pers digelar di Mapolres, Jalan Sudirman, Rabu (3/6).
Rincian barang bukti dan estimasi penyelamatan
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menyita sejumlah barang bukti utama. Jenis narkotika yang diamankan meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan perangkat vape berisi zat terlarang.
Rincian barang bukti yang diumumkan adalah: sabu-sabu 1.143,05 gram (estimasi dapat menyelamatkan 5.715 jiwa), ekstasi 17 butir (estimasi menyelamatkan 17 jiwa), ganja 7.092,87 gram (estimasi menyelamatkan 21.278 jiwa), serta dua unit vape berisi etomidate.
Secara keseluruhan, kepolisian memperkirakan jumlah masyarakat yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar 27.010 jiwa.
Hasil pengungkapan kasus dan target operasi
Wakapolres Kompol Budiono Saputro menjelaskan Operasi Antik Toba menghasilkan pengungkapan 18 perkara. Polres berhasil menuntaskan semua target operasi, yakni tujuh target orang dan tujuh target tempat (100 persen), serta empat kasus non-TO yang diungkap di luar sasaran awal.
Seluruh 29 tersangka telah ditangani penyidik Sat Resnarkoba dan dikenakan pasal sesuai peran serta keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.
Imbauan kepolisian dan langkah pencegahan
"Melalui kegiatan konferensi pers ini, Polres Pematangsiantar mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,"
— Kompol Budiono Saputro, Wakapolres
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan tidak memberi ruang kepada pelaku peredaran gelap di wilayah itu. Ia menyatakan tindakan yang diambil akan bersifat tegas dan terukur demi keselamatan publik.
"Polres Pematangsiantar akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,"
— AKP Irwanta Sembiring, Kasat Resnarkoba
Selain penegakan hukum, Polres juga menekankan pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan kerja sama dengan unsur masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkoba.
Transparansi dan tindak lanjut
Pada konferensi pers, Sat Resnarkoba menampilkan para tersangka beserta barang bukti sebagai bentuk transparansi atas kinerja penegakan hukum. Turut hadir dalam kegiatan antara lain Kasi Propam AKP Hendrik P. Bangun, Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Kasubsi Penmas Ipda Marojahan Nainggolan, KBO Sat Resnarkoba Ipda Ganda Sinaga, Kanit 1 Ipda Hezron A. Simarmata, dan Kanit 2 Ipda Indrawan.
Polres Pematangsiantar melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan proses penuntutan dan upaya pencegahan berjalan berkesinambungan.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...