Warga Parsanga Adukan Dugaan Sengketa Lahan ke DPRD Sumenep
SUMENEP — Sejumlah warga Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep, mengadukan dugaan sengketa lahan terkait rencana pembangunan markas batalyon kepada Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, pada Rabu (20/5/2026). Aduan disampaikan langsung di ruang kerja ketua dewan dengan permintaan pendampingan dan keterbukaan proses.
Aduan dan tuntutan warga
Warga yang mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) meminta DPRD untuk menfasilitasi penyelesaian. Mereka menyatakan lahan yang terlibat dalam rencana pembangunan tersebut adalah milik warga dan berharap adanya dialog yang transparan.
Warga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait membuka ruang komunikasi guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terdampak.
Respons DPRD Sumenep
Ketua DPRD, H. Zainal Arifin, menyatakan pihaknya menerima dan menampung aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mendorong agar masalah diselesaikan melalui dialog dan kajian hukum yang jelas.
"Kami menerima setiap aspirasi masyarakat. DPRD akan memfasilitasi komunikasi dan mendorong agar persoalan ini dibahas secara baik sesuai ketentuan yang berlaku,"
Menurut Zainal, pembahasan selanjutnya akan melibatkan anggota DPRD, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) I dan Komisi I yang membidangi pemerintahan, pertanahan, dan perlindungan masyarakat.
Peran pendamping dan harapan warga
Pendamping warga, Maryono, mengatakan perannya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat yang terdampak rencana pembangunan batalyon. Ia menegaskan langkah tersebut tidak berniat mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan warga mendapat ruang menyampaikan keluhan.
"Berawal dari keluhan masyarakat terdampak pembangunan batalyon, mereka meminta bantuan dan pendampingan kepada kami. Sebagai kader, tugas kami hanya menjadi penyambung lidah rakyat agar keluhan warga bisa tersampaikan kepada pihak berwenang,"
Maryono juga mengapresiasi respons cepat Ketua DPRD yang membuka ruang audiensi bagi perwakilan warga.
Konteks dan langkah berikutnya
Kasus ini mencuat setelah adanya rencana pembangunan fasilitas militer di wilayah Parsanga yang disebut melibatkan lahan milik warga. DPRD berencana memfasilitasi dialog dan kajian hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.
Dalam proses selanjutnya, masyarakat mengharapkan keterbukaan informasi dari pemerintah daerah dan pihak terkait agar solusi yang dihasilkan dapat melindungi hak kepemilikan warga serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk informasi tambahan terkait perkembangan kasus ini, publik dapat mengakses tautan terkait yang disediakan pihak resmi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Eri Cahyadi Minta Sport Center Potro Agung Dikelola Mandiri Warga
Wali Kota Eri meresmikan Sport Center Potro Agung (5/7/2026) dan minta pengelolaan mandiri warga agar tak be...
Wabup Lamongan: Kader Ansor Harus Jadi Pemimpin Digital
Wabup Lamongan minta kader GP Ansor Brondong jadi pemimpin adaptif dan kuasai ruang digital untuk jaga perda...
Warga Lamongan Desak Normalisasi Bengawan Jero, Minta TPT dan Perbaikan Jalan
Warga Dapil IV Lamongan mendesak normalisasi Bengawan Jero, pembangunan TPT, dan perbaikan jalan pasca-banji...
PDI Perjuangan Bojonegoro Perkuat Mesin Partai hingga Ranting
DPC PDI Perjuangan Bojonegoro gelar Rakorcab sosialisasi penjaringan Ranting, terapkan kuota 30% perempuan d...
Ngawi Perkenalkan Pusaka Kanjeng Kiai Parikesit pada Kirab Hari Jadi
Kabupaten Ngawi memperkenalkan pusaka baru Kanjeng Kiai Parikesit saat kirab pusaka Hari Jadi ke-668, disert...
PNI 99 Tahun: Hasto Ajak Perkuat Demokrasi dan Marhaenisme
Hasto Kristiyanto pada peringatan PNI ke-99 (4 Juli 2026) ajak kader perkuat demokrasi, hidupkan Marhaenisme...