Warga Parsanga Adukan Dugaan Sengketa Lahan ke DPRD Sumenep
SUMENEP — Sejumlah warga Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep, mengadukan dugaan sengketa lahan terkait rencana pembangunan markas batalyon kepada Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, pada Rabu (20/5/2026). Aduan disampaikan langsung di ruang kerja ketua dewan dengan permintaan pendampingan dan keterbukaan proses.
Aduan dan tuntutan warga
Warga yang mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) meminta DPRD untuk menfasilitasi penyelesaian. Mereka menyatakan lahan yang terlibat dalam rencana pembangunan tersebut adalah milik warga dan berharap adanya dialog yang transparan.
Warga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait membuka ruang komunikasi guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terdampak.
Respons DPRD Sumenep
Ketua DPRD, H. Zainal Arifin, menyatakan pihaknya menerima dan menampung aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mendorong agar masalah diselesaikan melalui dialog dan kajian hukum yang jelas.
"Kami menerima setiap aspirasi masyarakat. DPRD akan memfasilitasi komunikasi dan mendorong agar persoalan ini dibahas secara baik sesuai ketentuan yang berlaku,"
Menurut Zainal, pembahasan selanjutnya akan melibatkan anggota DPRD, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) I dan Komisi I yang membidangi pemerintahan, pertanahan, dan perlindungan masyarakat.
Peran pendamping dan harapan warga
Pendamping warga, Maryono, mengatakan perannya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat yang terdampak rencana pembangunan batalyon. Ia menegaskan langkah tersebut tidak berniat mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan warga mendapat ruang menyampaikan keluhan.
"Berawal dari keluhan masyarakat terdampak pembangunan batalyon, mereka meminta bantuan dan pendampingan kepada kami. Sebagai kader, tugas kami hanya menjadi penyambung lidah rakyat agar keluhan warga bisa tersampaikan kepada pihak berwenang,"
Maryono juga mengapresiasi respons cepat Ketua DPRD yang membuka ruang audiensi bagi perwakilan warga.
Konteks dan langkah berikutnya
Kasus ini mencuat setelah adanya rencana pembangunan fasilitas militer di wilayah Parsanga yang disebut melibatkan lahan milik warga. DPRD berencana memfasilitasi dialog dan kajian hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.
Dalam proses selanjutnya, masyarakat mengharapkan keterbukaan informasi dari pemerintah daerah dan pihak terkait agar solusi yang dihasilkan dapat melindungi hak kepemilikan warga serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk informasi tambahan terkait perkembangan kasus ini, publik dapat mengakses tautan terkait yang disediakan pihak resmi.
Berita Terkait
Kediri Lepas 1.213 Calon Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Gotong Royong
Pemkab Kediri memberangkatkan 1.213 calon jamaah haji pada 20 Mei 2026; Bupati minta jamaah muda bantu lansi...
Bupati Gresik Ingatkan Orang Tua: Batasi Gadget demi Karakter PAUD
Bupati Gresik minta orang tua batasi gadget agar pembentukan karakter anak usia dini terjaga, disampaikan sa...
PDIP Jatim Lantik 12 PAC di Pacitan, Tegaskan Penguatan Ideologi
DPD PDI Perjuangan Jatim melantik 12 PAC di Pacitan (20/5/2026) untuk memperkuat ideologi, struktur kecamata...
PDI Perjuangan Lantik 12 PAC di Pacitan, Tekankan Penguatan Ideologi
DPD PDI Perjuangan Jatim melantik 12 PAC di Pacitan (20/5/2026) sebagai momentum penguatan ideologi dan pers...
Ngawi Wajibkan Kuota Kerja bagi Penyandang Disabilitas lewat Perda
Ngawi mewajibkan pemerintah daerah dan perusahaan menyediakan kuota kerja bagi penyandang disabilitas sesuai...
PDI Perjuangan Jatim Wajibkan Setiap PAC Punya Medsos Jelang Pemilu 2029
DPD PDI Perjuangan Jatim mewajibkan setiap PAC memiliki akun Instagram, Facebook, dan TikTok untuk memperkua...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!