Politik

Warga Parsanga Adukan Dugaan Sengketa Lahan ke DPRD Sumenep

Bagikan:
Warga Desa Parsanga mengadu ke Ketua DPRD Sumenep terkait sengketa lahan

SUMENEP — Sejumlah warga Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep, mengadukan dugaan sengketa lahan terkait rencana pembangunan markas batalyon kepada Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, pada Rabu (20/5/2026). Aduan disampaikan langsung di ruang kerja ketua dewan dengan permintaan pendampingan dan keterbukaan proses.

Aduan dan tuntutan warga

Warga yang mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) meminta DPRD untuk menfasilitasi penyelesaian. Mereka menyatakan lahan yang terlibat dalam rencana pembangunan tersebut adalah milik warga dan berharap adanya dialog yang transparan.

Warga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait membuka ruang komunikasi guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terdampak.

Respons DPRD Sumenep

Ketua DPRD, H. Zainal Arifin, menyatakan pihaknya menerima dan menampung aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mendorong agar masalah diselesaikan melalui dialog dan kajian hukum yang jelas.

"Kami menerima setiap aspirasi masyarakat. DPRD akan memfasilitasi komunikasi dan mendorong agar persoalan ini dibahas secara baik sesuai ketentuan yang berlaku,"

Menurut Zainal, pembahasan selanjutnya akan melibatkan anggota DPRD, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) I dan Komisi I yang membidangi pemerintahan, pertanahan, dan perlindungan masyarakat.

Peran pendamping dan harapan warga

Pendamping warga, Maryono, mengatakan perannya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat yang terdampak rencana pembangunan batalyon. Ia menegaskan langkah tersebut tidak berniat mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan warga mendapat ruang menyampaikan keluhan.

"Berawal dari keluhan masyarakat terdampak pembangunan batalyon, mereka meminta bantuan dan pendampingan kepada kami. Sebagai kader, tugas kami hanya menjadi penyambung lidah rakyat agar keluhan warga bisa tersampaikan kepada pihak berwenang,"

Maryono juga mengapresiasi respons cepat Ketua DPRD yang membuka ruang audiensi bagi perwakilan warga.

Konteks dan langkah berikutnya

Kasus ini mencuat setelah adanya rencana pembangunan fasilitas militer di wilayah Parsanga yang disebut melibatkan lahan milik warga. DPRD berencana memfasilitasi dialog dan kajian hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.

Dalam proses selanjutnya, masyarakat mengharapkan keterbukaan informasi dari pemerintah daerah dan pihak terkait agar solusi yang dihasilkan dapat melindungi hak kepemilikan warga serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk informasi tambahan terkait perkembangan kasus ini, publik dapat mengakses tautan terkait yang disediakan pihak resmi.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!