Lokal

PT Sianjur Resort Tuding Oknum Kuasai Lahan di Marindal Belakang Mapolda

Bagikan:
Lahan sengketa di Marindal II dekat Mapolda Sumut dengan pengamanan polisi

DELISERDANG โ€” PT Sianjur Resort menyatakan adanya upaya penguasaan lahan oleh oknum pemerintahan di kawasan Marindal II, Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Klaim itu disampaikan saat proses konstatering terkait sengketa lahan seluas 125 hektare di belakang Mapolda Sumut pada Kamis (11/6).

Kronologi konstatering dan klaim penguasaan

Kuasa hukum PT Sianjur Resort, Bambang Hendarto, menyebut indikasi penguasaan muncul saat juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan konstatering atas permohonan PTPN II (sekarang PTPN I) dengan termohon Polda Sumut, PT Sianjur Resort, dan BPN Deliserdang. Menurut Bambang, hasil pencocokan di lapangan tidak sinkron dengan batas lahan yang dimiliki pihaknya.

"Saya merasa ini ada oknum yang mau tanah (PT Sianjur Resort) yang berkedok di balik seragam pemerintah,"

Bambang memaparkan konstatering dilakukan di tiga titik: lahan PT Sianjur Resort, lahan warga, dan area Mapolda Sumut (lounge 94). Ia menegaskan PT Sianjur menguasai lahan sejak 2004 berdasarkan tujuh SK Camat, sementara pihak PTPN mengklaim lahan sebagai eks HGU 31 yang menurut Bambang berada di daerah Selambo.

Bukti, aplikasi digital, dan dugaan mafia tanah

Bambang merujuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan HGU 31 tidak berada di atas lahan PT Sianjur Resort. Ia juga mendorong penggunaan aplikasi pertanahan digital untuk transparansi, seperti Bhumi dan Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.

"Sehingga dapat dilihat dengan jelas jika HGU 31 yang diklaim oleh PTPN II ... berlokasi di daerah Selambo, Kecamatan Patumbak dan tidak berlokasi di belakang Mapolda Sumut,"

Bambang menduga ada permainan pihak yang disebutnya sebagai mafia tanah dalam sengketa ini.

Reaksi warga dan pengamanan polisi

Pantauan di lokasi menunjukkan penolakan dari warga yang menilai eks HGU 31 memang berada di Selambo. Aksi warga memanas hingga sempat mengejar seorang yang diduga provokator dari pihak PTPN.

Untuk mengamankan proses tersebut, Polda Sumut menurunkan sekitar 400 personel dari berbagai satuan, termasuk Brimob dan Sabhara. Karo Ops Polda Sumut, Kombes Pol Jaladri, turun langsung meredam situasi.

Pernyataan juru sita PN Lubuk Pakam

Juru Sita PN Lubuk Pakam, Azhari Siregar, menjelaskan kegiatan yang dijadwalkan adalah konstatering terkait putusan atas lahan seluas 125 hektare. Namun ia mengatakan pelaksanaan ditunda karena ketidaksiapan aparat di lapangan.

"Tapi, kenyataannya pada hari ini polisi belum siap karena ada kegiatan. Maka pelaksanaan (pencocokan) ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan,"

Azhari menyatakan penggugat adalah PTPN II dan tergugat meliputi PT Sianjur Resort, Polda Sumut, dan Kantor Pertanahan. Ia juga menyebut objek persis belum dapat dipastikan karena konstatering belum selesai dilaksanakan.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Sengketa ini menunjukkan kompleksitas klaim atas lahan yang telah dikuasai puluhan tahun dan didukung administrasi lokal, namun diklaim pihak lain dengan dasar HGU. Dengan konstatering ditunda, perseteruan hukum diperkirakan berlanjut hingga bukti batas lahan dan keputusan pengadilan diselesaikan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait