PT Sianjur Resort Tuding Oknum Kuasai Lahan di Marindal Belakang Mapolda
DELISERDANG โ PT Sianjur Resort menyatakan adanya upaya penguasaan lahan oleh oknum pemerintahan di kawasan Marindal II, Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Klaim itu disampaikan saat proses konstatering terkait sengketa lahan seluas 125 hektare di belakang Mapolda Sumut pada Kamis (11/6).
Kronologi konstatering dan klaim penguasaan
Kuasa hukum PT Sianjur Resort, Bambang Hendarto, menyebut indikasi penguasaan muncul saat juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan konstatering atas permohonan PTPN II (sekarang PTPN I) dengan termohon Polda Sumut, PT Sianjur Resort, dan BPN Deliserdang. Menurut Bambang, hasil pencocokan di lapangan tidak sinkron dengan batas lahan yang dimiliki pihaknya.
"Saya merasa ini ada oknum yang mau tanah (PT Sianjur Resort) yang berkedok di balik seragam pemerintah,"
Bambang memaparkan konstatering dilakukan di tiga titik: lahan PT Sianjur Resort, lahan warga, dan area Mapolda Sumut (lounge 94). Ia menegaskan PT Sianjur menguasai lahan sejak 2004 berdasarkan tujuh SK Camat, sementara pihak PTPN mengklaim lahan sebagai eks HGU 31 yang menurut Bambang berada di daerah Selambo.
Bukti, aplikasi digital, dan dugaan mafia tanah
Bambang merujuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan HGU 31 tidak berada di atas lahan PT Sianjur Resort. Ia juga mendorong penggunaan aplikasi pertanahan digital untuk transparansi, seperti Bhumi dan Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.
"Sehingga dapat dilihat dengan jelas jika HGU 31 yang diklaim oleh PTPN II ... berlokasi di daerah Selambo, Kecamatan Patumbak dan tidak berlokasi di belakang Mapolda Sumut,"
Bambang menduga ada permainan pihak yang disebutnya sebagai mafia tanah dalam sengketa ini.
Reaksi warga dan pengamanan polisi
Pantauan di lokasi menunjukkan penolakan dari warga yang menilai eks HGU 31 memang berada di Selambo. Aksi warga memanas hingga sempat mengejar seorang yang diduga provokator dari pihak PTPN.
Untuk mengamankan proses tersebut, Polda Sumut menurunkan sekitar 400 personel dari berbagai satuan, termasuk Brimob dan Sabhara. Karo Ops Polda Sumut, Kombes Pol Jaladri, turun langsung meredam situasi.
Pernyataan juru sita PN Lubuk Pakam
Juru Sita PN Lubuk Pakam, Azhari Siregar, menjelaskan kegiatan yang dijadwalkan adalah konstatering terkait putusan atas lahan seluas 125 hektare. Namun ia mengatakan pelaksanaan ditunda karena ketidaksiapan aparat di lapangan.
"Tapi, kenyataannya pada hari ini polisi belum siap karena ada kegiatan. Maka pelaksanaan (pencocokan) ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan,"
Azhari menyatakan penggugat adalah PTPN II dan tergugat meliputi PT Sianjur Resort, Polda Sumut, dan Kantor Pertanahan. Ia juga menyebut objek persis belum dapat dipastikan karena konstatering belum selesai dilaksanakan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Sengketa ini menunjukkan kompleksitas klaim atas lahan yang telah dikuasai puluhan tahun dan didukung administrasi lokal, namun diklaim pihak lain dengan dasar HGU. Dengan konstatering ditunda, perseteruan hukum diperkirakan berlanjut hingga bukti batas lahan dan keputusan pengadilan diselesaikan.
Berita Terkait
Simalungun Kukuhkan Relawan Perlindungan Anak untuk Jadi Layak Anak
Pemkab Simalungun kukuhkan relawan perlindungan anak di Nagori Dolok Maraja, fokus pada pencegahan kekerasan...
Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik 88,14 gr Ganja
Polres Pematangsiantar menangkap residivis RPS (34) pada 6 Juni, mengamankan 88,14 gram ganja dan ponsel, te...
Polres Binjai Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara 2026
Polres Binjai menggelar bakti sosial menyambut Hari Bhayangkara ke-80 dengan membagikan paket bahan pokok ke...
Pemkab Sergai Sambut 190 Jamaah Haji Kloter 8 di Masjid Agung
Pemkab Sergai menyambut kepulangan 190 jamaah haji Kloter 8 di Masjid Agung Sei Rampah, Rabu malam; satu lan...
Kejaksaan Perpanjang Penugasan Mukhsin hingga 2028
Kejaksaan Agung memperpanjang penugasan Mukhsin sebagai Kabag Hukum Pemko Banda Aceh hingga 15 April 2028 me...
TVRI Gratiskan Siaran Piala Dunia untuk Warung Kopi di Aceh
TVRI Pusat menggratiskan lisensi penayangan Piala Dunia untuk warung kopi di Aceh pada 9 Juni 2026 setelah k...