Aceh Utara Perintahkan Satu Desa Satu Perawat Segera Dijalankan
LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, memerintahkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan untuk segera menempatkan satu perawat di setiap desa. Perintah itu disampaikan saat peresmian Rumah Sakit Diana Medical Center di Kecamatan Baktiya, Senin (21/9). Ia memperingatkan akan mengganti pejabat jika program tidak dijalankan.
Perintah tegas dari bupati
Bupati menegaskan program satu desa satu perawat bertujuan agar warga desa mendapatkan penanganan kesehatan lebih cepat. Ia menyoroti kasus pasien yang datang ke rumah sakit dalam kondisi sudah kronis karena jarang memeriksakan diri.
Ini tugas Kadis Kesehatan, tolong segera tindak lanjut, jangan sampai saya bilang berkali-kali. Ini terakhir kali saya bilang, nanti saya evaluasi, kalau tidak dilaksanakan, maka saya juga harus melihat orang yang bisa melaksanakan perintah saya.
Asal-usul program dan status hukum
Plt. Kadis Kesehatan Aceh Utara, melalui Kabid Pelayanan Ners. Mahzar SKep MM, menjelaskan bahwa program yang awalnya bernama One Nurse One Village itu kini dikenal sebagai Pergam atau Perawat Gampong. Program ini sudah berjalan sejak 2017 dan telah disahkan dalam qanun oleh DPRK Aceh Utara.
Anggaran dan mekanisme rekrutmen
Menurut Mahzar, pendanaan untuk posisi perawat desa disiapkan oleh masing-masing gampong melalui Anggaran Gampong TA 2026. Untuk tahap awal, tiap gampong menganggarkan untuk enam bulan dengan nilai Rp300.000 per bulan.
Proses perekrutan dilakukan hati-hati dan harus melibatkan tim independen. Verifikasi akhir peserta tenaga perawat akan dilakukan oleh BKSDM dan Dinas Kesehatan.
Batasan tenaga kesehatan dan pengawasan
Qanun mengatur bahwa tenaga yang boleh ditempatkan sebagai perawat gampong adalah perawat profesional. Penggunaan tenaga kesehatan lain selain perawat tidak diperbolehkan.
Kalau nakes lain selain perawat, ada pemeriksaan dari Inspektorat, BPK, akan ada pengembalian. Kebetulan juga saya sebagai ketua perawat, jadi saya kemarin berstatement bahwa kalau ada desa yang mempekerjakan perawat gampong ini selain perawat, maka kami akan mensomasi dari DPD PPNI.
Mahzar menambahkan bahwa calon perawat tidak boleh menerima penghasilan dari sumber lain di pemerintahan; yang diutamakan adalah perawat murni tanpa kaitan anggaran pemerintah lain.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Perintah bupati memicu tekanan agar pelaksanaan Pergam dipercepat dan diawasi ketat. Jika dinas kesehatan gagal memenuhi target, bupati akan mengevaluasi dan mempertimbangkan penunjukan pejabat lain untuk memastikan layanan kesehatan primer di desa berjalan.
Pelaksanaan teknis kini bergantung pada percepatan rekrutmen, verifikasi BKSDM, dan ketersediaan anggaran di tingkat gampong.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Banjir Bandang Tutup Akses Dusun di Samosir, 3 Rumah Rusak
Banjir bandang di Dusun I Sitobu, Simanindo (26/9) menutup akses dan merusak tiga rumah; warga dievakuasi, p...
Telkomsel Ajak Pelanggan IndiHome Nobar Gratis di Medan
Telkomsel menggelar nobar gratis untuk 200 pelanggan IndiHome di Medan pada 26 September, menyediakan tiket...
Realisasi TKD Aceh Capai 30,16% hingga 25 September 2026
Realisasi TKD Aceh 2026 mencapai 30,16% (Rp498,25 miliar) per 25 Sept; serapan mingguan naik Rp41,16 miliar...
Basemen Pasar Petisah Medan Terendam, Pedagang Keluhkan Bau
Basemen Pasar Petisah Medan tergenang mata kaki pada 27/9, diduga karena mesin penyedot air bermasalah; peda...
Polsek Siantar Selatan Tangani Video Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar
Polsek Siantar Selatan menindaklanjuti video bullying di SMPN 12 Pematangsiantar; korban dirawat, pelaku sko...
Beras Bansos di Pulo Padang Dinilai Tepat Sasaran
Penyaluran 1.266 paket beras bansos di Pulo Padang berlangsung tertib dan sesuai data verifikasi, kata Lurah...