Lokal

AKDA Desak YPDA dan Rektorat UDA Segera Serahkan Transkrip dan Ijazah

Bagikan:
Dokumen transkrip dan ijazah mahasiswa Universitas Darma Agung

Medan — Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) mendesak Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) dan pihak rektorat Universitas Darma Agung (UDA) menyelesaikan penahanan transkrip nilai maupun ijazah alumni yang saat ini ditahan dengan alasan administrasi keuangan.

Desakan AKDA terhadap yayasan dan rektorat

Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, menilai persoalan itu timbul akibat dualisme kepengurusan yayasan. Ia menegaskan mahasiswa dan alumni tidak seharusnya menjadi korban konflik internal pengurus.

Sangat kita sesalkan sekali. Soal administrasi keuangan itu masalah internal kepengurusan yayasan lama dan baru. Jangan pula mahasiswa yang jadi korban.

Liston meminta Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban, agar tidak mempersulit alumni dalam memperoleh hak akademik mereka. Menurutnya, alumni justru bisa menjadi pemangku peran penting bagi kebangkitan universitas ke depan.

Bukti pembayaran dan tuntutan pertanggungjawaban

Liston, yang juga alumni Fakultas Teknik UDA, menyebut beberapa lulusan telah menyerahkan bukti pembayaran berupa kwitansi resmi kepada rektorat yang saat itu dipimpin Dr Lilis S Gultom. Ia menilai uang kuliah yang dibayarkan sejatinya menjadi urusan kampus, bukan alasan menahan dokumen akademik.

Jadi soal kemana uang kuliah itu dibayarkan, kan jelas yakni kepada pihak kampus. Lalu, kampus harusnya memberikan hak mahasiswa baik itu transkrip nilai maupun ijazah.

AKDA meminta yayasan baru menuntut pertanggungjawaban administrasi dari pengurus yayasan sebelumnya, ketimbang membebankan masalah itu kepada alumni yang telah menuntaskan kewajibannya.

Status kelulusan dan peran LLDIKTI

Rektor UDA versi Partahi Siregar, Dr Lilis S Gultom, sebelumnya menyerahkan data soft copy mahasiswa yang lulus pada Maret hingga April kepada LLDIKTI Wilayah I Sumut. Hal ini tercantum dalam notula hasil pertemuan tertanggal 30 Maret 2026.

Dalam notula disepakati mahasiswa yang telah menjalani sidang meja hijau tidak perlu mengulang sidang dan tidak dikenakan biaya di luar ketentuan LLDIKTI. Selain itu, mahasiswa yang memenuhi syarat wisuda dapat diproses dan penerbitan ijazah tidak boleh dipersulit.

Itu sebabnya, mahasiswa diberikan status lulus dan Penomoran Ijazah Nasional serta sebagian besar diwisuda oleh yayasan baru. Kok, yang sudah diluluskan dan diwisuda, dipersulit lagi dengan urusan yang sudah selesai di bulan September tahun 2025.

Permintaan solusi dan implikasi bagi alumni

AKDA menekankan solusi administrasi harus diselesaikan antar pengurus yayasan, bukan dengan menahan hak akademik alumni. Liston menyarankan yayasan baru memperoleh laporan keuangan dari yayasan lama agar persoalan cepat selesai.

Jika penahanan dokumen berlanjut, alumni terancam kehilangan akses ke pekerjaan dan pendidikan lanjutan. AKDA meminta semua pihak bertindak cepat agar hak lulusan dikembalikan sesuai ketentuan akademik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait