AKDA Desak YPDA dan Rektorat UDA Segera Serahkan Transkrip dan Ijazah
Medan — Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) mendesak Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) dan pihak rektorat Universitas Darma Agung (UDA) menyelesaikan penahanan transkrip nilai maupun ijazah alumni yang saat ini ditahan dengan alasan administrasi keuangan.
Desakan AKDA terhadap yayasan dan rektorat
Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, menilai persoalan itu timbul akibat dualisme kepengurusan yayasan. Ia menegaskan mahasiswa dan alumni tidak seharusnya menjadi korban konflik internal pengurus.
Sangat kita sesalkan sekali. Soal administrasi keuangan itu masalah internal kepengurusan yayasan lama dan baru. Jangan pula mahasiswa yang jadi korban.
Liston meminta Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban, agar tidak mempersulit alumni dalam memperoleh hak akademik mereka. Menurutnya, alumni justru bisa menjadi pemangku peran penting bagi kebangkitan universitas ke depan.
Bukti pembayaran dan tuntutan pertanggungjawaban
Liston, yang juga alumni Fakultas Teknik UDA, menyebut beberapa lulusan telah menyerahkan bukti pembayaran berupa kwitansi resmi kepada rektorat yang saat itu dipimpin Dr Lilis S Gultom. Ia menilai uang kuliah yang dibayarkan sejatinya menjadi urusan kampus, bukan alasan menahan dokumen akademik.
Jadi soal kemana uang kuliah itu dibayarkan, kan jelas yakni kepada pihak kampus. Lalu, kampus harusnya memberikan hak mahasiswa baik itu transkrip nilai maupun ijazah.
AKDA meminta yayasan baru menuntut pertanggungjawaban administrasi dari pengurus yayasan sebelumnya, ketimbang membebankan masalah itu kepada alumni yang telah menuntaskan kewajibannya.
Status kelulusan dan peran LLDIKTI
Rektor UDA versi Partahi Siregar, Dr Lilis S Gultom, sebelumnya menyerahkan data soft copy mahasiswa yang lulus pada Maret hingga April kepada LLDIKTI Wilayah I Sumut. Hal ini tercantum dalam notula hasil pertemuan tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam notula disepakati mahasiswa yang telah menjalani sidang meja hijau tidak perlu mengulang sidang dan tidak dikenakan biaya di luar ketentuan LLDIKTI. Selain itu, mahasiswa yang memenuhi syarat wisuda dapat diproses dan penerbitan ijazah tidak boleh dipersulit.
Itu sebabnya, mahasiswa diberikan status lulus dan Penomoran Ijazah Nasional serta sebagian besar diwisuda oleh yayasan baru. Kok, yang sudah diluluskan dan diwisuda, dipersulit lagi dengan urusan yang sudah selesai di bulan September tahun 2025.
Permintaan solusi dan implikasi bagi alumni
AKDA menekankan solusi administrasi harus diselesaikan antar pengurus yayasan, bukan dengan menahan hak akademik alumni. Liston menyarankan yayasan baru memperoleh laporan keuangan dari yayasan lama agar persoalan cepat selesai.
Jika penahanan dokumen berlanjut, alumni terancam kehilangan akses ke pekerjaan dan pendidikan lanjutan. AKDA meminta semua pihak bertindak cepat agar hak lulusan dikembalikan sesuai ketentuan akademik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Banjir Bandang Tutup Akses Dusun di Samosir, 3 Rumah Rusak
Banjir bandang di Dusun I Sitobu, Simanindo (26/9) menutup akses dan merusak tiga rumah; warga dievakuasi, p...
Telkomsel Ajak Pelanggan IndiHome Nobar Gratis di Medan
Telkomsel menggelar nobar gratis untuk 200 pelanggan IndiHome di Medan pada 26 September, menyediakan tiket...
Realisasi TKD Aceh Capai 30,16% hingga 25 September 2026
Realisasi TKD Aceh 2026 mencapai 30,16% (Rp498,25 miliar) per 25 Sept; serapan mingguan naik Rp41,16 miliar...
Basemen Pasar Petisah Medan Terendam, Pedagang Keluhkan Bau
Basemen Pasar Petisah Medan tergenang mata kaki pada 27/9, diduga karena mesin penyedot air bermasalah; peda...
Polsek Siantar Selatan Tangani Video Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar
Polsek Siantar Selatan menindaklanjuti video bullying di SMPN 12 Pematangsiantar; korban dirawat, pelaku sko...
Beras Bansos di Pulo Padang Dinilai Tepat Sasaran
Penyaluran 1.266 paket beras bansos di Pulo Padang berlangsung tertib dan sesuai data verifikasi, kata Lurah...