DPMPTSP Madina: Tak Ada Izin Pengolahan Emas di Simalagi
Mandailing Natal — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mandailing Natal menyatakan tidak ada izin pengolahan emas di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot. Pernyataan itu disampaikan Kepala DPMPTSP Ahmad Faizal saat menanggapi kejadian korban jiwa terkait aktivitas pengolahan emas, Rabu (23/9).
Tidak ada IMB/PBG tercatat
Faizal mengatakan hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) menunjukkan belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi tersebut.
"Baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali tidak ada di Desa Simalagi,"
Kegiatan dinilai ilegal
DPMPTSP menyebutkan bahwa baik izin maupun pengajuan izin usaha pengolahan emas di Desa Simalagi tidak ditemukan. Karena itu, aktivitas yang menyebabkan meninggalnya seorang pekerja, bernama Oloan (34), dikategorikan sebagai kegiatan ilegal atau perbuatan melawan hukum.
Rujukan aturan tambang
Pengolahan dan pemurnian komoditas tambang wajib dilengkapi izin. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaksanaan tanpa izin melanggar ketentuan tersebut dan berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan berlaku.
Implikasi dan langkah ke depan
Keterangan DPMPTSP menegaskan kebutuhan pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan pengolahan mineral di wilayah setempat. Kasus yang menewaskan warga ini menjadi sinyal penting bagi aparat dan pemangku kepentingan untuk memastikan setiap aktivitas tambang memiliki izin lengkap dan memenuhi standar keselamatan kerja.
Peristiwa ini juga membuka ruang bagi penegakan hukum lebih lanjut terhadap pihak yang menjalankan usaha tanpa izin, serta evaluasi tata ruang dan perizinan di kawasan terdampak.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Banjir Bandang Tutup Akses Dusun di Samosir, 3 Rumah Rusak
Banjir bandang di Dusun I Sitobu, Simanindo (26/9) menutup akses dan merusak tiga rumah; warga dievakuasi, p...
Telkomsel Ajak Pelanggan IndiHome Nobar Gratis di Medan
Telkomsel menggelar nobar gratis untuk 200 pelanggan IndiHome di Medan pada 26 September, menyediakan tiket...
Realisasi TKD Aceh Capai 30,16% hingga 25 September 2026
Realisasi TKD Aceh 2026 mencapai 30,16% (Rp498,25 miliar) per 25 Sept; serapan mingguan naik Rp41,16 miliar...
Basemen Pasar Petisah Medan Terendam, Pedagang Keluhkan Bau
Basemen Pasar Petisah Medan tergenang mata kaki pada 27/9, diduga karena mesin penyedot air bermasalah; peda...
Polsek Siantar Selatan Tangani Video Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar
Polsek Siantar Selatan menindaklanjuti video bullying di SMPN 12 Pematangsiantar; korban dirawat, pelaku sko...
Beras Bansos di Pulo Padang Dinilai Tepat Sasaran
Penyaluran 1.266 paket beras bansos di Pulo Padang berlangsung tertib dan sesuai data verifikasi, kata Lurah...