Lokal

DPMPTSP Madina: Tak Ada Izin Pengolahan Emas di Simalagi

Bagikan:
Lokasi pengolahan emas di Desa Simalagi tanpa izin resmi

Mandailing Natal — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mandailing Natal menyatakan tidak ada izin pengolahan emas di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot. Pernyataan itu disampaikan Kepala DPMPTSP Ahmad Faizal saat menanggapi kejadian korban jiwa terkait aktivitas pengolahan emas, Rabu (23/9).

Tidak ada IMB/PBG tercatat

Faizal mengatakan hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) menunjukkan belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi tersebut.

"Baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali tidak ada di Desa Simalagi,"

Kegiatan dinilai ilegal

DPMPTSP menyebutkan bahwa baik izin maupun pengajuan izin usaha pengolahan emas di Desa Simalagi tidak ditemukan. Karena itu, aktivitas yang menyebabkan meninggalnya seorang pekerja, bernama Oloan (34), dikategorikan sebagai kegiatan ilegal atau perbuatan melawan hukum.

Rujukan aturan tambang

Pengolahan dan pemurnian komoditas tambang wajib dilengkapi izin. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaksanaan tanpa izin melanggar ketentuan tersebut dan berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan berlaku.

Implikasi dan langkah ke depan

Keterangan DPMPTSP menegaskan kebutuhan pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan pengolahan mineral di wilayah setempat. Kasus yang menewaskan warga ini menjadi sinyal penting bagi aparat dan pemangku kepentingan untuk memastikan setiap aktivitas tambang memiliki izin lengkap dan memenuhi standar keselamatan kerja.

Peristiwa ini juga membuka ruang bagi penegakan hukum lebih lanjut terhadap pihak yang menjalankan usaha tanpa izin, serta evaluasi tata ruang dan perizinan di kawasan terdampak.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait