Satu Data RTLH Jadi Dasar Penanganan Rumah Tak Layak di Jatim
SURABAYA — Komisi D DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadikan Satu Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai dasar penyusunan kebijakan penanganan rumah tak layak huni. Dorongan itu disampaikan pada Senin, 6 Juli 2026, dengan tujuan memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan terintegrasi.
Satu Data sebagai dasar kebijakan
Komisi D menilai sistem Satu Data RTLH harus lebih dari sekadar basis pendataan. Data tersebut perlu mampu memetakan rumah yang belum memperoleh bantuan dan menentukan wilayah prioritas intervensi.
Anggota Komisi D, Diana Sasa, mengatakan pembangunan sistem ini penting untuk memperbaiki tata kelola program perumahan di Jawa Timur. Menurutnya, semua intervensi perumahan dari berbagai sumber pembiayaan harus dihimpun dalam satu basis data terpadu.
"Kami mengapresiasi langkah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur yang telah membangun Satu Data untuk rumah tidak layak huni. Ini merupakan kemajuan penting dalam tata kelola pembangunan."
Manfaat dan pencegahan tumpang tindih
Diana menjelaskan, lewat Satu Data, pemerintah dapat melacak sumber pembiayaan setiap program RTLH, baik dari APBD Provinsi, APBD kabupaten/kota, pemerintah pusat, CSR, maupun dukungan mitra seperti Kodam.
"Dengan sistem ini, seluruh intervensi tercatat secara terpadu. Kita bisa mengetahui mana rumah yang dibangun melalui APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, pemerintah pusat, CSR, maupun mitra seperti Kodam. Jadi tidak ada lagi masing-masing berjalan sendiri-sendiri atau bahkan terjadi tumpang tindih bantuan."
Dengan pencatatan terpadu, pemerintah dapat menghindari duplikasi bantuan dan memastikan alokasi anggaran lebih efektif.
Permintaan pembaruan dan integrasi lintas lembaga
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi D meminta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) memperbarui data secara berkala. Integrasi juga diminta ke pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Ke depan, Komisi D mendorong agar Satu Data ini terus diperbarui secara berkala, terintegrasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan kementerian terkait, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar tepat sasaran dan tidak ada lagi masyarakat yang layak menerima bantuan tetapi terlewat."
Dampak dan prospek kebijakan
Komisi D menekankan bahwa keberhasilan Satu Data RTLH tidak diukur hanya dari kelengkapan data. Sistem ini harus menjadi instrumen utama dalam pengambilan kebijakan untuk menyusun prioritas dan mengarahkan intervensi secara adil dan efektif.
Jika dijalankan konsisten, kebijakan berbasis Satu Data berpotensi meningkatkan akuntabilitas anggaran dan mempercepat penanganan rumah tak layak huni di Jawa Timur.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Surabaya Panggil Dinkes dan RSUD Soewandhie soal Pelayanan Korban Konser
Ketua DPRD Surabaya akan memanggil Dinkes dan RSUD Soewandhie untuk klarifikasi pelayanan medis korban keric...
Larung Sembonyo di Pantai Popoh: Tradisi dan Upaya Pelestarian
Larung Sembonyo digelar di Pantai Popoh, Tulungagung pada 5 Juli 2026 sebagai ungkapan syukur dan upaya pele...
PDI Perjuangan Madiun Gelar Pelatihan Memasak untuk Perkuat UMKM
PDI Perjuangan Kota Madiun menggelar pelatihan memasak 5 Juli 2026 untuk meningkatkan keterampilan dan pelua...
Dewanti: Reboisasi Harus Jadi Prioritas Mitigasi Bencana di Malang Raya
Dewanti Rumpoko minta Pemprov Jatim prioritaskan reboisasi di Malang Raya untuk menekan risiko banjir dan lo...
DPRD Minta Skema Kredit Murah Pengganti Prokesra untuk UMKM Jatim
DPRD Jatim minta Pemprov siapkan skema kredit berbunga murah pengganti Prokesra agar UMKM tetap dapat akses...
DPRD Trenggalek Dorong Kreativitas Tingkatkan PAD di Tengah Efisiensi
Ketua DPRD Trenggalek dorong Pemkab tingkatkan PAD agar pembangunan dan layanan tak terhambat oleh efisiensi...