Satu Data RTLH Jadi Dasar Penanganan Rumah Tak Layak di Jatim
SURABAYA — Komisi D DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadikan Satu Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai dasar penyusunan kebijakan penanganan rumah tak layak huni. Dorongan itu disampaikan pada Senin, 6 Juli 2026, dengan tujuan memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan terintegrasi.
Satu Data sebagai dasar kebijakan
Komisi D menilai sistem Satu Data RTLH harus lebih dari sekadar basis pendataan. Data tersebut perlu mampu memetakan rumah yang belum memperoleh bantuan dan menentukan wilayah prioritas intervensi.
Anggota Komisi D, Diana Sasa, mengatakan pembangunan sistem ini penting untuk memperbaiki tata kelola program perumahan di Jawa Timur. Menurutnya, semua intervensi perumahan dari berbagai sumber pembiayaan harus dihimpun dalam satu basis data terpadu.
"Kami mengapresiasi langkah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur yang telah membangun Satu Data untuk rumah tidak layak huni. Ini merupakan kemajuan penting dalam tata kelola pembangunan."
Manfaat dan pencegahan tumpang tindih
Diana menjelaskan, lewat Satu Data, pemerintah dapat melacak sumber pembiayaan setiap program RTLH, baik dari APBD Provinsi, APBD kabupaten/kota, pemerintah pusat, CSR, maupun dukungan mitra seperti Kodam.
"Dengan sistem ini, seluruh intervensi tercatat secara terpadu. Kita bisa mengetahui mana rumah yang dibangun melalui APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, pemerintah pusat, CSR, maupun mitra seperti Kodam. Jadi tidak ada lagi masing-masing berjalan sendiri-sendiri atau bahkan terjadi tumpang tindih bantuan."
Dengan pencatatan terpadu, pemerintah dapat menghindari duplikasi bantuan dan memastikan alokasi anggaran lebih efektif.
Permintaan pembaruan dan integrasi lintas lembaga
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi D meminta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) memperbarui data secara berkala. Integrasi juga diminta ke pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Ke depan, Komisi D mendorong agar Satu Data ini terus diperbarui secara berkala, terintegrasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan kementerian terkait, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar tepat sasaran dan tidak ada lagi masyarakat yang layak menerima bantuan tetapi terlewat."
Dampak dan prospek kebijakan
Komisi D menekankan bahwa keberhasilan Satu Data RTLH tidak diukur hanya dari kelengkapan data. Sistem ini harus menjadi instrumen utama dalam pengambilan kebijakan untuk menyusun prioritas dan mengarahkan intervensi secara adil dan efektif.
Jika dijalankan konsisten, kebijakan berbasis Satu Data berpotensi meningkatkan akuntabilitas anggaran dan mempercepat penanganan rumah tak layak huni di Jawa Timur.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Ketua DPRD Trenggalek Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mendorong pedagang pasar tradisional beradaptasi digital agar bisa be...
DPRD Jember Minta Alihkan Anggaran untuk Pengelolaan Sampah Pasar
Komisi B DPRD Jember minta alihkan dana program kurang prioritas ke pengelolaan sampah dan perbaikan drainas...
PDI Perjuangan Jember Tolak Tanggung Jawab Pinjaman Rp786,573 miliar
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menolak menanggung risiko pinjaman daerah Rp786,573 miliar; minta pembahas...
Trenggalek Kembangkan Bawang Putih di Pule untuk Kurangi Impor
Trenggalek kembangkan bawang putih di Pule lewat lahan percontohan 1,5 ha untuk kurangi impor dan buka sumbe...
Banteng Jatim Menang Telak 6-0 dan Lolos Semifinal Soekarno Cup
Banteng Jatim melumat Banteng Kaltim 6-0 di Surabaya (19/8/2026) dan melangkah ke semifinal Soekarno Cup 202...
DPRD Magetan Minta Perizinan Aset Daerah Dipusatkan di MPP
Komisi C DPRD Magetan mendesak pemusatan perizinan aset daerah di MPP setelah polemik izin Alun-alun yang me...