Nasional

KemenPPPA Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan Anak

Bagikan:
Wamen PPPA Veronica Tan menyampaikan pembentukan Satgas penanganan kekerasan anak di konferensi pers

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) membentuk Satgas penanganan kekerasan anak berperspektif korban melalui layanan terpadu. Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Menteri PPPA Veronica Tan dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Tujuannya untuk memperkuat perlindungan, pendampingan, dan penanganan laporan hingga tuntas.

Pembentukan Satgas dan layanan terpadu

Satgas dirancang untuk memastikan setiap laporan ditangani dengan fokus pada kebutuhan korban. Menurut Veronica, pendekatan ini akan mengintegrasikan berbagai layanan agar korban mendapat perlindungan, layanan medis, hukum, dan psikososial secara terpadu.

"Kalau bicara tentang ruang aman dan nyaman, berarti kita bicara aman itu artinya penanganan kasus. Kami juga sudah bersinergi supaya di dalam penanganan kasus kita akan membuat satu Satgas yang bagaimana penanganan dari pelaporan itu berperspektif kepada korban, artinya layanan terpadu,"

Monitoring dan koordinasi lintas kementerian

Veronica menyatakan pemerintah akan melakukan monitoring berkala terhadap penanganan kasus kekerasan anak. Pemantauan ini dilakukan melalui kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk memastikan proses penanganan berjalan menyeluruh dan berkelanjutan.

Koordinasi mengikuti aturan yang ada, sehingga setiap tahap penanganan dapat dilacak dan dievaluasi secara periodik.

Pencegahan di lingkungan sekolah

Selain penindakan, pemerintah menekankan pencegahan sejak dini, khususnya di sekolah. Veronica menegaskan perlu penguatan kelompok kerja dan Satgas yang sudah ada di lingkungan pendidikan untuk menolak setiap bentuk kekerasan.

"Kalau bicara mainstreaming pencegahan, tentu kembali lagi kepada sekolah-sekolah bagaimana kita memperkuat pokja atau Satgas yang ada di sekolah. Bagaimana juga tidak ada kompromi ketika kasus terjadi dan bagaimana penanganan kasus itu sampai selesai,"

Perluasan perlindungan ke ruang publik dan digital

Pemerintah juga mengajak pelibatan masyarakat, perusahaan, dan organisasi nonpemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang fisik maupun dunia digital. Veronica menyebut akan dibuat roadmap gerakan bersama yang mencakup berbagai kegiatan nasional dan event publik.

"Jadi kita akan mengajak perusahaan, NGO, di manapun ada event, kita jadikan satu peta jalan. Kita jadikan satu roadmap untuk menjadi gerakan kita bersama baik di fisik dan juga di dunia digital,"

Rujukan kebijakan dan langkah ke depan

Koordinasi penanganan merujuk pada Perpres Nomor 59 Tahun 2019, di mana Menteri PPPA berperan sebagai koordinator nasional. Dengan landasan ini, KemenPPPA berharap Satgas baru dapat mempercepat respons, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak.

Penerapan Satgas dan penguatan pencegahan di sekolah akan menjadi fokus jangka pendek. Pemerintah berencana melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas Satgas dan memperluas kolaborasi lintas sektor bila diperlukan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait