Satgas Haji Polri Perketat Pengawasan, Cegah Pemberangkatan Ilegal
Satgas Haji Polri memperketat pengawasan selama musim haji 2026 untuk melindungi masyarakat dari praktik haji non-prosedural, penyalahgunaan visa, dan penipuan. Langkah penindakan dan pencegahan dilakukan sejak awal, termasuk mencegah keberangkatan calon jemaah di Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Mei 2026.
Pengawasan dan penindakan terpadu
Satgas Haji Polri menjalankan langkah pencegahan, deteksi dini, dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran keberangkatan jemaah haji. Operasi melibatkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, serta kementerian terkait.
Koordinasi juga diperkuat dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan dokumen perjalanan dan visa sesuai ketentuan.
Kasus pencegahan di Bandara Soekarno-Hatta
Pada 15 Mei 2026 petugas mencegah keberangkatan 32 warga negara Indonesia yang diduga menggunakan jalur non-prosedural. Penyidikan awal menemukan 31 visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari yang diduga disalahgunakan untuk perjalanan ibadah haji.
Petugas menyita 32 paspor, 32 boarding pass tujuan Singapura, dan 31 visa kerja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu tersangka berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO.
Data penanganan perkara dan kerugian
Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah mencatat penanganan sejumlah laporan sejak musim haji berjalan. Hingga kini tercatat 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang ditangani penyidik.
Dari proses penyidikan, Satgas menetapkan 13 tersangka dalam berbagai kasus pemberangkatan ilegal. Jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10,025 miliar.
Kolaborasi lintas lembaga
Satgas Haji Polri dibentuk melalui sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Haji, serta otoritas Bandara Soekarno-Hatta. Kolaborasi ini bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku penipuan dan pemberangkatan ilegal.
Selain penindakan di titik keberangkatan, pengawasan juga menyasar proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.
Imbauan kepada calon jemaah
"Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum. Ini bagian perlindungan negara terhadap masyarakat,"
Demikian tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat menjelaskan tujuan pembentukan Satgas Haji Polri. Johnny mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan dan kelengkapan dokumen keberangkatan sesuai aturan pemerintah dan otoritas Arab Saudi.
"Kami ingin memastikan masyarakat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur keberangkatan yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan,"
Penutup
Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Satgas Haji Polri diharapkan menekan praktik pemberangkatan ilegal dan penipuan. Ke depan, koordinasi lintas lembaga dan edukasi publik akan menjadi kunci menjaga keamanan ibadah haji bagi warga Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...
Mahasiswa Dorong Penguatan Pasal 33 UUD 1945 di Tengah Tantangan Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Menjawab mendesak penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 lewat enam poin sikap, dari tat...