Saksi: Roni Beli 3,5 Ha di Patumbak dengan Itikad Baik
Deliserdang — Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 3,5 hektare di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, mulai mengarah pada pembelaan pembelian beritikad baik oleh terdakwa. Keterangan saksi Sahlan Hidayat di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada Kamis, 4 Juni 2026, menyatakan Roni Paslani membeli tanah tersebut dari Adam Malik pada September 2001.
Rangka persidangan dan pihak terkait
Sidang dipimpin Hakim Ketua Hendrawan SH. Jaksa Penuntut Umum Pasti Lubis menghadiri persidangan. Terdakwa Roni Paslani didampingi penasihat hukumnya, M Yani Rambe SH, beserta tim.
Kronologi kepemilikan menurut saksi
Saksi Sahlan menerangkan Adam Malik menerima hibah tanah dari ayahnya, Awaludin, yang dicatat di depan notaris Herniati pada 2015. Sebelumnya, Awaludin membeli tanah dari Beni dan Susi pada 1983.
Kondisi fisik lahan saat pembelian
Sahlan menjelaskan kondisi lahan saat Roni membelinya dalam kondisi basah. Ia memperkirakan sekitar 85 persen kawasan tergenang air ketika transaksi dilakukan. Berdasarkan itu, penasihat hukum terdakwa menegaskan tidak ada bangunan di atas objek perkara.
“Hal ini sama sebagaimana sebelumnya diterangkan oleh saksi mantan Kepala Desa Patumbak Kampung Ahmad Arifin,”
Perbedaan dengan bukti kepemilikan korban
Penasihat hukum M Yani Rambe SH menyatakan kondisi lahan yang basah tersebut sangat bertolak belakang dengan keterangan pada bukti kepemilikan pihak penggugat. Menurutnya, Surat Hak Milik (SHM) yang diajukan korban bernomor 102, 103, 112, dan 122 menunjukkan rumpun tanah kering.
Cek administrasi di BPN dan munculnya klaim
Sahlan menerangkan bahwa dirinya bersama Roni melakukan cek bersih ke Kantor BPN Deliserdang atas inisiatif sendiri dan atas rekomendasi Camat Patumbak saat itu. Hasil awal menunjukkan tidak ada sertifikat yang tercatat atas tanah itu. Namun belakangan muncul klaim sertifikat hak milik dari kuasa korban, sehingga perkara dilaporkan ke ranah hukum.
Bantahan terkait tuduhan pemalsuan
Sahlan membantah tuduhan bahwa dokumen yang dituduhkan dipalsukan oleh Roni. Ia menjelaskan bahwa surat kepemilikan Awaludin dari 1983 dan akta hibah 2015 tidak ada hubungannya dengan Roni atau kepercayaan pribadi antara mereka. Selain itu, menurut Sahlan, akta peralihan hak tahun 2021 dibuat berdasarkan dokumen yang sudah ada sebelumnya.
Pertanyaan hakim dan penjadwalan lanjutan
Majelis hakim dan jaksa mengajukan pertanyaan terkait keberadaan surat pelepasan hak tahun 1983 dan seluruh akta peralihan atas tanah tersebut. Sahlan mempertahankan semua keterangannya. Sidang ditunda dan dijadwalkan lanjut pada Senin, 8 Juni 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Perkembangan keterangan saksi ini menjadi titik penting dalam menentukan apakah transaksi pembelian oleh Roni dilakukan dengan itikad baik atau ada indikasi pemalsuan yang harus dibuktikan oleh penuntut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa Martabe 2026: PT Agincourt Salurkan Rp5,29 Miliar
PT Agincourt Resources salurkan Beasiswa Martabe 2026 kepada 341 pelajar/mahasiswa Tapanuli Selatan dengan t...
AMPI Binjai Gelar Safari Dakwah Subuh Kolaborasi dengan Pemko
G-SDS AMPI Kota Binjai bersama Pemko menggelar Safari Dakwah Subuh di Masjid Al-Fatih (26/7/2026) untuk mema...
Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD Medan, Diskon Pajak Hingga 75%
Bapenda Medan hadirkan Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD 26 Juli, tawarkan potongan PBB hingga 75% dan di...
Bupati Ajak Raja Luat Bersama Wujudkan Padang Lawas Maju
Bupati Putra Mahkota ajak 16 raja luat bersinergi wujudkan Padang Lawas Maju melalui silaturahim dan penyera...
Polsek Hutaimbaru Gelar Dialog 'Kopi Kamtibmas' Pererat Sinergi Keamanan
Polsek Hutaimbaru menggelar forum dialog Kopi Kamtibmas pada 24/7 untuk pererat sinergi keamanan, lawan nark...
17 Camat Mangkir, Pembahasan P-APBD Deliserdang Terhenti
Pembahasan LPP APBD 2025 di DPRD Deliserdang tertunda setelah 17 dari 22 Camat tidak hadir dalam rapat Bangg...