Komisi IV Soroti Bangunan Tanpa PBG, Potensi Kebocoran PAD Medan
Medan — Komisi IV DPRD Medan menyoroti banyaknya bangunan di Kota Medan yang didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diduga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG. Pernyataan ini disampaikan saat pertemuan dengan awak media pada Kamis (4/6), ketika anggota dewan mengingatkan pentingnya penertiban dan perbaikan mekanisme pengurusan PBG.
Minimnya PAD dan penyebab utama
Wakil Ketua Komisi IV, Dame Duma Sari Hutagalung, menyebut rendahnya kepatuhan pemilik bangunan membuat potensi penerimaan daerah dari retribusi PBG menjadi kecil. Menurutnya, ada dua faktor utama yang mendorong ketidakpatuhan: biaya konsultan yang dinilai tinggi dan proses administrasi yang rumit.
Selain kehilangan PAD, Dame menekankan banyak bangunan juga melanggar roilen, jalur hijau, dan garis sempadan yang berpotensi merusak estetika kota.
Inisiatif pembentukan Pansus PBG
Menanggapi kondisi tersebut, Komisi IV menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PBG. Pansus akan bertugas menelusuri permasalahan, memeriksa kelayakan aturan yang ada, serta merancang rekomendasi perubahan kebijakan.
Langkah ini diharapkan membantu menemukan akar masalah serta merumuskan solusi yang realistis dan dapat diimplementasikan bersama Pemko Medan.
Keterangan anggota dewan
Menurut Dame, 'Akibatnya berdampak minimnya perolehan PAD Pemko Medan. Parahnya lagi, banyak bangunan berdiri melanggar roilen, jalur hijau garis sempadan bangunan. Yang pasti merusak estetika kota.'
Dame menegaskan bahwa Pansus akan mempelajari keluhan masyarakat tentang biaya konsultan dan birokrasi untuk menilai apakah perlu revisi mekanisme yang berlaku.
Langkah yang direncanakan
Pansus berencana berkonsultasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, untuk menelaah regulasi yang mengatur mekanisme PBG. Tujuannya adalah menyederhanakan proses pengurusan tanpa mengabaikan aturan teknis dan keselamatan bangunan.
Komisi IV juga menekankan perlunya sinergi antara DPRD dan Pemko Medan agar upaya memaksimalkan PAD tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dampak dan harapan
Penertiban PBG dan perbaikan mekanisme administrasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan, menutup celah kebocoran PAD, serta memperbaiki penataan kota. Komisi IV mengajak semua pihak untuk mendukung langkah Pansus sehingga rekomendasi yang dihasilkan bersifat aplikatif dan berpihak pada kepentingan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa Martabe 2026: PT Agincourt Salurkan Rp5,29 Miliar
PT Agincourt Resources salurkan Beasiswa Martabe 2026 kepada 341 pelajar/mahasiswa Tapanuli Selatan dengan t...
AMPI Binjai Gelar Safari Dakwah Subuh Kolaborasi dengan Pemko
G-SDS AMPI Kota Binjai bersama Pemko menggelar Safari Dakwah Subuh di Masjid Al-Fatih (26/7/2026) untuk mema...
Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD Medan, Diskon Pajak Hingga 75%
Bapenda Medan hadirkan Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD 26 Juli, tawarkan potongan PBB hingga 75% dan di...
Bupati Ajak Raja Luat Bersama Wujudkan Padang Lawas Maju
Bupati Putra Mahkota ajak 16 raja luat bersinergi wujudkan Padang Lawas Maju melalui silaturahim dan penyera...
Polsek Hutaimbaru Gelar Dialog 'Kopi Kamtibmas' Pererat Sinergi Keamanan
Polsek Hutaimbaru menggelar forum dialog Kopi Kamtibmas pada 24/7 untuk pererat sinergi keamanan, lawan nark...
17 Camat Mangkir, Pembahasan P-APBD Deliserdang Terhenti
Pembahasan LPP APBD 2025 di DPRD Deliserdang tertunda setelah 17 dari 22 Camat tidak hadir dalam rapat Bangg...