Komisi IV Soroti Bangunan Tanpa PBG, Potensi Kebocoran PAD Medan
Medan — Komisi IV DPRD Medan menyoroti banyaknya bangunan di Kota Medan yang didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diduga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG. Pernyataan ini disampaikan saat pertemuan dengan awak media pada Kamis (4/6), ketika anggota dewan mengingatkan pentingnya penertiban dan perbaikan mekanisme pengurusan PBG.
Minimnya PAD dan penyebab utama
Wakil Ketua Komisi IV, Dame Duma Sari Hutagalung, menyebut rendahnya kepatuhan pemilik bangunan membuat potensi penerimaan daerah dari retribusi PBG menjadi kecil. Menurutnya, ada dua faktor utama yang mendorong ketidakpatuhan: biaya konsultan yang dinilai tinggi dan proses administrasi yang rumit.
Selain kehilangan PAD, Dame menekankan banyak bangunan juga melanggar roilen, jalur hijau, dan garis sempadan yang berpotensi merusak estetika kota.
Inisiatif pembentukan Pansus PBG
Menanggapi kondisi tersebut, Komisi IV menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PBG. Pansus akan bertugas menelusuri permasalahan, memeriksa kelayakan aturan yang ada, serta merancang rekomendasi perubahan kebijakan.
Langkah ini diharapkan membantu menemukan akar masalah serta merumuskan solusi yang realistis dan dapat diimplementasikan bersama Pemko Medan.
Keterangan anggota dewan
Menurut Dame, 'Akibatnya berdampak minimnya perolehan PAD Pemko Medan. Parahnya lagi, banyak bangunan berdiri melanggar roilen, jalur hijau garis sempadan bangunan. Yang pasti merusak estetika kota.'
Dame menegaskan bahwa Pansus akan mempelajari keluhan masyarakat tentang biaya konsultan dan birokrasi untuk menilai apakah perlu revisi mekanisme yang berlaku.
Langkah yang direncanakan
Pansus berencana berkonsultasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, untuk menelaah regulasi yang mengatur mekanisme PBG. Tujuannya adalah menyederhanakan proses pengurusan tanpa mengabaikan aturan teknis dan keselamatan bangunan.
Komisi IV juga menekankan perlunya sinergi antara DPRD dan Pemko Medan agar upaya memaksimalkan PAD tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dampak dan harapan
Penertiban PBG dan perbaikan mekanisme administrasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan, menutup celah kebocoran PAD, serta memperbaiki penataan kota. Komisi IV mengajak semua pihak untuk mendukung langkah Pansus sehingga rekomendasi yang dihasilkan bersifat aplikatif dan berpihak pada kepentingan publik.
Berita Terkait
Bupati Sergai Tinjau Korban Angin Kencang, 84 Rumah Terdampak
Bupati Sergai meninjau korban angin kencang di Sei Rampah, menyerahkan bantuan darurat dan BPBD melaporkan 8...
Polres Simalungun Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Mobil Avanza Disita
URC Jatanras Polres Simalungun menangkap tiga tersangka curanmor dan menyita Avanza hitam setelah pengejaran...
Operasional PT BSM Subulussalam Terganjal Konflik, 32 Pekerja Dirumahkan
Operasional PT BSM Subulussalam dihentikan sejak 23 Mei setelah bentrokan dengan warga; 32 karyawan dirumahk...
Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan
Polsek Siantar Marihat memantau panen jagung petani binaan di Nagahuta pada 3 Juni 2026 untuk mendukung keta...
Simalungun Susun Rencana Induk Pembangunan Daerah
Pemkab Simalungun gelar rapat penyusunan RIPD di Pamatangraya untuk menyusun arah pembangunan jangka panjang...
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 1,13 Gram Sabu di Rumahnya
Polres Pematangsiantar menangkap JBS (28) pada 30 Mei dan menyita 1,13 gram sabu serta sejumlah barang bukti...