Komisi IV Soroti Bangunan Tanpa PBG, Potensi Kebocoran PAD Medan
Medan — Komisi IV DPRD Medan menyoroti banyaknya bangunan di Kota Medan yang didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diduga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG. Pernyataan ini disampaikan saat pertemuan dengan awak media pada Kamis (4/6), ketika anggota dewan mengingatkan pentingnya penertiban dan perbaikan mekanisme pengurusan PBG.
Minimnya PAD dan penyebab utama
Wakil Ketua Komisi IV, Dame Duma Sari Hutagalung, menyebut rendahnya kepatuhan pemilik bangunan membuat potensi penerimaan daerah dari retribusi PBG menjadi kecil. Menurutnya, ada dua faktor utama yang mendorong ketidakpatuhan: biaya konsultan yang dinilai tinggi dan proses administrasi yang rumit.
Selain kehilangan PAD, Dame menekankan banyak bangunan juga melanggar roilen, jalur hijau, dan garis sempadan yang berpotensi merusak estetika kota.
Inisiatif pembentukan Pansus PBG
Menanggapi kondisi tersebut, Komisi IV menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PBG. Pansus akan bertugas menelusuri permasalahan, memeriksa kelayakan aturan yang ada, serta merancang rekomendasi perubahan kebijakan.
Langkah ini diharapkan membantu menemukan akar masalah serta merumuskan solusi yang realistis dan dapat diimplementasikan bersama Pemko Medan.
Keterangan anggota dewan
Menurut Dame, 'Akibatnya berdampak minimnya perolehan PAD Pemko Medan. Parahnya lagi, banyak bangunan berdiri melanggar roilen, jalur hijau garis sempadan bangunan. Yang pasti merusak estetika kota.'
Dame menegaskan bahwa Pansus akan mempelajari keluhan masyarakat tentang biaya konsultan dan birokrasi untuk menilai apakah perlu revisi mekanisme yang berlaku.
Langkah yang direncanakan
Pansus berencana berkonsultasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, untuk menelaah regulasi yang mengatur mekanisme PBG. Tujuannya adalah menyederhanakan proses pengurusan tanpa mengabaikan aturan teknis dan keselamatan bangunan.
Komisi IV juga menekankan perlunya sinergi antara DPRD dan Pemko Medan agar upaya memaksimalkan PAD tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dampak dan harapan
Penertiban PBG dan perbaikan mekanisme administrasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan, menutup celah kebocoran PAD, serta memperbaiki penataan kota. Komisi IV mengajak semua pihak untuk mendukung langkah Pansus sehingga rekomendasi yang dihasilkan bersifat aplikatif dan berpihak pada kepentingan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...