Muhammadiyah Berduka atas Wafatnya Ryamizard Ryacudu
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Ryamizard Ryacudu, mantan Menteri Pertahanan periode 2014–2019. Ryamizard tutup usia di RSPAD Jakarta pada Minggu, 31 Mei 2026 pukul 14.30 WIB. Jenazah akan dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2026.
Pernyataan Muhammadiyah
Haedar Nashir mendoakan agar almarhum mendapatkan husnul khatimah dan diampuni segala khilafnya. Ia juga menyoroti komitmen Ryamizard terhadap nilai kebangsaan dan persatuan.
Integritas serta dedikasinya dalam mengabdi kepada bangsa dan negara menjadi bagian penting dari perjalanan pengabdiannya,
Haedar menambahkan bahwa almarhum aktif menjalin komunikasi dengan berbagai elemen bangsa. Ia pernah berkunjung dan bersilaturahmi ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah membahas isu-isu strategis kebangsaan.
Dalam sejumlah kesempatan, beliau berkunjung dan bersilaturahmi ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk berdiskusi mengenai berbagai isu strategis kebangsaan serta upaya memperkuat persatuan nasional,
Haedar juga mengharapkan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini.
Rencana Pemakaman dan Prosesi Militer
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Pertahanan, upacara pelepasan jenazah dimulai di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat. Upacara dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 WIB, setelah prosesi persemayaman di lingkungan kementerian.
Jenazah akan tiba di lingkungan Kementerian Pertahanan pada Senin pagi pukul 07.30 WIB dan disemayamkan di depan Aula Bhinneka Tunggal Ika. Upacara persemayaman akan dipimpin oleh Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto.
Jenazah almarhum akan dimakamkan secara militer melalui upacara pemakaman militer di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata. Ini sebagai penghormatan negara kepada seorang prajurit dan negarawan yang telah mendedikasikan hidupnya untuk Indonesia.
Upacara pemakaman militer akan dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, selaku inspektur upacara.
Kronologi dan Latar Belakang
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menyampaikan bahwa Ryamizard meninggal dunia di RSPAD Jakarta pada Minggu, 31 Mei 2026 pukul 14.30 WIB. Pernyataan ini mengonfirmasi waktu dan lokasi wafatnya.
Ryamizard dikenal luas sebagai purnawirawan TNI dengan karier panjang. Selain menjabat Menteri Pertahanan pada 2014–2019, ia juga pernah memegang posisi strategis sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Reaksi dan Dampak
Kepergian Ryamizard meninggalkan duka dalam keluarga besar TNI, Kementerian Pertahanan, serta masyarakat yang mengenalinya sebagai prajurit dan negarawan. Penghormatan negara lewat upacara militer menegaskan pengakuan atas pengabdian dan jasa almarhum kepada bangsa.
Prosesi pemakaman pada 1 Juni akan menjadi momen penghormatan terakhir. Negara dan masyarakat akan memberi pengakuan atas peran dan dedikasi Ryamizard selama ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Cholil Nafis: AI Tak Bisa Jadi Guru Agama, MUI Dorong Jihad Digital
Wakil Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan AI tidak bisa menjadi guru agama dan MUI akan melancarkan 'jihad dig...
Ahmad Muzani: KUII Ke-8 Jadi Wadah Persatuan Umat Islam
Ahmad Muzani menyebut KUII Ke-8 momentum tepat untuk menyatukan umat Islam menghadapi ketidakpastian politik...
Kemkomdigi Tindaklanjuti Putusan MK soal Sisa Kuota Internet
Kemkomdigi akan menindaklanjuti Putusan MK yang mewajibkan penyedia menjaga sisa kuota pelanggan agar tetap...
MUI Perkuat Persahabatan RI-Palestina Lewat Program Beasiswa
MUI memperkuat persahabatan Indonesia-Palestina lewat program beasiswa bagi pelajar Palestina yang dibiayai...
Operasi SAR KM Nurul Salsa Ditutup, 14 Penumpang Masih Hilang
Operasi SAR KM Nurul Salsa di perairan Selayar ditutup setelah 10 hari; 58 selamat, 4 meninggal, dan 14 masi...
MK Wajibkan Operator Sediakan Pilihan agar Sisa Kuota Tak Hangus
MK memerintahkan operator menyediakan pilihan agar sisa kuota internet tetap aktif dan bisa digunakan hingga...