DPR Pastikan Penyusunan RUU Sisdiknas Libatkan Publik
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Pernyataan disampaikan pada Kamis, 9 Juli 2026, saat rapat internal Komisi X yang memutuskan melanjutkan draf RUU ke tahap harmonisasi.
Proses panjang dan partisipatif
Menurut Hetifah, proses penyusunan RUU telah berjalan sejak Januari 2025 dan melibatkan berbagai forum. Dalam lebih dari satu tahun terakhir, Komisi X menggelar rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, serta konsultasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Komisi juga membuka dialog dengan akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lain. Langkah ini dimaksudkan agar substansi RUU mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.
Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini.
Harmonisasi di Baleg
Rapat internal Komisi X pada Rabu, 8 Juli, memutuskan menyerahkan draf RUU ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk tahap pengharmonisasian. Hetifah menilai tahap ini krusial karena RUU mengintegrasikan aturan pendidikan yang selama ini tersebar di beberapa undang-undang ke dalam satu kerangka regulasi terpadu.
Pengharmonisasian bertujuan menyelaraskan istilah, wewenang, dan mekanisme pelaksanaan agar implementasi di lapangan lebih efisien dan mudah diikuti.
Materi strategis yang diatur
RUU Sisdiknas disusun dalam 16 bab dan memuat 257 pasal. Beberapa materi strategis yang dirancang antara lain:
- Perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun.
- Penguatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan industri.
- Pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
- Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen.
- Perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik.
- Integrasi data pendidikan nasional.
- Penegasan alokasi minimal 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan.
Ketentuan-ketentuan ini dirancang untuk memperkuat kualitas dan pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah.
Tahapan selanjutnya
Setelah harmonisasi di Baleg, draf RUU akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR RI. Jika disetujui, pembahasan dilanjutkan bersama pemerintah pada pembicaraan tingkat I, sebelum akhirnya dibawa ke paripurna tingkat II untuk pengesahan.
Hetifah menegaskan ruang partisipasi publik tetap terbuka sepanjang tahapan berikutnya, sehingga masyarakat masih dapat memberikan masukan, kritik, dan saran sebelum RUU final ditetapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...