DPR Pastikan Penyusunan RUU Sisdiknas Libatkan Publik
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Pernyataan disampaikan pada Kamis, 9 Juli 2026, saat rapat internal Komisi X yang memutuskan melanjutkan draf RUU ke tahap harmonisasi.
Proses panjang dan partisipatif
Menurut Hetifah, proses penyusunan RUU telah berjalan sejak Januari 2025 dan melibatkan berbagai forum. Dalam lebih dari satu tahun terakhir, Komisi X menggelar rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, serta konsultasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Komisi juga membuka dialog dengan akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lain. Langkah ini dimaksudkan agar substansi RUU mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.
Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini.
Harmonisasi di Baleg
Rapat internal Komisi X pada Rabu, 8 Juli, memutuskan menyerahkan draf RUU ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk tahap pengharmonisasian. Hetifah menilai tahap ini krusial karena RUU mengintegrasikan aturan pendidikan yang selama ini tersebar di beberapa undang-undang ke dalam satu kerangka regulasi terpadu.
Pengharmonisasian bertujuan menyelaraskan istilah, wewenang, dan mekanisme pelaksanaan agar implementasi di lapangan lebih efisien dan mudah diikuti.
Materi strategis yang diatur
RUU Sisdiknas disusun dalam 16 bab dan memuat 257 pasal. Beberapa materi strategis yang dirancang antara lain:
- Perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun.
- Penguatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan industri.
- Pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
- Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen.
- Perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik.
- Integrasi data pendidikan nasional.
- Penegasan alokasi minimal 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan.
Ketentuan-ketentuan ini dirancang untuk memperkuat kualitas dan pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah.
Tahapan selanjutnya
Setelah harmonisasi di Baleg, draf RUU akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR RI. Jika disetujui, pembahasan dilanjutkan bersama pemerintah pada pembicaraan tingkat I, sebelum akhirnya dibawa ke paripurna tingkat II untuk pengesahan.
Hetifah menegaskan ruang partisipasi publik tetap terbuka sepanjang tahapan berikutnya, sehingga masyarakat masih dapat memberikan masukan, kritik, dan saran sebelum RUU final ditetapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jasa Raharja Salurkan Rp1,22T untuk 55.617 Korban hingga Mei 2026
Jasa Raharja menyalurkan Rp1,22 triliun kepada 55.617 korban kecelakaan hingga Mei 2026, sambil perkuat laya...
Prabowo: Peluncuran B50 Hentikan Impor Solar
Presiden Prabowo menyatakan peluncuran B50 pada 9 Juli 2026 menjadi langkah untuk menghentikan impor solar d...
Mendag Tegaskan Pengawasan Internal Usai Lantik Irjen Baru
Mendag Budi Santoso melantik Komjen Pol. Helmy Santika sebagai Irjen Kemendag dan menekankan pentingnya peng...
Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan B50 Mandatori
Presiden Prabowo menyatakan Indonesia resmi jadi negara pertama yang menerapkan mandatori biodiesel B50, lan...
Gakkum Humanis: Korlantas Edukasi Pengemudi soal ODOL
Korlantas sosialisasi ODOL di KM 29A Tol Japek pada 9 Juli 2026, edukasi sebelum penertiban penuh pada 1 Jan...
Prabowo Luncurkan Mandatori B50 dan Tekankan Ambisi Masuk Piala Dunia
Presiden Prabowo meluncurkan Mandatori Biodiesel B50 di Karawang dan meminta dukungan agar timnas Indonesia...