DPR Pastikan Penyusunan RUU Sisdiknas Libatkan Publik
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Pernyataan disampaikan pada Kamis, 9 Juli 2026, saat rapat internal Komisi X yang memutuskan melanjutkan draf RUU ke tahap harmonisasi.
Proses panjang dan partisipatif
Menurut Hetifah, proses penyusunan RUU telah berjalan sejak Januari 2025 dan melibatkan berbagai forum. Dalam lebih dari satu tahun terakhir, Komisi X menggelar rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, serta konsultasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Komisi juga membuka dialog dengan akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lain. Langkah ini dimaksudkan agar substansi RUU mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.
Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini.
Harmonisasi di Baleg
Rapat internal Komisi X pada Rabu, 8 Juli, memutuskan menyerahkan draf RUU ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk tahap pengharmonisasian. Hetifah menilai tahap ini krusial karena RUU mengintegrasikan aturan pendidikan yang selama ini tersebar di beberapa undang-undang ke dalam satu kerangka regulasi terpadu.
Pengharmonisasian bertujuan menyelaraskan istilah, wewenang, dan mekanisme pelaksanaan agar implementasi di lapangan lebih efisien dan mudah diikuti.
Materi strategis yang diatur
RUU Sisdiknas disusun dalam 16 bab dan memuat 257 pasal. Beberapa materi strategis yang dirancang antara lain:
- Perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun.
- Penguatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan industri.
- Pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
- Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen.
- Perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik.
- Integrasi data pendidikan nasional.
- Penegasan alokasi minimal 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan.
Ketentuan-ketentuan ini dirancang untuk memperkuat kualitas dan pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah.
Tahapan selanjutnya
Setelah harmonisasi di Baleg, draf RUU akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR RI. Jika disetujui, pembahasan dilanjutkan bersama pemerintah pada pembicaraan tingkat I, sebelum akhirnya dibawa ke paripurna tingkat II untuk pengesahan.
Hetifah menegaskan ruang partisipasi publik tetap terbuka sepanjang tahapan berikutnya, sehingga masyarakat masih dapat memberikan masukan, kritik, dan saran sebelum RUU final ditetapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sejarah Pos Indonesia: Dari Batavia 1746 hingga Jaringan 24 Ribu Titik
Pos Indonesia diperingati setiap 26 Agustus, menandai kantor pos pertama di Batavia (1746) dan perkembangan...
Fahira Ungkap 6 Urgensi RUU Perampasan Aset
Fahira Idris sebut enam urgensi percepatan RUU Perampasan Aset; target pengesahan Desember 2026 untuk perkua...
Prabowo: Pimpinan Danantara Pantas Dapat Bintang Kehormatan
Presiden Prabowo menyebut pimpinan Danantara layak mendapat bintang kehormatan karena berhasil menekan keboc...
Maulid Nabi 1448 H: Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Maulid Nabi 1448 H pada 25 Agustus 2026 dijadikan momentum untuk memperkuat kepedulian sosial dan meneladani...
Prabowo Jadikan PLTS 100 GWp Pilar Kemandirian Energi
Presiden Prabowo luncurkan Program PLTS 100 GWp di Bali sebagai langkah kemandirian energi, dipadukan dengan...
PU Kerahkan Pompa dan Air Tangani Karhutla di Kalteng & Malut
Kementerian PU mengerahkan pompa, personel, dan pasokan air untuk memadamkan karhutla di Kalimantan Tengah d...