Nasional

DPR Pastikan Penyusunan RUU Sisdiknas Libatkan Publik

Bagikan:
Ilustrasi rapat DPR membahas RUU Sisdiknas dan partisipasi publik

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Pernyataan disampaikan pada Kamis, 9 Juli 2026, saat rapat internal Komisi X yang memutuskan melanjutkan draf RUU ke tahap harmonisasi.

Proses panjang dan partisipatif

Menurut Hetifah, proses penyusunan RUU telah berjalan sejak Januari 2025 dan melibatkan berbagai forum. Dalam lebih dari satu tahun terakhir, Komisi X menggelar rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, serta konsultasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Komisi juga membuka dialog dengan akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lain. Langkah ini dimaksudkan agar substansi RUU mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.

Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini.

Harmonisasi di Baleg

Rapat internal Komisi X pada Rabu, 8 Juli, memutuskan menyerahkan draf RUU ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk tahap pengharmonisasian. Hetifah menilai tahap ini krusial karena RUU mengintegrasikan aturan pendidikan yang selama ini tersebar di beberapa undang-undang ke dalam satu kerangka regulasi terpadu.

Pengharmonisasian bertujuan menyelaraskan istilah, wewenang, dan mekanisme pelaksanaan agar implementasi di lapangan lebih efisien dan mudah diikuti.

Materi strategis yang diatur

RUU Sisdiknas disusun dalam 16 bab dan memuat 257 pasal. Beberapa materi strategis yang dirancang antara lain:

  • Perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun.
  • Penguatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan industri.
  • Pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
  • Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen.
  • Perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik.
  • Integrasi data pendidikan nasional.
  • Penegasan alokasi minimal 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan.

Ketentuan-ketentuan ini dirancang untuk memperkuat kualitas dan pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah.

Tahapan selanjutnya

Setelah harmonisasi di Baleg, draf RUU akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR RI. Jika disetujui, pembahasan dilanjutkan bersama pemerintah pada pembicaraan tingkat I, sebelum akhirnya dibawa ke paripurna tingkat II untuk pengesahan.

Hetifah menegaskan ruang partisipasi publik tetap terbuka sepanjang tahapan berikutnya, sehingga masyarakat masih dapat memberikan masukan, kritik, dan saran sebelum RUU final ditetapkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait