Nasional

Baleg: Hak Akses Data Harus Selaras dengan RUU Satu Data

Bagikan:
Ilustrasi rapat Baleg DPR membahas RUU Satu Data dan hak akses data

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya menyelaraskan pengaturan hak akses data dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain saat penyusunan RUU Satu Data Indonesia. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026, untuk mencegah tumpang tindih aturan dan menjaga perlindungan data pribadi serta data strategis nasional.

Selaraskan hak akses dengan aturan yang ada

Bob Hasan menilai hak akses terhadap data tidak bisa berdiri sendiri. Ia meminta agar pasal-pasal yang mengatur akses data dirumuskan dengan hati-hati supaya tidak berbenturan dengan undang-undang lain.

"Substansi pasal tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun benturan regulasi yang ada sebelumnya. Jadi setiap orang itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Perbedaan karakter data harus jelas

Menurut Bob, ada perbedaan mendasar antara data pribadi, data terbatas, dan data strategis nasional. Ketiganya tidak bisa disamakan, sehingga pengertian dan cakupan masing-masing perlu diperjelas dalam RUU agar tidak menimbulkan multitafsir.

"Ini kan sebenarnya pertanyaan utamanya data pribadi, terbatas, dan strategis nasional. Ini kan tidak equal, tidak sama,"

Pembatasan dan proporsionalitas akses

Bob juga menekankan bahwa pembatasan hak akses tetap diperlukan. Akses dapat diberikan sepanjang bersifat proporsional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama untuk perlindungan data sensitif.

"Yang membatasi kan ketentuan perundang-undangan juga, jangan sampai menabrak undang-undang data pribadi,"

Tantangan basis data untuk kebijakan publik

Selain pandangan Baleg, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah, mengingatkan banyaknya tantangan teknis dan kelembagaan dalam membangun single data yang valid. Ia menyampaikan kekhawatiran itu pada diskusi di Gedung DPR RI, 8 April 2026.

"Kebijakan yang diambil itu kebanyakan hanya asumsi dari asumsi, tanpa data yang benar-benar reliabel dan terpercaya. Ujung-ujungnya lari kepada kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu,"

Trubus memberi contoh masalah penyaluran bantuan sosial yang kerap bermasalah karena data penerima tidak akurat. Ia menegaskan perlunya ukuran yang jelas untuk kategori masyarakat miskin, miskin ekstrem, dan berpenghasilan rendah.

"Bagaimana persoalan bansos bisa tuntas kalau datanya saja tidak jelas? Siapa yang miskin, siapa yang miskin ekstrem. Siapa masyarakat berpenghasilan rendah, semua harus punya ukuran yang pasti,"

Penajaman definisi data dan pengecualian akses akan menjadi kunci agar RUU Satu Data Indonesia efektif dan tidak melanggar perlindungan data. Baleg mendorong perumusan pasal yang teliti untuk menghindari konflik aturan sekaligus menjawab kebutuhan validitas data bagi kebijakan publik.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!