Baleg: Hak Akses Data Harus Selaras dengan RUU Satu Data
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya menyelaraskan pengaturan hak akses data dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain saat penyusunan RUU Satu Data Indonesia. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026, untuk mencegah tumpang tindih aturan dan menjaga perlindungan data pribadi serta data strategis nasional.
Selaraskan hak akses dengan aturan yang ada
Bob Hasan menilai hak akses terhadap data tidak bisa berdiri sendiri. Ia meminta agar pasal-pasal yang mengatur akses data dirumuskan dengan hati-hati supaya tidak berbenturan dengan undang-undang lain.
"Substansi pasal tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun benturan regulasi yang ada sebelumnya. Jadi setiap orang itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Perbedaan karakter data harus jelas
Menurut Bob, ada perbedaan mendasar antara data pribadi, data terbatas, dan data strategis nasional. Ketiganya tidak bisa disamakan, sehingga pengertian dan cakupan masing-masing perlu diperjelas dalam RUU agar tidak menimbulkan multitafsir.
"Ini kan sebenarnya pertanyaan utamanya data pribadi, terbatas, dan strategis nasional. Ini kan tidak equal, tidak sama,"
Pembatasan dan proporsionalitas akses
Bob juga menekankan bahwa pembatasan hak akses tetap diperlukan. Akses dapat diberikan sepanjang bersifat proporsional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama untuk perlindungan data sensitif.
"Yang membatasi kan ketentuan perundang-undangan juga, jangan sampai menabrak undang-undang data pribadi,"
Tantangan basis data untuk kebijakan publik
Selain pandangan Baleg, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah, mengingatkan banyaknya tantangan teknis dan kelembagaan dalam membangun single data yang valid. Ia menyampaikan kekhawatiran itu pada diskusi di Gedung DPR RI, 8 April 2026.
"Kebijakan yang diambil itu kebanyakan hanya asumsi dari asumsi, tanpa data yang benar-benar reliabel dan terpercaya. Ujung-ujungnya lari kepada kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu,"
Trubus memberi contoh masalah penyaluran bantuan sosial yang kerap bermasalah karena data penerima tidak akurat. Ia menegaskan perlunya ukuran yang jelas untuk kategori masyarakat miskin, miskin ekstrem, dan berpenghasilan rendah.
"Bagaimana persoalan bansos bisa tuntas kalau datanya saja tidak jelas? Siapa yang miskin, siapa yang miskin ekstrem. Siapa masyarakat berpenghasilan rendah, semua harus punya ukuran yang pasti,"
Penajaman definisi data dan pengecualian akses akan menjadi kunci agar RUU Satu Data Indonesia efektif dan tidak melanggar perlindungan data. Baleg mendorong perumusan pasal yang teliti untuk menghindari konflik aturan sekaligus menjawab kebutuhan validitas data bagi kebijakan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...