DPR: RUU Perampasan Aset Disusun untuk Cegah Kriminalisasi
Pimpinan DPR menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar aturan ini tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi. Pernyataan itu disampaikan saat audiensi dengan perwakilan masyarakat Pati di Jakarta, Senin 24 Agustus 2026. DPR menyatakan proses berjalan melalui konsultasi publik dan rapat dengar pendapat umum untuk memastikan unsur partisipasi.
Proses pembahasan dan partisipasi publik
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan bahwa Komisi III masih menyerap masukan dari berbagai pihak melalui RDPU. Menurutnya, langkah ini bagian dari pemenuhan prinsip partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. DPR berupaya menggabungkan masukan untuk memperkaya naskah akademik dan pasal-pasal RUU.
Bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian. Sehingga ketika Undang-Undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya,
Kekhawatiran penyalahgunaan aturan
Pimpinan DPR menekankan pentingnya menjaga agar RUU tidak menjadi instrumen politik bagi rezim berkuasa. Mereka menilai sejumlah aspek dalam RUU bersifat kompleks dan memerlukan kecermatan redaksi. Risiko penyalahgunaan kewenangan menjadi alasan utama perlunya kajian mendalam dan mekanisme pengawasan yang jelas.
RUU ini ada sedikit tricky situation (situasi rumit), jangan sampai ketika Undang-Undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Kita harus membuat Undang-Undang itu yang setara antara masyarakat dan penguasa,
Aspirasi masyarakat Pati
Pada audiensi, Forum Komunikasi Rakyat Pati menyampaikan sejumlah kebutuhan dan pertanyaan kepada pimpinan DPR. Perwakilan forum menyoroti nasib kesejahteraan dan keamanan di level daerah. Mereka juga meminta kejelasan soal percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Pengembangan kawasan ekonomi strategis
- Pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pati
Terkait dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, sampai sejauh mana Bapak dan Ibu Wakil Ketua DPR hari ini, walaupun sebenarnya ada di Komisi III. Paling tidak biar kami tahu sampai sejauh mana pembahasannya?
Target penyelesaian dan tujuan RUU
Ditargetkan rampung sebelum Desember 2026, kata Ketua Komisi III Habiburokhman. Ia menyebut RUU membutuhkan waktu lebih panjang karena konsep perampasan aset relatif baru dalam sistem hukum nasional. DPR berharap aturan ini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,
Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan Undang-Undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad Undang-Undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,
Implikasi dan langkah selanjutnya
Pembahasan akan terus berjalan di Komisi III dengan agenda RDPU dan konsultasi hukum. DPR menegaskan percepatan tidak boleh mengorbankan kualitas redaksional dan jaminan hak asasi warga. Ke depan, fokus akan pada mekanisme pengawasan, kepastian prosedural, dan batasan kewenangan agar tujuan pemberantasan korupsi tercapai tanpa membuka ruang kriminalisasi politik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Warga Terdampak Gempa NTT Masih di Tenda, Bantuan Terbatas
Korban gempa NTT memilih tinggal di tenda; kebutuhan pangan, terpal, dan selimut mendesak sementara distribu...
Penasehat Khusus Presiden Datangi Jabatex Tuntut Pembayaran Pesangon
Said Iqbal datangi Jabatex Cibodas (24/8/2026) untuk mendorong pembayaran pesangon 459 buruh senilai Rp59 mi...
Kementerian PU Buru Teknologi Konversi Air Laut untuk Palue
Kementerian PU menjajaki kerja sama dengan BRIN untuk mengonversi air laut jadi air tawar sebagai solusi dar...
CIEIE 2026 di Jakarta Buka Peluang Usaha Indonesia-Tiongkok
CIEIE 2026 digelar 3-5 Sept di Jakarta untuk perkuat kerja sama ekonomi digital dan buka peluang bagi pelaku...
Bahlil Janji Permudah Perizinan untuk Percepat Pemanfaatan Panas Bumi
Menteri ESDM Bahlil akan permudah perizinan dan beri insentif untuk percepat pemanfaatan panas bumi demi cap...
Transmigrasi Dorong Investasi dan Produktivitas Lahan di Batam
Kementerian Transmigrasi alokasikan 300 hektare di Galang untuk galangan kapal, dorong investasi dan proyeks...