Nasional

DPR: RUU Perampasan Aset Disusun untuk Cegah Kriminalisasi

Bagikan:
Pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan masyarakat Pati membahas RUU Perampasan Aset di Jakarta

Pimpinan DPR menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar aturan ini tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi. Pernyataan itu disampaikan saat audiensi dengan perwakilan masyarakat Pati di Jakarta, Senin 24 Agustus 2026. DPR menyatakan proses berjalan melalui konsultasi publik dan rapat dengar pendapat umum untuk memastikan unsur partisipasi.

Proses pembahasan dan partisipasi publik

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan bahwa Komisi III masih menyerap masukan dari berbagai pihak melalui RDPU. Menurutnya, langkah ini bagian dari pemenuhan prinsip partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. DPR berupaya menggabungkan masukan untuk memperkaya naskah akademik dan pasal-pasal RUU.

Bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian. Sehingga ketika Undang-Undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya,

Kekhawatiran penyalahgunaan aturan

Pimpinan DPR menekankan pentingnya menjaga agar RUU tidak menjadi instrumen politik bagi rezim berkuasa. Mereka menilai sejumlah aspek dalam RUU bersifat kompleks dan memerlukan kecermatan redaksi. Risiko penyalahgunaan kewenangan menjadi alasan utama perlunya kajian mendalam dan mekanisme pengawasan yang jelas.

RUU ini ada sedikit tricky situation (situasi rumit), jangan sampai ketika Undang-Undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Kita harus membuat Undang-Undang itu yang setara antara masyarakat dan penguasa,

Aspirasi masyarakat Pati

Pada audiensi, Forum Komunikasi Rakyat Pati menyampaikan sejumlah kebutuhan dan pertanyaan kepada pimpinan DPR. Perwakilan forum menyoroti nasib kesejahteraan dan keamanan di level daerah. Mereka juga meminta kejelasan soal percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat
  • Pengembangan kawasan ekonomi strategis
  • Pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pati

Terkait dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, sampai sejauh mana Bapak dan Ibu Wakil Ketua DPR hari ini, walaupun sebenarnya ada di Komisi III. Paling tidak biar kami tahu sampai sejauh mana pembahasannya?

Target penyelesaian dan tujuan RUU

Ditargetkan rampung sebelum Desember 2026, kata Ketua Komisi III Habiburokhman. Ia menyebut RUU membutuhkan waktu lebih panjang karena konsep perampasan aset relatif baru dalam sistem hukum nasional. DPR berharap aturan ini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menutup celah penyalahgunaan kewenangan.

Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,

Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan Undang-Undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad Undang-Undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,

Implikasi dan langkah selanjutnya

Pembahasan akan terus berjalan di Komisi III dengan agenda RDPU dan konsultasi hukum. DPR menegaskan percepatan tidak boleh mengorbankan kualitas redaksional dan jaminan hak asasi warga. Ke depan, fokus akan pada mekanisme pengawasan, kepastian prosedural, dan batasan kewenangan agar tujuan pemberantasan korupsi tercapai tanpa membuka ruang kriminalisasi politik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait