Nasional

Penasehat Khusus Presiden Datangi Jabatex Tuntut Pembayaran Pesangon

Bagikan:
Said Iqbal di depan pintu gerbang Jabatex Cibodas Tangerang saat upaya eksekusi

Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendatangi aset PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang, pada Senin 24 Agustus 2026. Tujuan kunjungan itu adalah memastikan pembayaran pesangon untuk 459 buruh senilai sekitar Rp59 miliar yang telah tertunda selama 12 tahun, serta menindaklanjuti proses kepailitan dan penyegelan aset yang belum dilaksanakan.

Upaya penegakan putusan pengadilan

Kedatangan Said Iqbal terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan proses kepailitan PT Jabatex. Namun hingga kini penyegelan aset yang termasuk dalam boedel pailit belum terealisasi, sehingga hak-hak kreditor, termasuk pekerja, belum terpenuhi.

Ketidakpatuhan pengusaha saat eksekusi

Tim yang mencoba memasuki lokasi menemui pintu gerbang dalam keadaan terkunci. Said menilai tindakan itu menunjukkan kurangnya itikad baik dari pengusaha.

"Pada hari ini kami mencoba masuk tapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukan tidak ada itikad baik dari pengusaha yang katanya ada instruksi menutup pintu gerbang,"

Menurutnya, sikap tersebut tidak bisa dibiarkan karena melawan keputusan pengadilan dan merugikan mantan karyawan.

Penegasan: negara harus hadir

Said menegaskan peran negara untuk melindungi hak pekerja, khususnya ketika pengusaha mengabaikan putusan hukum. Ia menekankan bahwa pesangon bukanlah belas kasihan, tetapi hak yang harus dipenuhi.

"Anda bayangkan setingkat menteri di republik ini melawan pengusaha yang tidak mau menjalankan keputusan pengadilan, kita tidak boleh kalah,"

"Saya ingin sampaikan, negara tidak boleh kalah,"

Keterangan Kemnaker dan angka klaim

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Arnando JP Siregar, menyatakan perkara ini berakar sejak 2014 dan PT Jabatex dinyatakan pailit sejak Oktober 2018. Ia menyebut putusan sudah inkrah di PHI dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Jadi, ini sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2018 dan inkrah di PHI dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,"

Arnando menyebut adanya variasi jumlah klaim antara 456 hingga 480 karyawan dengan perkiraan total nilai sekitar Rp50 miliar, atau sekitar Rp80 juta per karyawan. Angka ini berbeda dari perkiraan awal yang menyebut Rp59 miliar untuk 459 buruh.

"Nah, oleh karena itu pada saat hari ini kami dari Kemnaker mendampingi Pak Said Iqbal... tentu berharap ini bisa segera dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan,"

Langkah selanjutnya

Pemerintah melalui Kemnaker telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, dan pihak terkait lainnya untuk mendorong eksekusi. Harapannya, upah dan pesangon buruh menjadi prioritas sesuai peraturan perundang-undangan sehingga pembayaran dapat segera direalisasikan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait