Penasehat Khusus Presiden Datangi Jabatex Tuntut Pembayaran Pesangon
Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendatangi aset PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang, pada Senin 24 Agustus 2026. Tujuan kunjungan itu adalah memastikan pembayaran pesangon untuk 459 buruh senilai sekitar Rp59 miliar yang telah tertunda selama 12 tahun, serta menindaklanjuti proses kepailitan dan penyegelan aset yang belum dilaksanakan.
Upaya penegakan putusan pengadilan
Kedatangan Said Iqbal terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan proses kepailitan PT Jabatex. Namun hingga kini penyegelan aset yang termasuk dalam boedel pailit belum terealisasi, sehingga hak-hak kreditor, termasuk pekerja, belum terpenuhi.
Ketidakpatuhan pengusaha saat eksekusi
Tim yang mencoba memasuki lokasi menemui pintu gerbang dalam keadaan terkunci. Said menilai tindakan itu menunjukkan kurangnya itikad baik dari pengusaha.
"Pada hari ini kami mencoba masuk tapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukan tidak ada itikad baik dari pengusaha yang katanya ada instruksi menutup pintu gerbang,"
Menurutnya, sikap tersebut tidak bisa dibiarkan karena melawan keputusan pengadilan dan merugikan mantan karyawan.
Penegasan: negara harus hadir
Said menegaskan peran negara untuk melindungi hak pekerja, khususnya ketika pengusaha mengabaikan putusan hukum. Ia menekankan bahwa pesangon bukanlah belas kasihan, tetapi hak yang harus dipenuhi.
"Anda bayangkan setingkat menteri di republik ini melawan pengusaha yang tidak mau menjalankan keputusan pengadilan, kita tidak boleh kalah,"
"Saya ingin sampaikan, negara tidak boleh kalah,"
Keterangan Kemnaker dan angka klaim
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Arnando JP Siregar, menyatakan perkara ini berakar sejak 2014 dan PT Jabatex dinyatakan pailit sejak Oktober 2018. Ia menyebut putusan sudah inkrah di PHI dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Jadi, ini sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2018 dan inkrah di PHI dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,"
Arnando menyebut adanya variasi jumlah klaim antara 456 hingga 480 karyawan dengan perkiraan total nilai sekitar Rp50 miliar, atau sekitar Rp80 juta per karyawan. Angka ini berbeda dari perkiraan awal yang menyebut Rp59 miliar untuk 459 buruh.
"Nah, oleh karena itu pada saat hari ini kami dari Kemnaker mendampingi Pak Said Iqbal... tentu berharap ini bisa segera dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan,"
Langkah selanjutnya
Pemerintah melalui Kemnaker telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, dan pihak terkait lainnya untuk mendorong eksekusi. Harapannya, upah dan pesangon buruh menjadi prioritas sesuai peraturan perundang-undangan sehingga pembayaran dapat segera direalisasikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Warga Terdampak Gempa NTT Masih di Tenda, Bantuan Terbatas
Korban gempa NTT memilih tinggal di tenda; kebutuhan pangan, terpal, dan selimut mendesak sementara distribu...
Kementerian PU Buru Teknologi Konversi Air Laut untuk Palue
Kementerian PU menjajaki kerja sama dengan BRIN untuk mengonversi air laut jadi air tawar sebagai solusi dar...
CIEIE 2026 di Jakarta Buka Peluang Usaha Indonesia-Tiongkok
CIEIE 2026 digelar 3-5 Sept di Jakarta untuk perkuat kerja sama ekonomi digital dan buka peluang bagi pelaku...
Bahlil Janji Permudah Perizinan untuk Percepat Pemanfaatan Panas Bumi
Menteri ESDM Bahlil akan permudah perizinan dan beri insentif untuk percepat pemanfaatan panas bumi demi cap...
DPR: RUU Perampasan Aset Disusun untuk Cegah Kriminalisasi
DPR menegaskan RUU Perampasan Aset dibahas cermat untuk mencegah penyalahgunaan dan kriminalisasi; ditargetk...
Transmigrasi Dorong Investasi dan Produktivitas Lahan di Batam
Kementerian Transmigrasi alokasikan 300 hektare di Galang untuk galangan kapal, dorong investasi dan proyeks...