Panja RUU Ketenagakerjaan Kejar Keseimbangan Perlindungan dan Kepastian
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan fokus memberi perlindungan bagi pekerja sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pengusaha. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Panja aktif menyerap masukan
Menurut Cucun, keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha menjadi prinsip utama dalam penyusunan RUU ini. Karena itu, Panja terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya naskah akademik dan draf RUU.
"Kami akan terus menerima masukan-masukan penyusunan draft naskah akademik untuk RUU ini. Pada masa reses ini ada limit waktu yang masih bisa dipakai oleh teman-teman Panja."
Proses pengumpulan masukan dilakukan selama masa reses, sehingga Panja memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menerima usulan dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, dan pihak terkait lainnya.
Tujuan: lindungi pekerja, beri kepastian usaha
Cucun menekankan negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan pekerja melalui regulasi yang jelas. Di sisi lain, pengusaha membutuhkan kepastian hukum agar iklim investasi tetap kondusif. Kedua kepentingan ini diharapkan selaras dalam draf akhir RUU.
Menurutnya, harmonisasi aturan ketenagakerjaan dapat mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia apabila keseimbangan tersebut tercapai.
Draft dari buruh dan tahapan legislatif
Salah satu pihak yang sudah menyerahkan usulan draf RUU ke DPR adalah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Namun, draf tersebut masih harus melalui rangkaian proses legislasi sebelum menjadi undang-undang.
- Pembahasan pasal demi pasal oleh Panja.
- Koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
- Pembahasan bersama Menteri Ketenagakerjaan.
- Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.
Langkah-langkah ini bersifat prosedural dan membutuhkan waktu untuk sinkronisasi semua ketentuan teknis yang berkaitan dengan perlindungan hak pekerja dan kepastian usaha bagi pemberi kerja.
Langkah berikutnya
Cucun menegaskan Panja akan meneruskan proses legislatif dan menyerahkan inisiatif RUU ke Komisi IX untuk dibawa ke paripurna.
"Kembali lagi ke Komisi IX, kami akan paripurnikan menjadi usul inisiatif RUU Ketenagakerjaan."
Proses berikutnya bergantung pada hasil pembahasan pasal demi pasal dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Jika harmonisasi tercapai, RUU ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan pekerja serta menciptakan kepastian yang mendukung iklim investasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...