Nasional

Panja RUU Ketenagakerjaan Kejar Keseimbangan Perlindungan dan Kepastian

Bagikan:
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan keterangan tentang RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan fokus memberi perlindungan bagi pekerja sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pengusaha. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Panja aktif menyerap masukan

Menurut Cucun, keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha menjadi prinsip utama dalam penyusunan RUU ini. Karena itu, Panja terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya naskah akademik dan draf RUU.

"Kami akan terus menerima masukan-masukan penyusunan draft naskah akademik untuk RUU ini. Pada masa reses ini ada limit waktu yang masih bisa dipakai oleh teman-teman Panja."

Proses pengumpulan masukan dilakukan selama masa reses, sehingga Panja memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menerima usulan dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, dan pihak terkait lainnya.

Tujuan: lindungi pekerja, beri kepastian usaha

Cucun menekankan negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan pekerja melalui regulasi yang jelas. Di sisi lain, pengusaha membutuhkan kepastian hukum agar iklim investasi tetap kondusif. Kedua kepentingan ini diharapkan selaras dalam draf akhir RUU.

Menurutnya, harmonisasi aturan ketenagakerjaan dapat mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia apabila keseimbangan tersebut tercapai.

Draft dari buruh dan tahapan legislatif

Salah satu pihak yang sudah menyerahkan usulan draf RUU ke DPR adalah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Namun, draf tersebut masih harus melalui rangkaian proses legislasi sebelum menjadi undang-undang.

  1. Pembahasan pasal demi pasal oleh Panja.
  2. Koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
  3. Pembahasan bersama Menteri Ketenagakerjaan.
  4. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.

Langkah-langkah ini bersifat prosedural dan membutuhkan waktu untuk sinkronisasi semua ketentuan teknis yang berkaitan dengan perlindungan hak pekerja dan kepastian usaha bagi pemberi kerja.

Langkah berikutnya

Cucun menegaskan Panja akan meneruskan proses legislatif dan menyerahkan inisiatif RUU ke Komisi IX untuk dibawa ke paripurna.

"Kembali lagi ke Komisi IX, kami akan paripurnikan menjadi usul inisiatif RUU Ketenagakerjaan."

Proses berikutnya bergantung pada hasil pembahasan pasal demi pasal dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Jika harmonisasi tercapai, RUU ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan pekerja serta menciptakan kepastian yang mendukung iklim investasi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait