Modifikasi Lampu Kendaraan: Aturan, Risiko, Sanksi
Modifikasi lampu kendaraan yang berlebihan dapat membahayakan keselamatan dan melanggar aturan. Korlantas Polri mengingatkan agar perubahan lampu tidak membuat cahaya terlalu terang karena meningkatkan risiko kecelakaan dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 279 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dampak keselamatan dari lampu yang terlalu terang
Penggunaan lampu tambahan dengan intensitas cahaya berlebih cenderung menimbulkan silau bagi pengendara di belakang. Silau membuat mata membutuhkan waktu beradaptasi, sehingga pengemudi terlambat merespons kondisi jalan.
Selain itu, cahaya lampu yang sangat terang dapat menurunkan fungsi isyarat lain seperti lampu rem dan lampu sein. Akibatnya, pengguna jalan lain kesulitan melihat tanda kendaraan akan berhenti atau berbelok, sehingga risiko tabrakan dari belakang meningkat.
- Silau yang mengganggu konsentrasi pengendara di belakang;
- Reduksi efektivitas lampu rem dan lampu sein;
- Potensi meningkatnya kecelakaan rear-end di jalan raya.
Aturan dan ancaman sanksi
Perubahan lampu kendaraan tidak boleh semena-mena. Berdasarkan Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas dapat berujung pada hukuman pidana. Pelanggar terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Imbauan Korlantas Polri
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar lebih bijak saat melakukan modifikasi kendaraan. Setiap perubahan sebaiknya mengikuti standar keselamatan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Perubahan yang aman meliputi pemilihan lampu sesuai spesifikasi pabrikan atau standar yang diizinkan, serta pengaturan arah dan intensitas cahaya yang tepat.
Penutup: pentingnya mematuhi aturan untuk keselamatan
Keselamatan berkendara tidak hanya ditentukan kemampuan pengemudi, tetapi juga kondisi kendaraan yang sesuai aturan. Memodifikasi lampu tanpa memperhatikan standar bukan hanya berisiko menimbulkan kecelakaan, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi pemilik kendaraan. Oleh karena itu, setiap modifikasi harus dipertimbangkan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...