Modifikasi Lampu Kendaraan: Aturan, Risiko, Sanksi
Modifikasi lampu kendaraan yang berlebihan dapat membahayakan keselamatan dan melanggar aturan. Korlantas Polri mengingatkan agar perubahan lampu tidak membuat cahaya terlalu terang karena meningkatkan risiko kecelakaan dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 279 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dampak keselamatan dari lampu yang terlalu terang
Penggunaan lampu tambahan dengan intensitas cahaya berlebih cenderung menimbulkan silau bagi pengendara di belakang. Silau membuat mata membutuhkan waktu beradaptasi, sehingga pengemudi terlambat merespons kondisi jalan.
Selain itu, cahaya lampu yang sangat terang dapat menurunkan fungsi isyarat lain seperti lampu rem dan lampu sein. Akibatnya, pengguna jalan lain kesulitan melihat tanda kendaraan akan berhenti atau berbelok, sehingga risiko tabrakan dari belakang meningkat.
- Silau yang mengganggu konsentrasi pengendara di belakang;
- Reduksi efektivitas lampu rem dan lampu sein;
- Potensi meningkatnya kecelakaan rear-end di jalan raya.
Aturan dan ancaman sanksi
Perubahan lampu kendaraan tidak boleh semena-mena. Berdasarkan Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas dapat berujung pada hukuman pidana. Pelanggar terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Imbauan Korlantas Polri
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar lebih bijak saat melakukan modifikasi kendaraan. Setiap perubahan sebaiknya mengikuti standar keselamatan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Perubahan yang aman meliputi pemilihan lampu sesuai spesifikasi pabrikan atau standar yang diizinkan, serta pengaturan arah dan intensitas cahaya yang tepat.
Penutup: pentingnya mematuhi aturan untuk keselamatan
Keselamatan berkendara tidak hanya ditentukan kemampuan pengemudi, tetapi juga kondisi kendaraan yang sesuai aturan. Memodifikasi lampu tanpa memperhatikan standar bukan hanya berisiko menimbulkan kecelakaan, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi pemilik kendaraan. Oleh karena itu, setiap modifikasi harus dipertimbangkan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Panja RUU Ketenagakerjaan Kejar Keseimbangan Perlindungan dan Kepastian
Panja RUU Ketenagakerjaan DPR kumpulkan masukan untuk menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usah...
Komisi IX Soroti Metode Fire Walk BPJS, Tekankan Keselamatan
Komisi IX menyoroti metode fire walk BPJS Ketenagakerjaan dan menegaskan keselamatan serta integritas harus...
Menkomdigi Kukuhkan Komisioner Komisi Informasi Pusat 2026–2030
Menkomdigi Meutya Hafid mengukuhkan tujuh komisioner KI Pusat 2026–2030; target IKIP naik ke skor 75 dan pen...
Harga BBM Nonsubsidi Turun, Bahlil: Ikuti Dinamika ICP
Menteri ESDM Bahlil menyatakan harga BBM nonsubsidi turun per Agustus 2026 karena mengikuti dinamika ICP; BB...
Komisi II: E-voting Pemilu 2029 Tak Boleh Kikis Prinsip Demokrasi
Anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan minta e-voting Pemilu 2029 untuk WNI luar negeri harus lindungi prinsip...
10 Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Dievakuasi Lewat Kalianget
Pos SAR Sumenep melaporkan 10 korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II dievakuasi via Pelabuhan Kalianget; 6 d...