Nasional

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Atasi Ketimpangan

Bagikan:
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan antara DPD RI dan Pemprov NTB di Mataram

DPD RI mendorong perubahan paradigma pembangunan nasional untuk menyesuaikan karakteristik wilayah kepulauan. Usulan RUU Daerah Kepulauan dibahas di Kantor Gubernur Provinsi NTB, Mataram, Jumat, 11 September 2026, untuk mengatasi keterbatasan konektivitas, jarak antarpulau, serta ketidakmerataan layanan pendidikan dan kesehatan.

Mengapa paradigma harus diubah

Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan, mengatakan orientasi pembangunan selama ini masih berbasis daratan. Pendekatan seragam itu memicu ketimpangan pemenuhan fasilitas dasar di daerah kepulauan.

Andi menekankan laut seharusnya menjadi pengikat, bukan pemisah antarpulau. Menurutnya, RUU ini perlu menjadi landasan hukum untuk kebijakan afirmatif sesuai karakter wilayah.

Sejak Deklarasi Djuanda, orientasi kita masih terpaku pada daratan. Laut seolah dilihat sebagai pemisah antarpulau, padahal seharusnya menjadi satu kesatuan entitas pemersatu

Isi RUU dan tujuan

RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiatif DPD RI yang sudah diperjuangkan hingga periode ketiga. RUU ini dimaksudkan memberikan dasar hukum bagi pembagian wewenang, alokasi anggaran, dan kebijakan afirmatif yang mempertimbangkan kondisi geografis kepulauan.

Anggota Timja asal NTB, Evi Apita, menyampaikan masukan riil dari masyarakat kepulauan NTB selama pembahasan RUU. Ia berharap pengesahan cepat agar daerah kepulauan memperoleh hak dan porsi keadilan yang setara.

Berbagai masukan mengenai kondisi nyata masyarakat kepulauan NTB sudah kami sampaikan. Kita ingin RUU ini segera disahkan agar daerah kepulauan mendapatkan hak, kewenangan, serta porsi keadilan yang setara

Tekanan pada infrastruktur dan ekonomi lokal

Perwakilan Bappeda Provinsi NTB menyoroti potensi ekonomi pesisir yang belum optimal karena keterbatasan kewenangan dan infrastruktur penunjang. Distribusi logistik antarpulau juga masih kurang efisien.

Pemprov NTB mengusulkan penyesuaian kebijakan nasional, termasuk redesain rute Tol Laut, agar distribusi logistik lebih efisien dan berdampak langsung pada perekonomian lokal.

Peran akademisi dan pengembangan pendidikan

Akademisi Universitas Mataram, Prof. Siti Hilyana, menyoroti tingginya risiko sosial akibat minimnya fasilitas di pulau-pulau kecil. Universitas merespons dengan mengembangkan konsep universitas berbasis kepulauan.

Pengembangan itu mencakup program studi kedokteran dan ekonomi kepulauan untuk meningkatkan akses layanan dan kompetensi lokal.

Universitas Mataram sudah berupaya merespons tantangan ini dengan mengembangkan konsep universitas berbasis kepulauan, termasuk prodi kedokteran dan ekonomi kepulauan. Namun, kami butuh RUU ini segera disahkan

Implikasi dan langkah ke depan

Jika disahkan, RUU diharapkan mendorong kebijakan terarah untuk infrastruktur, layanan dasar, dan pemberdayaan ekonomi di pulau-pulau. Pembahasan lanjutan perlu melibatkan pemerintah daerah, kementerian terkait, dan masyarakat kepulauan agar rumusan kebijakan sesuai kondisi lapangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait