Menhub Perintahkan Perkuat Keselamatan Transportasi di Jawa Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan peningkatan keselamatan di semua moda transportasi kepada seluruh UPT Kementerian Perhubungan di Jawa Timur. Instruksi itu disampaikan saat pertemuan pimpinan UPT di Kantor Otoritas Bandara Wilayah III, Surabaya, Jumat, 11 September 2026. Tujuan utama adalah mencegah kecelakaan melalui pengawasan ketat, kepatuhan operator, dan pembudayaan keselamatan sesuai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2026.
Instruksi Menhub dan dasar kebijakan
Dudy menekankan bahwa Jawa Timur merupakan wilayah strategis dengan pergerakan transportasi yang sibuk. Karena itu, Kementerian Perhubungan berkewajiban memastikan setiap layanan transportasi berjalan aman, nyaman, dan lancar. Instruksi tersebut merujuk pada pedoman yang diatur dalam IM 3 Tahun 2026 tentang peningkatan keselamatan transportasi.
"Keselamatan adalah hal yang tak bisa ditawar, jadikan keselamatan sebagai sebuah budaya, bukan sekadar kepatuhan," ujar Dudy di Kantor Otoritas Bandara Wilayah III, Surabaya.
Arahan per sektor transportasi
Menhub memerinci arahan untuk setiap moda agar pengawasan dan langkah mitigasi lebih terarah. Berikut poin-poin utama yang harus dijalankan oleh masing-masing direktorat teknis.
- Sektor darat: Meningkatkan pengawasan kelaikan kendaraan, kepatuhan operator, dan kondisi prasarana agar perjalanan darat aman.
- Sektor laut: Memastikan standar keselamatan pelayaran, kesiapan fasilitas pelabuhan, serta kelaikan kapal yang beroperasi.
- Sektor udara: Memperkuat pengawasan pemenuhan standar keselamatan penerbangan serta kesiapan fasilitas bandara; operator penerbangan wajib mematuhi regulasi.
- Perkeretaapian: Mengawal operasional kereta api secara konsisten, melakukan pemeriksaan sarana-prasarana rutin, dan mitigasi risiko di titik rawan bencana.
Edukasi, evaluasi, dan tindak lanjut
Selain pengawasan teknis, Menhub meminta seluruh jajaran Kemenhub meningkatkan edukasi publik untuk membangun budaya keselamatan. Evaluasi berkala juga diinstruksikan untuk mengukur efektivitas kebijakan dan perbaikan layanan publik.
"Saya berharap insiden kecelakaan transportasi dapat dicegah dengan kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta pengawasan yang konsisten dari seluruh jajaran Kemenhub," kata Dudy.
Dengan langkah ini, Kementerian berharap tercipta sistem transportasi nasional yang selamat, andal, dan berkelanjutan. Ke depan, pelaksanaan IM 3 Tahun 2026 akan dipantau untuk menjamin implementasi pedoman di lapangan serta menekan angka kecelakaan di Jawa Timur.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemkomdigi Perkuat Jaringan di Selat Sunda untuk SAR Jurnalis
Kemkomdigi memperkuat jaringan telekomunikasi di Selat Sunda untuk mempercepat operasi pencarian lima jurnal...
Kementerian PKP Percepat Bedah Rumah 2026 Kejar 400.000 Unit
Kementerian PKP percepat Program Bedah Rumah 2026 untuk mencapai target 400.000 unit dengan penyederhanaan p...
BMKG: Magnitudo Gempa Kepulauan Seribu Dimutakhirkan Jadi 6,5
BMKG memperbarui magnitudo gempa Kepulauan Seribu dari 5,9 menjadi 6,5; gempa dalam (>300 km) dan dinyatakan...
BPOM Dorong Peralihan ke Pencegahan dalam Sistem Kesehatan
Kepala BPOM Taruna Ikrar mendorong pergeseran fokus kesehatan ke promotif dan preventif untuk mengurangi beb...
Aktivitas Anak Krakatau Menurun, Badan Geologi Waspadai Suplai Magma
Anak Krakatau berangsur menurun menjadi erupsi Strombolian, namun Badan Geologi tetap pertahankan Level III...
ICP Agustus 2026 Naik Jadi USD89,43 per Barel
ICP Agustus 2026 naik menjadi USD89,43 per barel karena risiko geopolitik dan potensi gangguan pasokan, kata...