Nasional

Kementerian PKP Percepat Bedah Rumah 2026 Kejar 400.000 Unit

Bagikan:
Ilustrasi program bedah rumah Kementerian PKP mempercepat penyaluran bantuan untuk 400 ribu unit

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat Program Bedah Rumah Tahun Anggaran 2026 untuk mengejar target 400.000 unit. Percepatan dilakukan dengan identifikasi kendala di daerah agar pelaksanaan berjalan optimal dan bantuan cepat diterima masyarakat.

Evaluasi kinerja daerah dan tindakan cepat

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan beberapa daerah menunjukkan kinerja baik, namun masih ada wilayah yang perlu perbaikan agar target tercapai pada 2026. Evaluasi difokuskan pada hambatan teknis, SDM, dan regulasi.

'Kami sangat senang beberapa daerah baik sekali kinerjanya seperti di Gorontalo, Bangka Belitung, dan Bali. Ada juga beberapa daerah yang kurang kinerjanya seperti Jakarta dan Papua, itu harus diperbaiki,'

'Jadi kalau ada SDM yang perlu tambahan kita siapkan, kalau ada regulasi yang lama dan memperlambat kita kurangi. Tapi harus dikonsultasikan dengan BPK, BPKP, APH, Polisi, Jaksa, dan juga KPK supaya semuanya baik dan benar, sesuai tujuan,'

Strategi percepatan dan realisasi anggaran

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choirul, menyebut Bedah Rumah menjadi fokus percepatan selama beberapa bulan terakhir 2026. Langkah percepatan meliputi kemudahan administrasi dan relaksasi aturan untuk mempercepat penyerapan program.

'Kita sudah melakukan langkah-langkah percepatan, kemudahan, dan juga relaksasi dan diakselerasi di 3,5 bulan terakhir di 2026 ini. Kita optimis dengan strategi ini bisa optimal untuk penyerapan 400 ribu bedah rumah atau BSPS,'

Didyk juga menyampaikan realisasi anggaran Kementerian PKP secara keseluruhan sudah mencapai sekitar 39 persen. Percepatan program juga mencakup pembangunan hunian tetap bagi korban bencana di wilayah Sumatera.

Penyederhanaan persyaratan

Direktur Pengembangan Kawasan dan Permukiman, Anggoro Putro, menjelaskan persyaratan program disederhanakan lewat Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026. Tujuannya mempercepat akses masyarakat terhadap bantuan.

  • Pengakuan masa menempati rumah dari semula 3 tahun menjadi 1 tahun.
  • Batas waktu tidak menerima bantuan dari 10 tahun menjadi 5 tahun.
  • Bukti penguasaan tanah dapat menggunakan surat pernyataan menempati yang diketahui lurah atau kepala desa.

'Yang paling signifikan adalah persyaratan menempati rumah yang tadinya rumah tidak layak huni tiga tahun menjadi satu tahun. Kemudian batas waktu tidak menerima bantuan yang tadinya 10 tahun menjadi lima tahun,'

Progres pelaksanaan dan data

Berdasarkan data pelaksanaan, sejumlah unit telah melewati tahapan verifikasi, rekomendasi, dan pekerjaan fisik. Berikut ringkasan perkembangan pelaksanaan:

Tahap Unit
Verifikasi faktual 336.176
Direkomendasikan 188.356
Pekerjaan fisik 0–30% 85.649
Pekerjaan fisik 30%–<100% 33.310
Selesai 23.741

Anggoro menambahkan tingkat kelolosan nasional mencapai sekitar 56 persen berdasarkan data verifikasi dan input GO-PKP. Dari 336.130 unit yang telah diverifikasi dan diinput, sebanyak 188.323 unit dinyatakan lolos.

Beberapa provinsi mencatat tingkat kelolosan di atas rata-rata nasional, antara lain Sulawesi Tenggara. Tingkat kelolosan DKI Jakarta juga meningkat menjadi sekitar 22 persen, dari sebelumnya kurang dari 10 persen.

Tantangan dan tindak lanjut

Kementerian PKP terus mengevaluasi dan mendampingi satuan kerja daerah yang menghadapi kendala pelaksanaan. Pendampingan ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan program berjalan sesuai tujuan.

Kementerian menegaskan akan menindaklanjuti kendala di daerah agar target 400.000 unit tercapai secara optimal pada 2026.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait