Nasional

Baleg DPR: RUU Air Minum Harus Perluas Pemerataan Layanan

Bagikan:
Anggota Baleg Aria Bima membahas RUU air minum dan sanitasi di Kompleks Parlemen

Anggota Baleg DPR RI Aria Bima meminta pengaturan air minum dan sanitasi dalam RUU mampu memperluas pemerataan layanan. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026. Menurut Aria, tujuan RUU harus menjamin akses air bersih dan sanitasi yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ruang lingkup pembahasan RUU

Rapat pleno membahas penyempurnaan rumusan RUU berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI. Aria menekankan kebutuhan regulasi yang jelas untuk mengintegrasikan tata kelola sumber daya air dengan standar sanitasi nasional. Ia menyebut urgensi itu muncul dari kebutuhan mendesak di lapangan.

“Urgensi dari RUU air minum dan sanitasi yang saat ini kita bahas tentunya berakar dari kebutuhan yang mendesak. Mendesaknya antara lain adalah mengintegrasikan tata kelola sumber daya air dengan standar sanitasi nasional,” ujar Aria.

Basis data dan masukan publik

Aria mengapresiasi basis data yang dipakai dalam penyusunan RUU. Menurutnya, analisis sentimen media sosial dan telesurvei telah dimanfaatkan untuk menangkap pandangan masyarakat. Meski demikian, ia meminta penajaman pada aspek praktis implementasi.

“Meskipun basis data yang disajikan sudah sangat kuat. Saya berharap keberhasilan implementasi politik ke depan tetap memerlukan satu penajaman dari sisi praktisnya,” kata Aria.

Fokus pada infrastruktur dan daerah 3T

Infrastruktur menjadi sorotan utama Aria. Ia mengingatkan agar RUU memberi perhatian khusus pada daerah 3T serta wilayah miskin dan terpinggirkan. Aria berpendapat negara tidak boleh membiarkan penduduk di perbatasan atau daerah terluar hanya menjadi penonton kemajuan.

“Konsepnya negara tidak boleh membiarkan masyarakatnya di perbatasan atau di daerah miskin terluar hanya sebagai penonton terhadap kemajuan. Sementara kita membahas tentang persoalan pengelolaan air minum dan sanitasi,” ucap Aria.

Kualitas layanan dan mekanisme pengawasan

Selain pemerataan, Aria menyoroti kualitas air dan kontinuitas layanan. Ia mencatat keluhan masyarakat mengenai air yang kotor, berbau, atau layanan yang sering terhenti. Untuk itu, ia mendorong penguatan ketentuan pengawasan dan sanksi bagi penyedia layanan yang melanggar standar.

“Kebijakan ini wajib menjamin ketersediaan harga yang murah. Tanpa pernah mengorbankan standar kesehatan yang layak bagi setiap keluarga di Indonesia,” kata Aria.

Implikasi dan langkah ke depan

Aria menekankan perlunya mandat tegas bagi pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan layanan sampai pelosok. Ia memperingatkan agar undang-undang tidak hanya menguntungkan daerah yang sudah memiliki layanan memadai. RUU diharapkan menjadi instrumen untuk memperkecil kesenjangan akses air minum dan sanitasi di seluruh wilayah.

Dengan begitu, proses legislasi berikutnya perlu menonjolkan aturan teknis, mekanisme pendanaan, dan pengawasan yang jelas agar tujuan pemerataan dan kualitas layanan dapat tercapai.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait