Disbudpar Cirebon: Arca Semar Pejambon Bukan Peninggalan Sejarah
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon memastikan arca berbentuk tokoh wayang Semar yang ditemukan di Kelurahan Pejambon bukan peninggalan kerajaan atau masa kolonial. Pernyataan itu disampaikan setelah penelusuran lapangan dan keterangan saksi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Hasil penelusuran Disbudpar
Tim Disbudpar menelusuri asal-usul benda yang selama ini dikenal warga sebagai Arca Semar. Dari penyelidikan, ditemukan bahwa arca tersebut adalah karya manusia dari era modern, bukan artefak kuno.
Subkoordinator Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cirebon, Iman Hermanto, menyatakan temuan itu berdasarkan wawancara dengan tokoh masyarakat dan observasi langsung di lokasi.
"Temuan Arca Semar ini sudah kami diskusikan dengan tokoh kunci bernama Bapak Sebat. Beliau bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga menyatakan sebagai orang yang mengetahui dan terlibat dalam proses,"
Kronologi pembuatan dan perpindahan
Keterangan kunci berasal dari seorang warga berusia 83 tahun bernama Sebat. Menurut keterangan tersebut, arca dibuat sekitar tahun 1950 oleh komunitas setempat. Bahan batu diperkirakan berasal dari kawasan Sungai Cipager atau Sungai Asem.
Setelah dibentuk, arca beberapa kali dipindahkan mengikuti perkembangan permukiman dan aktivitas warga. Pada sekitar tahun 1960, benda itu sempat dipindahkan ke area pemukiman, kemudian kembali ke tepi jalan raya.
"Dari informasi yang kami dapat, ada satu batu berbentuk Arca Semar. Arca itu sempat hilang saat proses perpindahan tersebut,"
Proses perpindahan dan hilangnya arca saat pemindahan inilah yang kemudian memicu berbagai cerita dan persepsi sejarah di kalangan masyarakat.
Implikasi bagi penilaian warisan budaya
Kesimpulan Disbudpar berarti arca tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya atau peninggalan bersejarah dari masa kerajaan maupun kolonial. Meski begitu, arca tetap memiliki nilai lokal sebagai bagian dari budaya komunitas setempat.
Ke depan, Disbudpar menyarankan dokumentasi dan klarifikasi lebih lanjut untuk mengatasi miskonsepsi di masyarakat. Upaya ini juga bertujuan menjaga narasi sejarah yang akurat dan mencegah salah tafsir terhadap benda-benda serupa.
Catatan: Penyelidikan lapangan dan keterangan saksi menjadi dasar utama dalam memastikan status arca tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bawaslu Tegaskan Empat Prinsip Publikasi Informasi Kinerja
Bawaslu minta jajarannya terapkan empat prinsip publikasi informasi kinerja sesuai Perbawaslu No.14/2024 unt...
Prabowo Setujui Usulan Gudang Logistik di Setiap Kabupaten
Presiden Prabowo setujui usulan BNPB agar setiap kabupaten memiliki gudang logistik bencana untuk percepat b...
Prabowo Tiba di Nagekeo, Pimpin Rapat Penanganan Gempa NTT
Presiden Prabowo tiba di Nagekeo 26 Agustus 2026 dan langsung memimpin rapat penanganan gempa NTT bersama me...
Pakar: Peran Manusia Kunci Cegah Karhutla di Musim Kemarau
Pakar: aktivitas manusia jadi pemicu utama karhutla saat kemarau dan El Niño; butuh patroli, pengawasan, dan...
Polda Kalbar Gelar Patroli Pembasahan Cegah Karhutla di Kubu Raya
Polda Kalbar menggelar patroli pembasahan di Kubu Raya pada 26 Agustus 2026 untuk memadamkan bara dan menceg...
KIP Kuliah 2026: 85.390 Mahasiswa dari Wilayah 3T Terjangkau
KIP Kuliah 2026 menjangkau 85.390 mahasiswa dari wilayah 3T, setara 10,2% dari 840.792 penerima aktif pada s...