Disbudpar Cirebon: Arca Semar Pejambon Bukan Peninggalan Sejarah
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon memastikan arca berbentuk tokoh wayang Semar yang ditemukan di Kelurahan Pejambon bukan peninggalan kerajaan atau masa kolonial. Pernyataan itu disampaikan setelah penelusuran lapangan dan keterangan saksi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Hasil penelusuran Disbudpar
Tim Disbudpar menelusuri asal-usul benda yang selama ini dikenal warga sebagai Arca Semar. Dari penyelidikan, ditemukan bahwa arca tersebut adalah karya manusia dari era modern, bukan artefak kuno.
Subkoordinator Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cirebon, Iman Hermanto, menyatakan temuan itu berdasarkan wawancara dengan tokoh masyarakat dan observasi langsung di lokasi.
"Temuan Arca Semar ini sudah kami diskusikan dengan tokoh kunci bernama Bapak Sebat. Beliau bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga menyatakan sebagai orang yang mengetahui dan terlibat dalam proses,"
Kronologi pembuatan dan perpindahan
Keterangan kunci berasal dari seorang warga berusia 83 tahun bernama Sebat. Menurut keterangan tersebut, arca dibuat sekitar tahun 1950 oleh komunitas setempat. Bahan batu diperkirakan berasal dari kawasan Sungai Cipager atau Sungai Asem.
Setelah dibentuk, arca beberapa kali dipindahkan mengikuti perkembangan permukiman dan aktivitas warga. Pada sekitar tahun 1960, benda itu sempat dipindahkan ke area pemukiman, kemudian kembali ke tepi jalan raya.
"Dari informasi yang kami dapat, ada satu batu berbentuk Arca Semar. Arca itu sempat hilang saat proses perpindahan tersebut,"
Proses perpindahan dan hilangnya arca saat pemindahan inilah yang kemudian memicu berbagai cerita dan persepsi sejarah di kalangan masyarakat.
Implikasi bagi penilaian warisan budaya
Kesimpulan Disbudpar berarti arca tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya atau peninggalan bersejarah dari masa kerajaan maupun kolonial. Meski begitu, arca tetap memiliki nilai lokal sebagai bagian dari budaya komunitas setempat.
Ke depan, Disbudpar menyarankan dokumentasi dan klarifikasi lebih lanjut untuk mengatasi miskonsepsi di masyarakat. Upaya ini juga bertujuan menjaga narasi sejarah yang akurat dan mencegah salah tafsir terhadap benda-benda serupa.
Catatan: Penyelidikan lapangan dan keterangan saksi menjadi dasar utama dalam memastikan status arca tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...