Nasional

Bawaslu Tegaskan Empat Prinsip Publikasi Informasi Kinerja

Bagikan:
Ilustrasi publikasi informasi kinerja Bawaslu dan tata kelola kehumasan

Bawaslu mengingatkan jajarannya untuk selalu menerapkan empat prinsip saat mempublikasikan informasi kinerja. Pernyataan itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada acara Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu dalam Masa Non-Tahapan Pemilu di Surabaya, Selasa, 25 Agustus 2026. Langkah ini mengacu pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola kehumasannya.

Empat prinsip publikasi

Lolly memaparkan empat prinsip utama yang harus menjadi rujukan setiap publikasi kinerja Bawaslu. Keempat prinsip itu bertujuan membangun fondasi komunikasi publik yang jelas, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat.

  • Informatif — menyampaikan data dan fakta sehingga publik yang sebelumnya tidak tahu menjadi tahu.
  • Edukasi — menjelaskan konteks dan makna agar publik yang tidak paham menjadi paham.
  • Impresif — menarik perhatian sehingga publik yang awalnya tidak tertarik menjadi tertarik mengikuti konten Bawaslu.
  • Advokatif — mendorong publik untuk bertindak, khususnya ikut serta dalam pengawasan partisipatif.

Penjelasan Lolly ditandai dengan penekanan bahwa Perbawaslu menjadi kerangka tata kelola kehumasannya. Ia menegaskan pentingnya konsistensi penerapan prinsip-prinsip itu dalam setiap materi publikasi.

Bawaslu membangun fondasi komunikasi publiknya, dengan cara apa? Perbawaslu ke tata kelola kehumasannya dihadirkan.

Penjelasan prinsip sesuai pernyataan

Lolly merinci masing-masing prinsip agar tidak sekadar jargon. Menurutnya, prinsip pertama bersifat informatif: dari publik yang tidak tahu menjadi tahu. Prinsip kedua menekankan fungsi edukatif: dari yang tidak paham menjadi paham.

Satu, dia haruslah kemudian sifatnya informatif, informatif itu artinya, publik dari yang tidak tahu menjadi tahu. Prinsip yang kedua, edukatif, yang tadinya tidak paham menjadi paham.

Untuk prinsip ketiga, Lolly menekankan aspek daya tarik publikasi sehingga dapat meningkatkan engagement masyarakat. Sedangkan prinsip keempat diarahkan pada peran publikasi sebagai pemicu partisipasi pengawasan.

Ketiga prinsipnya, impresif, apa itu? Tertarik. Dari orang yang tadinya enggak tertarik sama Bawaslu, jadi tertarik lihat media sosialnya Bawaslu.

Dan yang keempat, prinsipnya apa? Advokatif. Di mana informasi yang Bawaslu sampaikan itu sampai mampu menggerakkan orang jadi pengawas partisipatif.

Dampak dan harapan ke depan

Penerapan keempat prinsip ini diharapkan memperkuat kredibilitas dan efektivitas komunikasi Bawaslu, terutama di luar masa tahapan pemilu. Konsistensi dalam menyajikan informasi yang informatif, edukatif, impresif, dan advokatif dapat meningkatkan pemahaman publik dan memicu keterlibatan masyarakat dalam fungsi pengawasan.

Dengan pijakan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2024 sebagai acuan, Bawaslu berupaya merapikan tata kelola kehumasan sehingga setiap publikasi mendukung tujuan transparansi dan partisipasi pengawasan pemilu.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait