Nasional

Ombudsman Temukan Overkapasitas dan Masalah Air di Rutan Pondok Bambu

Bagikan:
Gedung Rutan Pondok Bambu dengan pintu masuk dan pagar besi

Ombudsman RI menemukan sejumlah masalah layanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, saat peninjauan pada 15 September 2026. Temuan utama meliputi overkapasitas hunian, gangguan pasokan air bersih di beberapa blok, dan dugaan pembebanan biaya di luar ketentuan. Kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memastikan standar pelayanan bagi warga binaan terpenuhi.

Hasil pemantauan langsung

Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, melakukan tinjauan lapangan untuk mengecek kondisinya secara langsung. Ombudsman memeriksa Blok Mapenaling untuk memastikan penempatan tahanan sesuai ketentuan dan tanpa diskriminasi. Dalam pemantauan itu ditemukan gangguan pasokan air di Blok Cempaka, dengan beberapa kamar mengalami suplai air tidak stabil.

Selain itu, kondisi air di beberapa titik diduga tercemar dan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan kulit bagi warga binaan. Temuan ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hak kesehatan dan sanitasi penghuni rutan.

Kepadatan hunian

Ombudsman mencatat kapasitas resmi Rutan Kelas I Pondok Bambu adalah 411 warga binaan. Namun saat pemantauan jumlah penghuni aktif tercatat mencapai 525 orang. Kepadatan tersebut dinilai dapat mengganggu kualitas pelayanan, kesehatan, dan kenyamanan warga binaan.

Ombudsman menilai overkapasitas berpotensi menyulitkan pemenuhan hak dasar, termasuk akses layanan kesehatan, sanitasi, dan perlindungan dari perlakuan berbeda.

Standar layanan dan dugaan biaya di luar ketentuan

Syafrida menekankan setiap pelayanan harus jelas prosedur, waktu, persyaratan, dan biaya. Ombudsman juga mengonfirmasi adanya keluhan tentang dugaan pembebanan biaya di luar ketentuan pada beberapa layanan.

"Ombudsman ingin memastikan warga binaan memperoleh pelayanan yang layak, setara, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami ingin mengonfirmasi keluhan yang berkembang di masyarakat, termasuk layanan yang diduga disertai pembebanan biaya di luar ketentuan,"

Ia menegaskan pelayanan tidak boleh dipengaruhi oleh kemampuan membayar atau pemberian sesuatu oleh warga binaan.

Tindak lanjut dan rekomendasi

Ombudsman menyatakan hasil pemantauan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Lembaga ini mendorong perbaikan oleh pihak Rutan Pondok Bambu dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tindak lanjut diharapkan mencakup pemulihan pasokan air, klarifikasi mekanisme biaya layanan, serta upaya pengurangan kepadatan hunian.

Temuan ini menempatkan perhatian pada perlunya perbaikan cepat demi menjamin hak dasar warga binaan dan mencegah dampak kesehatan serta sosial. Ombudsman akan memantau respons institusi terkait hingga rekomendasi terealisasi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait