Lokal

Pemkab Dairi Ajukan Ranperda RTRW 2026-2046 ke DPRD

Bagikan:
Sidang DPRD Dairi penyampaian nota pengantar Ranperda RTRW

Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala mewakili Bupati Vickner Sinaga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dairi 2026-2046 dalam sidang DPRD yang digelar pada Selasa (2/6). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sabam Sibarani dan didampingi Wakil Ketua Halvensius Tondang. Dokumen ini disampaikan sebagai dasar perencanaan ruang untuk percepatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Proses revisi dan kajian teknis

Revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034 telah melalui beberapa rangkaian prosedur. Pemkab mengajukan permohonan revisi kepada Menteri ATR/BPN dan menerima rekomendasi persetujuan untuk dilakukan revisi beserta pencabutan ketentuan tertentu.

Dokumen kajian lingkungan hidup strategis juga disusun dan mendapatkan validasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, pembahasan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Forum Penataan Ruang provinsi.

"Penataan ruang wilayah kabupaten merupakan salah satu perencanaan pembangunan yang diharapkan dalam upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dairi yang berkeadilan dan berkelanjutan," kata Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala.

Klarifikasi indikasi pelanggaran

Pemkab juga melaksanakan klarifikasi terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Kegiatan ini dilakukan bersama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Tujuannya memastikan bahwa revisi RTRW tidak menjadi sarana pemutihan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Muatan RTRW dan cakupan wilayah

Muatan RTRW Dairi 2026-2046 mencakup seluruh wilayah kabupaten dengan batas administrasi yang ditetapkan. Rencana ini mengatur ruang darat, ruang udara, dan ruang dalam bumi sesuai ketentuan perundang-undangan. Luas wilayah perencanaan disebut mencapai sekitar 208.360 hektar.

Kebijakan penataan ruang

Kebijakan utama dalam RTRW ini difokuskan untuk meningkatkan daya saing dan menjaga kelestarian lingkungan. Beberapa kebijakan yang diusulkan antara lain:

  • Pemantapan fungsi sistem perkotaan yang berhierarki, fungsional, dan terintegrasi.
  • Peningkatan kualitas prasarana transportasi yang maju dan efisien.
  • Pengembangan jaringan infrastruktur wilayah untuk melayani pusat permukiman, pertanian, dan pariwisata.
  • Peningkatan produksi pertanian dan perkebunan.
  • Pendorong tumbuhnya sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro dan pariwisata.
  • Pelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan hidup serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Hadir dan langkah selanjutnya

Hadir dalam sidang antara lain Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Sekretaris DPRD Bahagia Ginting, serta pimpinan perangkat daerah terkait. Nota pengantar ini disampaikan untuk menjadi dasar pembahasan Ranperda oleh DPRD dan perangkat terkait pada tahapan selanjutnya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait