Pemkab Dairi Ajukan Ranperda RTRW 2026-2046 ke DPRD
Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala mewakili Bupati Vickner Sinaga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dairi 2026-2046 dalam sidang DPRD yang digelar pada Selasa (2/6). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sabam Sibarani dan didampingi Wakil Ketua Halvensius Tondang. Dokumen ini disampaikan sebagai dasar perencanaan ruang untuk percepatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Proses revisi dan kajian teknis
Revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034 telah melalui beberapa rangkaian prosedur. Pemkab mengajukan permohonan revisi kepada Menteri ATR/BPN dan menerima rekomendasi persetujuan untuk dilakukan revisi beserta pencabutan ketentuan tertentu.
Dokumen kajian lingkungan hidup strategis juga disusun dan mendapatkan validasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, pembahasan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Forum Penataan Ruang provinsi.
"Penataan ruang wilayah kabupaten merupakan salah satu perencanaan pembangunan yang diharapkan dalam upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dairi yang berkeadilan dan berkelanjutan," kata Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala.
Klarifikasi indikasi pelanggaran
Pemkab juga melaksanakan klarifikasi terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Kegiatan ini dilakukan bersama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Tujuannya memastikan bahwa revisi RTRW tidak menjadi sarana pemutihan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Muatan RTRW dan cakupan wilayah
Muatan RTRW Dairi 2026-2046 mencakup seluruh wilayah kabupaten dengan batas administrasi yang ditetapkan. Rencana ini mengatur ruang darat, ruang udara, dan ruang dalam bumi sesuai ketentuan perundang-undangan. Luas wilayah perencanaan disebut mencapai sekitar 208.360 hektar.
Kebijakan penataan ruang
Kebijakan utama dalam RTRW ini difokuskan untuk meningkatkan daya saing dan menjaga kelestarian lingkungan. Beberapa kebijakan yang diusulkan antara lain:
- Pemantapan fungsi sistem perkotaan yang berhierarki, fungsional, dan terintegrasi.
- Peningkatan kualitas prasarana transportasi yang maju dan efisien.
- Pengembangan jaringan infrastruktur wilayah untuk melayani pusat permukiman, pertanian, dan pariwisata.
- Peningkatan produksi pertanian dan perkebunan.
- Pendorong tumbuhnya sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro dan pariwisata.
- Pelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan hidup serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Hadir dan langkah selanjutnya
Hadir dalam sidang antara lain Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Sekretaris DPRD Bahagia Ginting, serta pimpinan perangkat daerah terkait. Nota pengantar ini disampaikan untuk menjadi dasar pembahasan Ranperda oleh DPRD dan perangkat terkait pada tahapan selanjutnya.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...