Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil di Sergai Belum Tuntas
Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai — Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan Hasbullah (45) dan Rizal (50) sejak 2021 masih belum menemui titik terang. Perkara ini kini menyeret seorang penyidik Polres Sergai yang menjalani sidang kode etik karena diduga tidak mengikuti prosedur dalam pengelolaan barang bukti.
Kronologi dan keluhan korban
Kasus bermula dari laporan penipuan terkait satu unit Toyota Avanza BK 1564 WF. Pengadu mengaku kendaraan milik M, warga Pematangsiantar, menjadi barang bukti namun kemudian hilang dan berpindah tangan. Hingga Juli 2024, korban menilai penanganan tidak memberi kepastian hukum.
Hasbullah menyatakan kecewa karena pihak yang diduga menjual barang bukti belum diproses, sementara penyidik sudah disidang etik. Ia menegaskan akan melanjutkan pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi jika perlu.
Dalam sidang kode etik kami mendengar penyidik B mengakui meminjamkan barang bukti kepada M tanpa prosedur yang benar. Setelah itu mobil malah dijual. Kenapa M tidak ikut diproses?
Sidang kode etik penyidik
Satu penyidik berinisial B sudah menjalani sidang kode etik pertama. Dalam sidang itu, menurut korban, B mengakui meminjamkan barang bukti tanpa mengikuti SOP. Pengakuan itu menjadi sorotan karena diduga menjadi pemicu hilangnya bukti materiil kasus.
Sementara itu, Propam Polres Sergai menyatakan akan melanjutkan proses etika terhadap penyidik lain yang juga terkait perkara ini.
Status penyelidikan dan pernyataan kepolisian
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas menegaskan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga sedang mencari keberadaan barang bukti yang dilaporkan telah dijual.
Untuk M masih dilakukan proses penyelidikan. Upaya Polres Sergai saat ini juga mencari keberadaan barang bukti yang telah dijual.
Lebih jauh, Kasi Propam Polres Sergai mengatakan sidang kode etik kedua akan digelar untuk penyidik lain, sekaligus memanggil M untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pemeriksaan internal.
Implikasi dan langkah berikutnya
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan barang bukti di penyidikan lokal. Korban menuntut kepastian hukum dan transparansi proses, termasuk penanganan terhadap pihak yang diduga menjual barang bukti.
Jika penyelidikan berjalan, langkah selanjutnya adalah memastikan apakah ada pelanggaran pidana oleh pihak yang diduga menjual barang bukti dan menuntaskan proses etik terhadap oknum penyidik yang terlibat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemko Tanjungbalai Salurkan 20 Kursi Roda dan 90 Seragam SD
Pemko Tanjungbalai menyalurkan 20 kursi roda dan 90 seragam SD pada 23 Juli sebagai bentuk kepedulian terhad...
Polres Langkat Gelar KRYD Dini Hari, Patroli Cegah Geng Motor dan Begal
Polres Langkat menggelar KRYD dini hari 24 Juli untuk mencegah geng motor, balap liar, begal, dan narkotika;...
Polres Langkat Bongkar Sarang Narkoba di Perkebunan Sawit
Satres Narkoba Polres Langkat membongkar sarang narkoba di perkebunan sawit, menangkap satu tersangka dan me...
Pemko Tanjungbalai Gandeng Samsat Tingkatkan Kepatuhan PKB ASN
Pemko Tanjungbalai dan UPT Samsat bersinergi menindaklanjuti surat Gubernur agar ASN segera melunasi PKB unt...
Gerai UMKM Syariah Sergai Dibuka, Tawarkan Sembako Murah
Gerai UMKM Syariah Sergai resmi dibuka 24 Juli, menyediakan sembako murah dan wadah pemasaran bagi UMKM loka...
Polres Pematangsiantar Tegur Angkutan Umum yang Bawa Penumpang di Kap
Sat Lantas Polres Pematangsiantar imbau sopir angkutan umum tak biarkan penumpang di kap mobil; tilang bakal...