Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil di Sergai Belum Tuntas
Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai — Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan Hasbullah (45) dan Rizal (50) sejak 2021 masih belum menemui titik terang. Perkara ini kini menyeret seorang penyidik Polres Sergai yang menjalani sidang kode etik karena diduga tidak mengikuti prosedur dalam pengelolaan barang bukti.
Kronologi dan keluhan korban
Kasus bermula dari laporan penipuan terkait satu unit Toyota Avanza BK 1564 WF. Pengadu mengaku kendaraan milik M, warga Pematangsiantar, menjadi barang bukti namun kemudian hilang dan berpindah tangan. Hingga Juli 2024, korban menilai penanganan tidak memberi kepastian hukum.
Hasbullah menyatakan kecewa karena pihak yang diduga menjual barang bukti belum diproses, sementara penyidik sudah disidang etik. Ia menegaskan akan melanjutkan pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi jika perlu.
Dalam sidang kode etik kami mendengar penyidik B mengakui meminjamkan barang bukti kepada M tanpa prosedur yang benar. Setelah itu mobil malah dijual. Kenapa M tidak ikut diproses?
Sidang kode etik penyidik
Satu penyidik berinisial B sudah menjalani sidang kode etik pertama. Dalam sidang itu, menurut korban, B mengakui meminjamkan barang bukti tanpa mengikuti SOP. Pengakuan itu menjadi sorotan karena diduga menjadi pemicu hilangnya bukti materiil kasus.
Sementara itu, Propam Polres Sergai menyatakan akan melanjutkan proses etika terhadap penyidik lain yang juga terkait perkara ini.
Status penyelidikan dan pernyataan kepolisian
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas menegaskan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga sedang mencari keberadaan barang bukti yang dilaporkan telah dijual.
Untuk M masih dilakukan proses penyelidikan. Upaya Polres Sergai saat ini juga mencari keberadaan barang bukti yang telah dijual.
Lebih jauh, Kasi Propam Polres Sergai mengatakan sidang kode etik kedua akan digelar untuk penyidik lain, sekaligus memanggil M untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pemeriksaan internal.
Implikasi dan langkah berikutnya
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan barang bukti di penyidikan lokal. Korban menuntut kepastian hukum dan transparansi proses, termasuk penanganan terhadap pihak yang diduga menjual barang bukti.
Jika penyelidikan berjalan, langkah selanjutnya adalah memastikan apakah ada pelanggaran pidana oleh pihak yang diduga menjual barang bukti dan menuntaskan proses etik terhadap oknum penyidik yang terlibat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DKP Aceh Salurkan Ikan Segar di Kuta Cot Glie untuk Tingkatkan Gizi
DKP Aceh menyalurkan bantuan ikan segar di Kuta Cot Glie, Aceh Besar, untuk membantu pemenuhan gizi ibu hami...
Bendungan Irigasi Lamtimpeung Beroperasi, Air untuk 40+ Ha Sawah
Bendungan irigasi di Gampong Lamtimpeung, Aceh Besar, mulai beroperasi 19 September dan mengairi lebih dari...
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...