Lokal

Kejari Subulussalam Ajak Pers Jaga Komunikasi soal Banres dan TKD

Bagikan:
Kajari Subulussalam berbincang dengan wartawan di halaman Kejari

Subulussalam — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Andie Sahputra, menerima insan pers se-Kota Subulussalam dalam kegiatan bincang santai di halaman Kejari, Jumat (24/7). Pertemuan yang didampingi Kasi Intel Reza Badia Sirait dan Jaksa Fungsional Grease Purba dimulai dengan sarapan bersama dan pengenalan tugas-tugas kejaksaan.

Pengenalan tugas dan mekanisme kerja

Andie menjelaskan tugas pokok serta sistem kerja kejaksaan yang telah tertata dalam SOP. Ia menyampaikan pentingnya pemahaman jurnalistik terhadap mekanisme penanganan perkara dan administrasi internal kejaksaan.

Hadir sebagai narahubung, Kasi Intel disebut sebagai pintu tunggal untuk konfirmasi berita. Namun Andie menegaskan bahwa dirinya tetap terbuka jika diperlukan klarifikasi langsung.

Pesan soal konfirmasi dan komunikasi

Dalam pertemuan itu, Kajari menekankan pentingnya konfirmasi dua arah antara wartawan dan institusi. Tujuannya untuk mencegah informasi keliru dan fitnah, serta menjaga akurasi pemberitaan.

"Bagi kami, kritikan adalah positif untuk perbaikan, komunikasi dua arah penting,"

Andie mengapresiasi peran media yang menyajikan informasi bermanfaat bagi publik. Ia berharap hubungan silaturahmi ini berlanjut di kesempatan lain.

Posisi Kejari soal Banres dan TKD

Sejumlah wartawan menanyakan isu pemanfaatan Dana Bantuan Rehabilitasi (Banres) dan Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD). Andie menegaskan kejaksaan bekerja sesuai tugas pokok, fungsi, dan mekanisme yang berlaku.

Ia menyatakan bahwa pengalihan penggunaan Banres dan TKD di luar alokasi yang ditetapkan tidak diperbolehkan menurut peraturan saat ini. Namun Kejari masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam terkait perkembangan di lapangan.

"Secara aturan tidak dibenarkan pengalihan dana Banres dan TKD,"

Andie menambahkan bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Agenda lelang barang rampasan

Selain itu, Andie menyampaikan rencana Kejari mengikuti Lelang Serentak Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan RI pada Agustus mendatang, yang salah satunya menampilkan lima unit kendaraan.

Ia juga menyinggung sekitar 30 kendaraan yang belum diambil pemilik pelanggar selama dua tahun. Status pelelangan kendaraan-kendaraan itu akan ditetapkan melalui mekanisme penetapan pelelangan yang berlaku.

Pertemuan berlangsung akrab dan memberi ruang dialog antara penegak hukum dan media lokal. Ke depannya, Kajari berharap komunikasi dan klarifikasi yang lebih rutin dapat meningkatkan akurasi informasi publik dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait