Amiruddin: Polemik Pembiayaan Akomodasi ASEAN U-19 Perlu Evaluasi
Tokoh masyarakat dan pengamat sepak bola Drs H Amiruddin menyoroti polemik pembiayaan akomodasi peserta ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026 yang berkembang belakangan. Ia menilai masalah ini seharusnya menjadi momentum evaluasi profesionalisme penyelenggara, bukan ajang saling menyalahkan. Pernyataan disampaikan Rabu, 3 Juni, terkait tudingan yang mengarah pada Pemerintah Kota Medan dan Wali Kota Medan.
Klaim tanpa dasar administrasi
Amiruddin menyatakan narasi yang menuduh Pemko Medan tidak berkomitmen membiayai hotel peserta keliru dan berbahaya. Ia menegaskan publik belum pernah diperlihatkan dasar resmi yang menyatakan pemerintah daerah berkewajiban menanggung biaya tersebut.
Narasi itu bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Publik diarahkan untuk percaya bahwa biaya hotel peserta merupakan tanggung jawab Pemko Medan, padahal hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan dasar resmi yang menyatakan hal tersebut.
Ia merinci bahwa tidak ada keputusan anggaran, nota kesepahaman, maupun surat pernyataan resmi yang dipublikasikan yang menunjukkan komitmen Pemko Medan.
Fokus perencanaan penyelenggara
Menurut Amiruddin, jika akomodasi merupakan kebutuhan dasar dalam turnamen internasional, aspek ini harus dipastikan jauh sebelum pelaksanaan. Persoalan yang muncul menjelang atau saat kegiatan menunjukkan kelemahan perencanaan penyelenggara.
Jika akomodasi peserta merupakan kebutuhan mendasar dalam sebuah turnamen internasional, mengapa persoalan itu baru menjadi polemik menjelang atau saat pelaksanaan? Bukankah aspek tersebut seharusnya menjadi salah satu komponen pertama yang dipastikan oleh penyelenggara?
Ia menegaskan orang tidak bisa dituduh ingkar janji terhadap komitmen yang tidak pernah dibuat.
Dukungan Pemko Medan dan kapasitas tuan rumah
Amiruddin juga mengingatkan bahwa dukungan pemerintah daerah tidak sama dengan pengalihan seluruh tanggung jawab. Menurutnya, menjadi tuan rumah tidak otomatis berarti menanggung semua biaya dari organisasi penyelenggara.
Dukungan bukan berarti pengalihan kewajiban. Membantu bukan berarti wajib membayar. Menjadi tuan rumah bukan berarti harus menanggung seluruh biaya kegiatan yang dimiliki dan dikelola organisasi lain.
Ia mencatat beberapa bentuk dukungan yang telah diberikan Pemko Medan, antara lain:
- Persiapan Stadion Teladan sebagai venue pertandingan
- Pembenahan fasilitas pendukung
- Koordinasi lintas instansi
- Pengerahan sumber daya pemerintah daerah
Seruan transparansi dan introspeksi
Amiruddin meminta PSSI Sumut dan panitia lokal menjadikan polemik ini sebagai bahan introspeksi. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pembagian tanggung jawab, mekanisme pengambilan keputusan, dan skema pembiayaan.
Jika ada kekurangan dalam perencanaan akomodasi, akui dan perbaiki. Jika terjadi miskomunikasi, jelaskan secara terbuka. Jika ada perbedaan persepsi mengenai pembiayaan, buka seluruh dokumen dan kesepakatan kepada publik. Transparansi jauh lebih terhormat daripada membangun opini.
Amiruddin berharap momentum ASEAN U-19 ini dipakai untuk memperbaiki tata kelola sepak bola di Sumatera Utara. Fokus yang disarankan meliputi perencanaan anggaran, manajemen risiko, komunikasi publik, dan akuntabilitas organisasi.
Kesimpulannya, penyelesaian masalah akomodasi harus berdasarkan dokumen dan kesepakatan resmi, serta menjadi pintu perbaikan sistem penyelenggaraan, bukan alat untuk menyudutkan pihak tertentu.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...