Nasional

Komdigi: RTA Digital Tak Mengatur Transfer Data Penduduk

Bagikan:
Ilustrasi perlindungan data pengguna platform digital di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa pembahasan Reciprocal Trade Agreement (RTA) terkait perdagangan digital belum mengatur transfer data penduduk ke pemerintah asing. Pernyataan ini disampaikan pada rapat bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026, untuk merespons kekhawatiran publik dan memastikan proses ratifikasi oleh DPR sebelum RTA berlaku.

Proses ratifikasi dan masa berlaku

Pemerintah menyatakan RTA baru akan efektif setelah disetujui melalui proses ratifikasi DPR. Setelah ratifikasi disahkan, peraturan itu masih memerlukan masa transisi sekitar 90 hari sebelum mulai diberlakukan. Hal ini memberi ruang bagi pembahasan teknis dan penyesuaian kebijakan.

Ruang lingkup ketentuan transfer data

Pemerintah menjelaskan bahwa Pasal 3.2 RTA hanya mengatur pertukaran data dalam konteks perdagangan digital antarperusahaan. Dengan kata lain, RTA tidak memberi wewenang bagi pemerintah asing untuk menerima data penduduk Indonesia.

Detail-detailnya nanti akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk masukan-masukan dari DPR dalam proses ratifikasi RTA ini.

Tidak benar ada pemerintah yang kemudian mentransfer data penduduk. Ini hanya dalam proses perdagangan digital.

Perlindungan data pribadi tetap diutamakan

Pemerintah menegaskan seluruh pertukaran data antarperusahaan tetap wajib tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi masih dibahas lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat mekanisme pengawasan.

Alasan dan dampak RTA

Menurut Komdigi, RTA diperlukan untuk mengatur praktik penyimpanan dan aliran data yang selama ini berlangsung pada platform digital global. Banyak data konsumen pengguna platform asing tidak disimpan di Indonesia, sehingga RTA bertujuan memastikan perusahaan asing tetap mematuhi aturan perlindungan data Indonesia.

Sekarang memang rata-rata data konsumen yang menggunakan platform asing tidak selalu berada di Indonesia. Justru RTA ini mengatur agar mereka tetap wajib patuh terhadap UU PDP Indonesia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan konsumen Indonesia terhadap penggunaan data pribadi oleh perusahaan teknologi global dapat diperkuat. Di sisi lain, pembahasan lanjutan akan fokus pada detail teknis dan mekanisme penegakan agar ketentuan yang disepakati efektif melindungi warga.

Prospek ke depan

Pembahasan RTA akan terus didalami bersama Komisi I DPR RI dan instansi terkait. Perhatian kini tertuju pada proses ratifikasi, finalisasi aturan pelaksana UU PDP, serta pembentukan lembaga pengawas data yang diharapkan turut menjaga kepentingan konsumen dan kedaulatan data.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait