Bupati Buka FGD Penyusunan RIPD Tapanuli Utara 2027–2045
TARUTUNG – Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Hutabarat, membuka Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2027–2045 di Aula Martua Kantor Bupati, Tarutung, Rabu (3/6). Kegiatan dihadiri narasumber dari pemerintah pusat dan legislatif, termasuk Musa Rajekshah, Sabam Rajagukguk, serta pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Tujuan penyusunan RIPD
Bupati menegaskan RIPD harus lebih dari sekadar dokumen administratif. Dokumen ini dimaksudkan sebagai pedoman transformasi pembangunan jangka panjang yang terintegrasi dan berkelanjutan, sekaligus alat untuk menarik investasi dan sinergi dengan pemerintah pusat.
Sebagai arah pembangunan, pemerintah daerah merumuskan tiga program unggulan:
- Pengembangan sentra pertanian modern.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
- Pengembangan pariwisata berkelanjutan.
"Kami mengajak para pelaku usaha untuk berinvestasi di Tapanuli Utara. Dengan keterbatasan anggaran daerah, dukungan investasi dan sinergi dengan pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan,"
Dukungan hukum dan arahan pusat
Dalam FGD, Musa Rajekshah menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum pelaksanaan RIPD 2027–2045. Menurutnya, Perda tersebut dapat menjadi model bagi daerah lain yang sedang menyusun rencana jangka panjangnya.
Sementara itu, Sabam Rajagukguk mengingatkan agar visi pembangunan daerah selaras dengan program nasional, khususnya yang tertuang dalam Asta Cita Presiden, sehingga kolaborasi pusat-daerah berjalan efektif.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, memberikan arahan teknis mengenai landasan hukum dan konsep penyusunan dokumen perencanaan yang komprehensif dan terintegrasi.
Penandatanganan dan langkah berikutnya
FGD diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Rencana Induk Pembangunan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2027–2045 oleh Bupati bersama para pemangku kepentingan yang hadir. Langkah ini menandai awal proses penyusunan naskah RIPD dan rencana penyusunan Perda.
Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan mengajak seluruh pihak untuk bersinergi mempercepat pembahasan Perda RIPD demi mendukung pembangunan dan kemajuan daerah. Selanjutnya, dokumen RIPD akan melalui tahap konsultasi publik dan harmonisasi aturan sebelum finalisasi.
Perumusan RIPD yang matang diharapkan mempercepat investasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat posisi Tapanuli Utara dalam skala regional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja, 83 Tanaman Diamankan
Satresnarkoba Polres Langsa menangkap satu tersangka dan mengamankan 83 batang ganja di ladang sawit Gampong...
IAIN Langsa Kembangkan Pusat BIPA, Tarik 657 Calon Mahasiswa Internasional
IAIN Langsa lakukan studi banding ke UMSU untuk membangun Pusat BIPA sebagai dukungan bagi 657 calon mahasis...
Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP
Aceh Besar menggelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP sebagai evaluasi satu tahun program priori...
MTQ Lhoksukon 2026 Dibuka, 102 Peserta Ikuti Perlombaan
Pembukaan MTQ Kecamatan Lhoksukon 2026 digelar 24 Juli di Masjid Al-Ihsan dengan 102 peserta; acara berlangs...
PWI Langsa Gelar Pelatihan Kewartawanan di Bukit Lawang
PWI Kota Langsa menggelar pelatihan kewartawanan di Bukit Lawang (24-26 Juli 2026) untuk memperkuat kompeten...
Gerindra Minta Anggaran DPKP 2025 Ditingkatkan untuk Ketahanan Pangan
Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh minta peningkatan anggaran DPKP 2025 untuk ketahanan pangan dan dorong imple...