Bupati Buka FGD Penyusunan RIPD Tapanuli Utara 2027–2045
TARUTUNG – Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Hutabarat, membuka Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2027–2045 di Aula Martua Kantor Bupati, Tarutung, Rabu (3/6). Kegiatan dihadiri narasumber dari pemerintah pusat dan legislatif, termasuk Musa Rajekshah, Sabam Rajagukguk, serta pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Tujuan penyusunan RIPD
Bupati menegaskan RIPD harus lebih dari sekadar dokumen administratif. Dokumen ini dimaksudkan sebagai pedoman transformasi pembangunan jangka panjang yang terintegrasi dan berkelanjutan, sekaligus alat untuk menarik investasi dan sinergi dengan pemerintah pusat.
Sebagai arah pembangunan, pemerintah daerah merumuskan tiga program unggulan:
- Pengembangan sentra pertanian modern.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
- Pengembangan pariwisata berkelanjutan.
"Kami mengajak para pelaku usaha untuk berinvestasi di Tapanuli Utara. Dengan keterbatasan anggaran daerah, dukungan investasi dan sinergi dengan pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan,"
Dukungan hukum dan arahan pusat
Dalam FGD, Musa Rajekshah menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum pelaksanaan RIPD 2027–2045. Menurutnya, Perda tersebut dapat menjadi model bagi daerah lain yang sedang menyusun rencana jangka panjangnya.
Sementara itu, Sabam Rajagukguk mengingatkan agar visi pembangunan daerah selaras dengan program nasional, khususnya yang tertuang dalam Asta Cita Presiden, sehingga kolaborasi pusat-daerah berjalan efektif.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, memberikan arahan teknis mengenai landasan hukum dan konsep penyusunan dokumen perencanaan yang komprehensif dan terintegrasi.
Penandatanganan dan langkah berikutnya
FGD diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Rencana Induk Pembangunan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2027–2045 oleh Bupati bersama para pemangku kepentingan yang hadir. Langkah ini menandai awal proses penyusunan naskah RIPD dan rencana penyusunan Perda.
Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan mengajak seluruh pihak untuk bersinergi mempercepat pembahasan Perda RIPD demi mendukung pembangunan dan kemajuan daerah. Selanjutnya, dokumen RIPD akan melalui tahap konsultasi publik dan harmonisasi aturan sebelum finalisasi.
Perumusan RIPD yang matang diharapkan mempercepat investasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat posisi Tapanuli Utara dalam skala regional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...