Penyelidikan Dugaan Korupsi Revitalisasi Lapangan Merdeka
Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih dalam tahap penyelidikan setelah pengaduan masyarakat resmi diterima pada September 2025.
Status penyelidikan
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi perkembangan penyelidikan kepada wartawan pada Kamis, 5 November. Menurutnya, penyidikan belum masuk tahap penyidikan formal.
Masih tahap lidik. Pihak kontraktor dan pihak-pihak yang terkait sudah dilakukan pemeriksaan
Rangkaian dugaan penyimpangan
Pengaduan yang diterima Kejati menyebutkan dugaan penyimpangan terjadi pada tiga paket pekerjaan sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025. Para pelapor memaparkan sejumlah indikasi pelanggaran yang memicu kecurigaan terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
- Perubahan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang naik meski volume diklaim berkurang
- Dugaan mark up nilai pekerjaan dan penambahan item yang tidak semestinya
- Perubahan volume dan dokumen proyek yang tidak konsisten
- Progres pekerjaan yang dinilai tidak wajar dan dugaan pekerjaan fiktif
- Tidak dikenakannya denda keterlambatan serta pembiaran terhadap penyedia jasa
Temuan per paket
Pada paket tahun anggaran 2022, dokumen menunjukkan tender sempat dibatalkan lalu dibuka kembali beberapa hari kemudian. Dalam rentang tiga hari tercatat kenaikan nilai HPS dari Rp92,67 miliar menjadi Rp93,56 miliar meski ada pengurangan volume dan penghapusan beberapa item.
Laporan juga mencatat penambahan item bore pile yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Dari paket 2022, pelapor memperkirakan potensi kerugian negara sekitar Rp3,47 miliar.
Pada paket skema multi years 2023–2024 dengan nilai kontrak lebih dari Rp497 miliar, HPS disebut meningkat sekitar Rp29,47 miliar setelah perubahan desain MEP. Pelapor menyoroti ketidaksesuaian dokumen kualifikasi pemenang dan lonjakan progres menjelang akhir 2024. Potensi kerugian untuk paket ini diperkirakan mencapai Rp29,72 miliar.
Paket 2025 bernilai kontrak sekitar Rp77,64 miliar juga mendapat sorotan. Pelapor menyebut sisa pekerjaan dari paket multi years sekitar Rp69 miliar, namun HPS paket baru mencapai Rp78,47 miliar, yang dinilai berpotensi pembengkakan anggaran.
Permintaan pelapor dan implikasi
Pelapor meminta Kejati Sumut menelusuri seluruh proses pengadaan, perubahan desain, dan realisasi pekerjaan. Jika seluruh paket digabungkan, laporan menyebut potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Kejati menyatakan sudah memeriksa kontraktor dan pihak terkait sebagai bagian dari penyelidikan awal. Langkah berikutnya akan menentukan apakah berkas naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Perkembangan kasus ini penting dipantau mengingat dampaknya terhadap anggaran daerah dan tata kelola proyek publik di Kota Medan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kak Na Tinjau Pengungsian Banjir di Trumon, Aceh Selatan
Ketua TP PKK Aceh meninjau posko pengungsian di Trumon 4 Nov 2026, menyerahkan bantuan logistik dan menyorot...
Sergai Revisi Perda untuk Perkuat Pengelolaan Aset Daerah
Pemkab Sergai ajukan revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk perkuat administrasi, kepastian huku...
Gubernur Aceh Temui Presiden Prabowo Bahas Otsus dan Blang Padang
Gubernur Aceh Muzakir Manaf bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka 4/11 untuk membahas Dana Otsus, Blang...
Ayah Ditangkap: Dugaan Pemerkosaan dan Pelecehan Anak di Aceh
Polresta Banda Aceh menangkap SY (60) atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan anak kandung; laporan diterima O...
DP3A Aceh Sumbang 254 Bacaan untuk TBM RUMAN Aceh
DP3A Aceh menyumbang 254 eksemplar bahan bacaan ke TBM RUMAN Aceh untuk memperkuat literasi pemberdayaan per...
RSUD Tarutung Pasang Dua Ring Jantung Perdana
RSUD Tarutung sukses memasang dua ring jantung perdana pada 5 November, mempercepat akses penanganan penyaki...