DPRK Aceh Tenggara Sahkan Perubahan APBK 2026 Rp1,145 T
KUTACANE — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara mengesahkan Raqan Perubahan APBK 2026 senilai Rp1.145.689.513.010. Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRK, Babussalam, Kamis (5/11).
Paripurna pengesahan
Rapat dihadiri seluruh anggota legislatif, unsur eksekutif, dan tokoh masyarakat. Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza M.Si, memaparkan hasil evaluasi Gubernur Aceh yang memengaruhi nilai Raqan.
Alasan penurunan anggaran
Menurut Ketua DPRK, nilai Raqan semula sebesar Rp1.231.512.394.417 kemudian turun setelah evaluasi. Selisih penurunan mencapai Rp85.822.881.407, yang disebabkan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
"Raqan Perubahan APBK 2026 Aceh Tenggara sebesar Rp1.231.512.394.417 mengalami penurunan setelah dilakukan evaluasi Gubernur Aceh. Raqan Perubahan itu selisih sebesar Rp85.822.881.407, disebabkan atas berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat,"
Penjelasan rapat mencatat bahwa dana transfer pusat pada 2025 mencapai sekitar Rp1.067 triliun. Pada 2026, aliran itu turun menjadi sekitar Rp990 miliar lebih. Penurunan ini menjadi alasan utama koreksi neraca anggaran daerah.
Arahan pengelolaan keuangan daerah
DPRK menekankan bahwa hasil evaluasi gubernur harus dipakai sebagai bahan perbaikan. Fokusnya adalah peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pengendalian belanja.
"Terkait raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2025, agar seluruh hasil evaluasi Gubernur Aceh menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,"
Dalam rapat, DPRK mengingatkan beberapa poin penting pelaksanaan APBK 2026. Poin-poin ini dimaksudkan agar anggaran lebih efektif dan tepat sasaran.
- Pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara efisien.
- Pengelolaan harus transparan dan akuntabel.
- Prioritaskan kegiatan pembangunan sesuai skala prioritas daerah.
Implikasi dan langkah ke depan
Pengesahan Raqan Perubahan APBK ini memaksa pemerintah daerah menyesuaikan rencana program dan kegiatan. Dampaknya, beberapa program mungkin disusun ulang untuk menyesuaikan alokasi dana yang menurun.
Ke depan, DPRK meminta pemkab melakukan evaluasi berkala dan memperkuat pengawasan internal. Tujuannya untuk menjaga kemampuan fiskal daerah sekaligus memastikan penggunaan anggaran memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kak Na Tinjau Pengungsian Banjir di Trumon, Aceh Selatan
Ketua TP PKK Aceh meninjau posko pengungsian di Trumon 4 Nov 2026, menyerahkan bantuan logistik dan menyorot...
Sergai Revisi Perda untuk Perkuat Pengelolaan Aset Daerah
Pemkab Sergai ajukan revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk perkuat administrasi, kepastian huku...
Gubernur Aceh Temui Presiden Prabowo Bahas Otsus dan Blang Padang
Gubernur Aceh Muzakir Manaf bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka 4/11 untuk membahas Dana Otsus, Blang...
Ayah Ditangkap: Dugaan Pemerkosaan dan Pelecehan Anak di Aceh
Polresta Banda Aceh menangkap SY (60) atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan anak kandung; laporan diterima O...
DP3A Aceh Sumbang 254 Bacaan untuk TBM RUMAN Aceh
DP3A Aceh menyumbang 254 eksemplar bahan bacaan ke TBM RUMAN Aceh untuk memperkuat literasi pemberdayaan per...
RSUD Tarutung Pasang Dua Ring Jantung Perdana
RSUD Tarutung sukses memasang dua ring jantung perdana pada 5 November, mempercepat akses penanganan penyaki...