Lokal

DPRK Aceh Tenggara Sahkan Perubahan APBK 2026 Rp1,145 T

Bagikan:
Gedung DPRK Aceh Tenggara saat rapat paripurna pengesahan APBK 2026

KUTACANE — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara mengesahkan Raqan Perubahan APBK 2026 senilai Rp1.145.689.513.010. Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRK, Babussalam, Kamis (5/11).

Paripurna pengesahan

Rapat dihadiri seluruh anggota legislatif, unsur eksekutif, dan tokoh masyarakat. Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza M.Si, memaparkan hasil evaluasi Gubernur Aceh yang memengaruhi nilai Raqan.

Alasan penurunan anggaran

Menurut Ketua DPRK, nilai Raqan semula sebesar Rp1.231.512.394.417 kemudian turun setelah evaluasi. Selisih penurunan mencapai Rp85.822.881.407, yang disebabkan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

"Raqan Perubahan APBK 2026 Aceh Tenggara sebesar Rp1.231.512.394.417 mengalami penurunan setelah dilakukan evaluasi Gubernur Aceh. Raqan Perubahan itu selisih sebesar Rp85.822.881.407, disebabkan atas berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat,"

Penjelasan rapat mencatat bahwa dana transfer pusat pada 2025 mencapai sekitar Rp1.067 triliun. Pada 2026, aliran itu turun menjadi sekitar Rp990 miliar lebih. Penurunan ini menjadi alasan utama koreksi neraca anggaran daerah.

Arahan pengelolaan keuangan daerah

DPRK menekankan bahwa hasil evaluasi gubernur harus dipakai sebagai bahan perbaikan. Fokusnya adalah peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pengendalian belanja.

"Terkait raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2025, agar seluruh hasil evaluasi Gubernur Aceh menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,"

Dalam rapat, DPRK mengingatkan beberapa poin penting pelaksanaan APBK 2026. Poin-poin ini dimaksudkan agar anggaran lebih efektif dan tepat sasaran.

  • Pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara efisien.
  • Pengelolaan harus transparan dan akuntabel.
  • Prioritaskan kegiatan pembangunan sesuai skala prioritas daerah.

Implikasi dan langkah ke depan

Pengesahan Raqan Perubahan APBK ini memaksa pemerintah daerah menyesuaikan rencana program dan kegiatan. Dampaknya, beberapa program mungkin disusun ulang untuk menyesuaikan alokasi dana yang menurun.

Ke depan, DPRK meminta pemkab melakukan evaluasi berkala dan memperkuat pengawasan internal. Tujuannya untuk menjaga kemampuan fiskal daerah sekaligus memastikan penggunaan anggaran memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait