Lokal

Sergai Revisi Perda untuk Perkuat Pengelolaan Aset Daerah

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Sergai bahas perubahan Perda pengelolaan aset daerah

Sei Rampah, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah. Pengajuan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah pada Rabu (4/11) sore untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan pemanfaatan aset daerah.

Alasan perubahan perda

Bupati Sergai Darma Wijaya menyatakan perubahan diperlukan untuk menyesuaikan aturan pengelolaan aset dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jawaban pemerintah itu dibacakan tertulis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai Suwanto Nasution, S.Pd., MM.

Perubahan bertujuan mendorong pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain pencatatan administrasi, pemerintah menekankan pentingnya kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk pelayanan publik dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Langkah teknis penataan dan kepastian hukum

Pemkab menyebut melakukan inventarisasi menyeluruh serta penataan administrasi dan pengamanan hukum aset. Penyelesaian dokumen kepemilikan dilakukan bertahap untuk memberikan kepastian hukum atas barang milik daerah.

Proses penyewaan aset pun dijelaskan lebih rinci. Penetapan nilai sewa dimulai dengan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), kemudian pembayaran dilakukan langsung ke kas umum daerah.

"Pemerintah daerah juga mendorong agar aset yang belum dimanfaatkan dapat dioptimalkan secara produktif dan transparan. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah penyewaan aset melalui prosedur sesuai ketentuan,"

— Suwanto Nasution, Sekdakab Sergai

Sistem informasi dan penguatan pengawasan

Penatausahaan barang milik daerah saat ini sudah didukung aplikasi SIMDA BMD. Pemerintah berencana menyempurnakan sistem ini melalui pengembangan dan integrasi untuk mendukung implementasi e-BMD, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat tertib administrasi.

Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur pengelola aset menjadi fokus. Pemkab akan memperkuat pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi agar pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan.

Dukungan DPRD dan agenda terkait

Tujuh fraksi DPRD Sergai menyampaikan pandangan umum atas rancangan perubahan perda. Secara umum mereka mendukung namun juga memberi catatan terkait penertiban administrasi, percepatan sertifikasi, pengamanan aset, dan penguatan pengawasan.

  • PDI Perjuangan
  • Partai Kebangkitan Bangsa
  • Gerindra
  • Golkar
  • Partai Persatuan Pembangunan
  • Nurani Sejahtera
  • Demokrat Amanah

Pada hari yang sama, Bupati Darma Wijaya juga menghadiri rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda R.APBD Tahun Anggaran 2027. Rapat dihadiri Ketua DPRD Togar Situmorang, para wakil dan anggota DPRD, pejabat OPD, serta perwakilan terkait.

Perubahan perda ini menegaskan langkah Pemkab Sergai menuju pengelolaan aset daerah yang lebih profesional dan berbasis data, dengan implikasi langsung pada layanan publik dan potensi peningkatan PAD ke depan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait