Sergai Revisi Perda untuk Perkuat Pengelolaan Aset Daerah
Sei Rampah, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah. Pengajuan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah pada Rabu (4/11) sore untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan pemanfaatan aset daerah.
Alasan perubahan perda
Bupati Sergai Darma Wijaya menyatakan perubahan diperlukan untuk menyesuaikan aturan pengelolaan aset dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jawaban pemerintah itu dibacakan tertulis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai Suwanto Nasution, S.Pd., MM.
Perubahan bertujuan mendorong pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain pencatatan administrasi, pemerintah menekankan pentingnya kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk pelayanan publik dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Langkah teknis penataan dan kepastian hukum
Pemkab menyebut melakukan inventarisasi menyeluruh serta penataan administrasi dan pengamanan hukum aset. Penyelesaian dokumen kepemilikan dilakukan bertahap untuk memberikan kepastian hukum atas barang milik daerah.
Proses penyewaan aset pun dijelaskan lebih rinci. Penetapan nilai sewa dimulai dengan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), kemudian pembayaran dilakukan langsung ke kas umum daerah.
"Pemerintah daerah juga mendorong agar aset yang belum dimanfaatkan dapat dioptimalkan secara produktif dan transparan. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah penyewaan aset melalui prosedur sesuai ketentuan,"
— Suwanto Nasution, Sekdakab Sergai
Sistem informasi dan penguatan pengawasan
Penatausahaan barang milik daerah saat ini sudah didukung aplikasi SIMDA BMD. Pemerintah berencana menyempurnakan sistem ini melalui pengembangan dan integrasi untuk mendukung implementasi e-BMD, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat tertib administrasi.
Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur pengelola aset menjadi fokus. Pemkab akan memperkuat pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi agar pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan.
Dukungan DPRD dan agenda terkait
Tujuh fraksi DPRD Sergai menyampaikan pandangan umum atas rancangan perubahan perda. Secara umum mereka mendukung namun juga memberi catatan terkait penertiban administrasi, percepatan sertifikasi, pengamanan aset, dan penguatan pengawasan.
- PDI Perjuangan
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Gerindra
- Golkar
- Partai Persatuan Pembangunan
- Nurani Sejahtera
- Demokrat Amanah
Pada hari yang sama, Bupati Darma Wijaya juga menghadiri rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda R.APBD Tahun Anggaran 2027. Rapat dihadiri Ketua DPRD Togar Situmorang, para wakil dan anggota DPRD, pejabat OPD, serta perwakilan terkait.
Perubahan perda ini menegaskan langkah Pemkab Sergai menuju pengelolaan aset daerah yang lebih profesional dan berbasis data, dengan implikasi langsung pada layanan publik dan potensi peningkatan PAD ke depan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kapolres Pematangsiantar Jalin Silaturahmi dengan Pimpinan GKPS
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan mengunjungi Kantor Pusat GKPS, Selasa (3/11), untuk mempe...
RSUD Tarutung Jalankan Cath Lab, Lakukan Pemasangan Ring Jantung Perdana
RSUD Tarutung mulai mengoperasikan Cath Lab dan berhasil melakukan pemasangan ring jantung perdana, langkah...
RSUD Tarutung Sukses Pasang Dua Ring Jantung Perdana
RSUD Tarutung berhasil memasang dua ring jantung perdana pada 5 November, memperluas akses penanganan kardio...
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curanmor di Labuhanbatu Utara
Polsek Kualuh Hulu menangkap satu pelaku curanmor setelah motor hilang dari parkir masjid; satu tersangka la...
PG/TK Panca Budi Medan Gelar Manasik Haji untuk Anak
PG/TK Panca Budi Medan menggelar Manasik Haji pada 30 Oktober 2026 untuk mengenalkan nilai Islam dan menanam...
DHD 45 Pamerkan 2.000 Buku Lawas untuk Perkuat Literasi Kebangsaan
DHD 45 Sumut pamerkan 2.000 buku lawas di Medan (4-8 Nov 2026) untuk memperkuat literasi kebangsaan dan renc...