Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curanmor di Labuhanbatu Utara
Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara – Polsek Kualuh Hulu menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor setelah mendapat laporan hilangnya kendaraan pada Rabu malam, 4 November 2026. Aksi pencurian terjadi saat korban melaksanakan salat Isya di Masjid Nurul Iman. Polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka dini hari berikutnya.
Kronologi penemuan dan pelaporan
Korbannya adalah Suriadi (41), petani warga Dusun Pulo Gombut, Desa Sukarame Baru. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 di area parkir masjid sekitar pukul 20.00 WIB. Saat kembali usai salat, motor tersebut sudah tidak ada.
Suriadi segera melapor ke kepolisian dengan estimasi kerugian sebesar Rp10.000.000. Laporan itu tercatat dalam nomor LP/B/255/XI/2026/SPKT/SEK KUALUH HULU dan proses penanganan mengacu pada Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Penyelidikan dan penangkapan
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, memerintahkan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah tugas serta penangkapan. Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Satria Ramadhan melakukan pengecekan lokasi kejadian dan penyisiran bersama warga.
Penyisiran dilakukan hingga radius sekitar 15 kilometer. Upaya ini membuahkan hasil pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. Petugas mencurigai sebuah sepeda motor yang terparkir di belakang warung di Dusun Tanjung Sari 1, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.
Di lokasi, polisi bersama warga mengamankan seorang pria berinisial DWJ (30) warga Kecamatan Kualuh Hulu yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial BHP.
Barang bukti dan proses hukum
Polisi membawa DWJ beserta barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Sebuah sepeda motor hitam putih dengan nomor polisi D 4073 VBN
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB
Satu tersangka lain berinisial BHP masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penanganan perkara dilanjutkan untuk melengkapi berkas penyidikan dan menentukan langkah penuntutan sesuai ketentuan hukum.
Implikasi dan langkah berikutnya
Penangkapan ini menegaskan respons cepat aparat terhadap laporan kehilangan kendaraan yang terjadi di tempat ibadah. Kasus akan dilanjutkan melalui proses penyidikan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk menghadirkan pelaku lainnya ke hadapan hukum.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DHD 45 Pamerkan 2.000 Buku Lawas untuk Perkuat Literasi Kebangsaan
DHD 45 Sumut pamerkan 2.000 buku lawas di Medan (4-8 Nov 2026) untuk memperkuat literasi kebangsaan dan renc...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Deliserdang
Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu berinisial HP di Sunggal, Deliserdang; lima paket sabu disita dan...
BPJS Apresiasi Penguatan Puskesmas Medan untuk Perluas Akses JKN
BPJS Kesehatan apresiasi pembenahan 31 Puskesmas Medan untuk memperluas akses dan mengefektifkan Program JKN...
Subulussalam Rehab Masjid Al Furqan Rp109,7 Juta (APBK-TKD 2026)
Pemkot Subulussalam mengalokasikan Rp109.700.000 untuk rehab Masjid Al Furqan melalui APBK-TKD 2026; total 2...
Dandim 0104 Sosialisasikan Penerimaan TNI AD Gelombang I TA 2027 di Langsa
Dandim 0104/Aceh Timur sosialisasikan penerimaan calon prajurit TNI AD Gelombang I TA 2027 di Langsa untuk m...
Polres Taput Jaring 350 Pelanggar Saat Operasi Patuh Toba 2026
Operasi Patuh Toba 2026 di Tapanuli Utara (26 Okt-3 Nov) menjaring 350 pelanggar dan mencatat dua kecelakaan...